liputan08.com BEKASI — Persoalan kemitraan BUMDes Pelita Makmur Desa Kedung Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, mendapat sorotan serius setelah Direktur Utama BUMDes Erwin Mahendra mengungkap adanya kewajiban mitra yang hingga kini disebut belum dipenuhi.
Dalam audiensi masyarakat yang digelar di Aula Balai Desa Kedung Jaya, Sabtu (29/8/2026), Erwin menjelaskan bahwa dalam skema kemitraan, hasil penjualan ternak BUMDes sebelumnya direncanakan ditukar kembali dengan **55 ekor kambing jantan**, ditambah **2 ton pakan ternak dan cashback Rp10 juta**.
Namun, menurut Erwin, hingga audiensi berlangsung, seluruh komponen tersebut belum diterima BUMDes dari mitra.
Erwin menyebut persoalan tersebut telah dikomunikasikan kepada mitra melalui komunikasi lisan, telepon hingga mendatangi kediamannya. Bahkan, menurut dia, mitra disebut masih menunjukkan itikad baik dengan menawarkan **jaminan berupa sertifikat hak milik (SHM) rumah**.
Keterangan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru dari kalangan pemerhati hukum.
Ketua **Perkumpulan Mahasiswa Peduli Hukum (PMPH), Ali Wardana, SH**, menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi persoalan internal BUMDes semata apabila memang terdapat hak atau aset BUMDes yang belum dipenuhi oleh pihak mitra.
**“Kalau benar ada 55 ekor kambing yang menjadi hak BUMDes, ditambah 2 ton pakan dan cashback Rp10 juta yang dijanjikan mitra tetapi sampai sekarang belum diserahkan, ini harus dijelaskan secara serius. Jangan sampai persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat dan desa hanya diselesaikan dengan komunikasi informal tanpa kejelasan penyelesaian,”** ujar Ali.
Menurut Ali, apabila hasil pemeriksaan dan bukti-bukti nantinya menunjukkan adanya dugaan pelanggaran hukum, pihak terkait harus menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
**“Kalau memang terbukti ada unsur tindak pidana, kami siap mendampingi untuk memproses pihak mitra yang dimaksud oleh Dirut BUMDes melalui jalur hukum. Tetapi tentu harus berdasarkan bukti dan proses hukum, bukan sekadar tuduhan,”** tegasnya.
Ali juga menilai penggunaan SHM sebagai jaminan perlu dikaji secara hati-hati. Menurutnya, sertifikat rumah sebagai jaminan tidak otomatis menyelesaikan persoalan apabila hak BUMDes yang dipersoalkan sebenarnya berupa ternak, pakan dan uang.
**“Jangan sampai penyelesaian hanya berhenti pada selembar kertas SHM. Sertifikat itu bukan keuntungan yang berjalan dan bukan otomatis menggantikan hak BUMDes. Kalau hanya dititipkan sebagai jaminan tanpa mekanisme hukum yang jelas, jangan sampai akhirnya hanya menjadi tempat parkir berkas,”** ujarnya.
Sementara itu, dari sisi masyarakat, muncul pula pertanyaan mengenai **siapa sebenarnya mitra yang dimaksud** dalam kerja sama tersebut.
Warga menilai identitas mitra, bentuk perjanjian, nilai transaksi, hak dan kewajiban para pihak, serta mekanisme penyelesaian apabila terjadi wanprestasi perlu dibuka secara transparan.
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena BUMDes sebelumnya menjelaskan bahwa sistem usaha peternakan dilakukan dengan pola kemitraan, mulai dari pembelian ternak dan pakan hingga pemasaran hasil ternak.
Ali menegaskan, apabila hubungan kemitraan tersebut memiliki dokumen perjanjian, maka dokumen itu harus menjadi dasar untuk melihat apakah persoalan yang terjadi merupakan persoalan bisnis biasa, wanprestasi, atau terdapat dugaan perbuatan lain yang berpotensi masuk ranah hukum.
**“Kami meminta semuanya dibuka berdasarkan dokumen. Siapa mitranya, apa isi perjanjiannya, berapa nilai kewajibannya, kapan seharusnya 55 ekor kambing itu diserahkan, bagaimana posisi 2 ton pakan dan cashback Rp10 juta, serta apa langkah BUMDes apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi,”** kata Ali.
Ia menambahkan bahwa persoalan tersebut tidak boleh dianggap ringan karena yang dipertaruhkan bukan hanya hubungan antara BUMDes dan mitra, tetapi juga **aset dan kepentingan ekonomi desa**.
**“Kalau ini memang murni persoalan kemitraan, selesaikan sesuai mekanisme perjanjian. Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, tempuh jalur hukum. Jangan sampai karena ingin menjaga hubungan dengan mitra, kepentingan BUMDes dan masyarakat justru menjadi pihak yang dirugikan,”** pungkasnya.
Kini publik menunggu penjelasan lebih lanjut dari BUMDes Pelita Makmur mengenai **identitas mitra, dokumen kerja sama, status 55 ekor kambing, 2 ton pakan, cashback Rp10 juta, serta langkah konkret yang akan ditempuh untuk memastikan hak BUMDes dapat dipenuhi**.
Sebab, jika benar nilai ekonomi tersebut merupakan hak BUMDes, penyelesaiannya tidak cukup hanya dengan janji, komunikasi lisan, atau menitipkan jaminan. **Harus ada kepastian, pencatatan, pertanggungjawaban dan penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.**
Tags: BUMDes Kedung Jaya
Baca Juga
-
25 Nov 2025
Pemkab Bogor Bentuk Satgas Percepatan Koperasi Merah Putih
-
16 Okt 2024
Jaksa Agung Berikan Penghargaan dalam CGC Awards 2024, Apresiasi untuk Peran Edukasi Pencegahan Korupsi
-
23 Jun 2026
Kejagung Bongkar Alasan Penolakan Justice Collaborator Tersangka SS dalam Kasus MBG
-
15 Jun 2025
Plt PWI Kabupaten Bogor Siap Tancap Gas, Konferensi Pemilihan Ketua Ditetapkan Maksimal Enam Bulan
-
26 Jan 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Dukung Peringatan Isra Mi’raj dengan Kepedulian Sosial dan Lingkungan
-
17 Des 2024
Pemkab Bogor Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum 2024, Peringkat Kedua Nasional
Rekomendasi lainnya
-
07 Feb 2025
Babinsa Pojok Dampingi Posyandu, Perkuat Edukasi Pencegahan Stunting di Blitar
-
24 Mei 2026
Pemkab Bogor Gelar Tabligh Akbar Sambut HJB ke-544
-
28 Apr 2025
Gubernur Lampung Gunakan Helikopter di Kunjungan Perdana ke Tanggamus
-
20 Jul 2026
Jatah Haji dan Umrah Pemkab Bogor: Saatnya Dievaluasi, Jangan Hanya Dinikmati Orang yang Itu-Itu Saja
-
09 Jan 2025
Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Jamallulael Kunjungi Brigif 19/Khatulistiwa di Singkawang
-
01 Agu 2025
Gubernur Lampung Resmikan Proyek Infrastruktur Jalan Terbesar di Tanggamus Senilai Rp50,2 Miliar





