liputan08.com BEKASI — Persoalan kemitraan BUMDes Pelita Makmur Desa Kedung Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, mendapat sorotan serius setelah Direktur Utama BUMDes Erwin Mahendra mengungkap adanya kewajiban mitra yang hingga kini disebut belum dipenuhi.
Dalam audiensi masyarakat yang digelar di Aula Balai Desa Kedung Jaya, Sabtu (29/8/2026), Erwin menjelaskan bahwa dalam skema kemitraan, hasil penjualan ternak BUMDes sebelumnya direncanakan ditukar kembali dengan **55 ekor kambing jantan**, ditambah **2 ton pakan ternak dan cashback Rp10 juta**.
Namun, menurut Erwin, hingga audiensi berlangsung, seluruh komponen tersebut belum diterima BUMDes dari mitra.
Erwin menyebut persoalan tersebut telah dikomunikasikan kepada mitra melalui komunikasi lisan, telepon hingga mendatangi kediamannya. Bahkan, menurut dia, mitra disebut masih menunjukkan itikad baik dengan menawarkan **jaminan berupa sertifikat hak milik (SHM) rumah**.
Keterangan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru dari kalangan pemerhati hukum.
Ketua **Perkumpulan Mahasiswa Peduli Hukum (PMPH), Ali Wardana, SH**, menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi persoalan internal BUMDes semata apabila memang terdapat hak atau aset BUMDes yang belum dipenuhi oleh pihak mitra.
**“Kalau benar ada 55 ekor kambing yang menjadi hak BUMDes, ditambah 2 ton pakan dan cashback Rp10 juta yang dijanjikan mitra tetapi sampai sekarang belum diserahkan, ini harus dijelaskan secara serius. Jangan sampai persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat dan desa hanya diselesaikan dengan komunikasi informal tanpa kejelasan penyelesaian,”** ujar Ali.
Menurut Ali, apabila hasil pemeriksaan dan bukti-bukti nantinya menunjukkan adanya dugaan pelanggaran hukum, pihak terkait harus menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
**“Kalau memang terbukti ada unsur tindak pidana, kami siap mendampingi untuk memproses pihak mitra yang dimaksud oleh Dirut BUMDes melalui jalur hukum. Tetapi tentu harus berdasarkan bukti dan proses hukum, bukan sekadar tuduhan,”** tegasnya.
Ali juga menilai penggunaan SHM sebagai jaminan perlu dikaji secara hati-hati. Menurutnya, sertifikat rumah sebagai jaminan tidak otomatis menyelesaikan persoalan apabila hak BUMDes yang dipersoalkan sebenarnya berupa ternak, pakan dan uang.
**“Jangan sampai penyelesaian hanya berhenti pada selembar kertas SHM. Sertifikat itu bukan keuntungan yang berjalan dan bukan otomatis menggantikan hak BUMDes. Kalau hanya dititipkan sebagai jaminan tanpa mekanisme hukum yang jelas, jangan sampai akhirnya hanya menjadi tempat parkir berkas,”** ujarnya.
Sementara itu, dari sisi masyarakat, muncul pula pertanyaan mengenai **siapa sebenarnya mitra yang dimaksud** dalam kerja sama tersebut.
Warga menilai identitas mitra, bentuk perjanjian, nilai transaksi, hak dan kewajiban para pihak, serta mekanisme penyelesaian apabila terjadi wanprestasi perlu dibuka secara transparan.
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena BUMDes sebelumnya menjelaskan bahwa sistem usaha peternakan dilakukan dengan pola kemitraan, mulai dari pembelian ternak dan pakan hingga pemasaran hasil ternak.
Ali menegaskan, apabila hubungan kemitraan tersebut memiliki dokumen perjanjian, maka dokumen itu harus menjadi dasar untuk melihat apakah persoalan yang terjadi merupakan persoalan bisnis biasa, wanprestasi, atau terdapat dugaan perbuatan lain yang berpotensi masuk ranah hukum.
**“Kami meminta semuanya dibuka berdasarkan dokumen. Siapa mitranya, apa isi perjanjiannya, berapa nilai kewajibannya, kapan seharusnya 55 ekor kambing itu diserahkan, bagaimana posisi 2 ton pakan dan cashback Rp10 juta, serta apa langkah BUMDes apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi,”** kata Ali.
Ia menambahkan bahwa persoalan tersebut tidak boleh dianggap ringan karena yang dipertaruhkan bukan hanya hubungan antara BUMDes dan mitra, tetapi juga **aset dan kepentingan ekonomi desa**.
**“Kalau ini memang murni persoalan kemitraan, selesaikan sesuai mekanisme perjanjian. Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, tempuh jalur hukum. Jangan sampai karena ingin menjaga hubungan dengan mitra, kepentingan BUMDes dan masyarakat justru menjadi pihak yang dirugikan,”** pungkasnya.
Kini publik menunggu penjelasan lebih lanjut dari BUMDes Pelita Makmur mengenai **identitas mitra, dokumen kerja sama, status 55 ekor kambing, 2 ton pakan, cashback Rp10 juta, serta langkah konkret yang akan ditempuh untuk memastikan hak BUMDes dapat dipenuhi**.
Sebab, jika benar nilai ekonomi tersebut merupakan hak BUMDes, penyelesaiannya tidak cukup hanya dengan janji, komunikasi lisan, atau menitipkan jaminan. **Harus ada kepastian, pencatatan, pertanggungjawaban dan penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.**
Tags: BUMDes Kedung Jaya
Baca Juga
-
09 Jul 2025
Bupati Bogor Gagas Transportasi Listrik Terintegrasi Menuju Jakarta, Uji Coba Dimulai 2026
-
17 Nov 2025
Dua Makna Besar 17 November: Solidaritas Mahasiswa Dunia dan Kepedulian untuk Bayi Prematur
-
12 Jun 2026
Skandal Makan Bergizi Gratis Makin Panas, Komisaris PT YAT Ditahan Kejagung Usai Diduga Manipulasi Proyek Miliaran Rupiah
-
26 Des 2025
Ketua PWI Kabupaten Bogor Dedy Firdaus Ucapkan Selamat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Tegaskan Nilai Toleransi dan Persatuan Bangsa
-
24 Agu 2026
PT Sarana Utama Adam Meriahkan HUT ke-81 RI, Karyawan dan Warga Ikut Semarakkan Lomba
-
18 Sep 2026
Bupati Rudy dan Ribuan Warga Panjatkan Doa, Hujan Turun: ‘Punya Pemimpin yang Mengajak Bersama kepada Allah’
Rekomendasi lainnya
-
07 Nov 2024
Warga RT 14 RW 03 Kelurahan Keramasan Antusias Sambut Pembangunan Jalan Titian Menuju Mushola dan Madrasah
-
12 Feb 2026
Pemkab Bogor dan MUI RI Tegaskan Komitmen Jaga Lingkungan Lewat Fatwa Anti Sampah Sembarangan
-
18 Des 2024
Sekda Ajat Sebut Pentingnya Pramuka Dalam Pendidikan Karakter Gen Z dan Alfa
-
19 Feb 2025
Bachril Bakri Gelar Ramah Tamah Jelang Akhir Masa Jabatan, Apresiasi Sinergi Forkopimda dan ASN
-
23 Jul 2025
Ketua DPRD Bogor Dukung Penuh Pembangunan RS PMI Parung Panjang: Dorong Akses Layanan Kesehatan Merata
-
23 Jul 2025
Kasad Resmikan Sarana Pengairan TNI AD di Sukabumi: Hidupkan 424 Hektar Sawah Tadah Hujan, Wujudkan Kedaulatan Pangan Rakyat






