Liputan08.com, LAMPUNG — Perkumpulan Mahasiswa Peduli Hukum menyoroti belum tuntasnya penanganan perkara dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021. Perkara yang telah dinaikkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ke tahap penyidikan sejak 2023 itu hingga kini belum diumumkan tersangkanya secara terbuka. Padahal, penyidik sebelumnya mengungkap dugaan kerugian negara sekitar Rp7,78 miliar serta dugaan penyimpangan dalam biaya penginapan perjalanan dinas.
Dalam proses penyidikan, Kejati Lampung pernah mengungkap dugaan mark-up harga kamar hotel, bill hotel yang dipersoalkan, serta pertanggungjawaban penginapan yang diduga tidak sesuai kondisi sebenarnya. Sejumlah anggota DPRD Tanggamus juga disebut telah mengembalikan uang lebih dari Rp3 miliar dalam proses penanganan perkara.
Kondisi tersebut menjadi pertanyaan publik karena perkara sudah berjalan bertahun-tahun. Perkumpulan Mahasiswa Peduli Hukum menilai masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penyidikan, termasuk status alat bukti, perkembangan pemeriksaan saksi, kepastian nilai kerugian negara dan alasan belum adanya penetapan tersangka.
“Kami mempertanyakan, ada apa dengan perkara ini? Kalau sejak 2023 sudah masuk penyidikan, dugaan kerugian negara mencapai miliaran rupiah dan sejumlah pihak sudah diperiksa serta ada pengembalian uang, mengapa sampai sekarang belum ada kepastian siapa yang bertanggung jawab secara hukum?”
Mahasiswa menegaskan kritik tersebut bukan tuntutan agar seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa bukti. Menurut mereka, yang dituntut adalah kepastian hukum dan transparansi proses penegakan hukum.
“Kami tidak meminta Kejati menetapkan tersangka berdasarkan tekanan massa. Kami meminta penyidikan dilakukan profesional berdasarkan alat bukti. Kalau bukti cukup, proses hukum harus dilanjutkan. Kalau masih ada kendala, Kejati harus menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat.”
Mahasiswa juga mempertanyakan apakah Kejati Lampung telah melakukan koordinasi dan supervisi dengan institusi penegak hukum di tingkat pusat. Mereka meminta Kejaksaan Agung maupun KPK memberikan perhatian apabila secara hukum perkara tersebut memenuhi kriteria untuk mendapatkan supervisi atau tindakan lebih lanjut.
“Kalau Kejati Lampung memang mampu menuntaskan perkara ini, silakan tuntaskan dan buktikan kepada publik. Tetapi kalau perkara ini terus berlarut-larut tanpa kepastian, kami meminta KPK turun melakukan supervisi. Bahkan apabila berdasarkan ketentuan hukum memang memenuhi syarat untuk diambil alih, kami meminta jangan ragu diserahkan kepada KPK.” Jakarta Jumat (11/9/2026)
Menurut Perkumpulan Mahasiswa Peduli Hukum, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut perjalanan dinas anggota DPRD, melainkan menyangkut akuntabilitas pengelolaan APBD dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
“Uang yang dipersoalkan adalah uang rakyat. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui angka dugaan kerugian negara, sementara ujung perkara tidak pernah jelas. Penegakan hukum harus memberikan kepastian, bukan membiarkan publik menunggu tanpa batas waktu.”
Mahasiswa meminta Kepala Kejati Lampung memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan terakhir perkara tersebut: berapa saksi yang telah diperiksa, bagaimana hasil pendalaman alat bukti, berapa nilai kerugian negara yang telah dipastikan, berapa yang sudah dikembalikan, apakah masih ada pengembalian yang belum diselesaikan, serta kapan penyidikan akan memperoleh kepastian hukum.
Perkumpulan Mahasiswa Peduli Hukum juga menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut dan meminta Kejati Lampung tidak membiarkan kasus dugaan korupsi yang telah bertahun-tahun berada dalam tahap penyidikan menjadi perkara tanpa ujung.
“Kejaksaan harus menjawab pertanyaan publik. Jika mampu, selesaikan. Jika ada kendala, buka kepada masyarakat. Dan jika memang penanganannya tidak mampu dituntaskan sesuai kewenangan, jangan alergi terhadap supervisi KPK. Yang harus dilindungi adalah kepentingan hukum dan uang rakyat.”
Seluruh pihak yang terkait dalam perkara ini tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Tags: Kejati Lampung
Baca Juga
-
04 Mar 2026
Peradilan Sesat di PN Pekanbaru: Menggugat Kriminalisasi Jekson Sihombing dan Runtuhnya Pilar Keadilan
-
14 Mei 2026
Rudy Susmanto Dorong Perfilman Lokal Lewat Film Pramuka Promosikan Wisata Kabupaten Bogor
-
22 Feb 2025
Satgas Yonif 641/Bru Gelar Layanan Kesehatan Keliling di Distrik Bolakme, Warga Merasa Terbantu
-
30 Mar 2025
Bupati dan Wakil Bupati Bogor Serahkan Zakat, Beri Contoh Kepada Masyarakat
-
13 Jun 2025
Pengunjung Kabogorfest 2025 Apresiasi Kebersihan dan Hiburan, Minta Fasilitas Umum Ditingkatkan
-
11 Feb 2026
Jelang Satu Tahun Pemerintahan, Dedie–Jenal Rombak 245 Pejabat
Rekomendasi lainnya
-
05 Feb 2025
Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Penipuan Gandhi Trisnaatmaja di Bandung
-
02 Feb 2026
Abad Kedua NU: Sahabat Nahdlatul Ulama Kota Bogor Perkuat Kiprah Sosial dan Kebencanaan
-
02 Nov 2025
CFD Tegar Beriman Jadi Wadah Penggerak UMKM Kabupaten Bogor
-
17 Jul 2026
TMMD Ke-129 Resmi Dibuka di Kampung Sesor, TNI dan Pemkab Sorong Selatan Percepat Pembangunan Desa
-
20 Des 2024
Rapat Kerja Kwarcab Bogor Tahun 2024, Siap Lahirkan Program Unggulan Pramuka Tahun 2025
-
01 Agu 2026
ABD Rahman Suhu SH MH Silaturahmi ke BMSN, Bahas Iklim Investasi Kondusif





