Breaking News

Jurnalis Gugur Mencari Fakta, Negara dan Dewan Pers Jangan Biarkan Jasa Mereka Terlupakan

BOGOR – Siber24jam.com dan Liputan08.com mendorong pemerintah dan Dewan Pers memberikan bentuk penghargaan dan penghormatan yang layak kepada para jurnalis yang meninggal dunia maupun hilang ketika menjalankan tugas jurnalistik.

Gagasan tersebut kembali mengemuka setelah lima jurnalis—M. Bagus Khoirunnas, Ari Basuki, Yudistiro Pranoto, Firman Daus, dan Donal Husni—hilang kontak saat berangkat meliput aktivitas Gunung Anak Krakatau di perairan Selat Sunda pada 7 September 2026. Pemerintah melalui Kemkomdigi saat itu mencatat kelimanya sebagai jurnalis yang hilang kontak dan mendukung operasi pencarian.

Peristiwa Anak Krakatau menjadi pengingat bahwa risiko kerja jurnalistik bukan sesuatu yang abstrak. Jurnalis berada di lapangan untuk memperoleh fakta dan menghadirkan informasi yang dibutuhkan masyarakat, termasuk ketika harus bekerja di wilayah bencana, konflik, maupun lingkungan yang memiliki risiko keselamatan.

Sejarah pers Indonesia juga mencatat nama-nama jurnalis yang meninggal atau hilang dalam berbagai peristiwa, di antaranya Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin, Naimullah, Agus Mulyawan, Muhammad Jamaluddin, Ersa Siregar, Herliyanto, Ardiansyah Matra’is Wibisono, dan Alfred Mirulewan. Data AJI mencatat kasus-kasus tersebut sebagai bagian dari sejarah kekerasan dan keselamatan jurnalis di Indonesia.

Udin, wartawan Bernas Yogyakarta, meninggal pada 16 Agustus 1996 setelah mengalami penganiayaan. Sementara Ersa Siregar meninggal pada 29 Desember 2003 ketika menjalankan tugas jurnalistik di Aceh. Nama-nama tersebut menunjukkan bahwa perjalanan pers Indonesia juga dibangun melalui pengorbanan insan pers di lapangan.

Karena itu, Siber24jam.com dan Liputan08.com mengusulkan agar pemerintah bersama Dewan Pers menyusun mekanisme penghargaan dan dokumentasi nasional bagi jurnalis yang meninggal atau hilang dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Penghargaan tersebut tidak semata-mata harus berupa gelar. Bentuknya dapat berupa pencatatan resmi dalam sejarah pers nasional, penghargaan anumerta bagi yang telah meninggal, pendokumentasian karya dan perjuangan mereka, pemberian penghormatan kepada keluarga, serta penguatan program keselamatan dan perlindungan jurnalis.

Untuk kasus yang statusnya masih belum pasti, seperti lima jurnalis yang hilang dalam peliputan Anak Krakatau, penghormatan dan dokumentasi harus mengikuti perkembangan serta hasil resmi pencarian. Mereka tidak boleh dinyatakan gugur sebelum terdapat kepastian berdasarkan keterangan otoritas yang berwenang.

Menurut Siber24jam.com dan Liputan08.com, negara tidak cukup hanya hadir ketika tragedi terjadi. Negara juga perlu memastikan bahwa jasa dan pengorbanan para jurnalis tidak hilang bersama berakhirnya pemberitaan.

Penghargaan itu penting bukan karena jurnalis harus diposisikan sebagai sosok tanpa kesalahan, melainkan karena kerja jurnalistik memiliki fungsi sosial: mencari, memeriksa, dan menyampaikan informasi kepada publik berdasarkan fakta dan kode etik jurnalistik.

Ketika seorang jurnalis meninggal dalam menjalankan tugas, yang hilang bukan hanya seorang pekerja pers, tetapi juga bagian dari perjalanan sejarah pers Indonesia.

Karena itu, nama dan karya mereka perlu dicatat. Kasus mereka perlu didokumentasikan. Keluarganya perlu dihormati. Dan pengorbanannya perlu menjadi pelajaran bagi generasi jurnalis berikutnya.

Dari Udin, Ersa Siregar dan nama-nama jurnalis lainnya hingga tragedi Anak Krakatau, sudah waktunya pengorbanan insan pers tidak sekadar menjadi arsip pemberitaan, tetapi menjadi bagian yang dihormati dalam sejarah pers Indonesia.

Tags: , , , , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya