Liputan08.com, JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 hingga 2026.
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Senin, 24 Agustus 2026, sebagai bagian dari upaya penyidik memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan keenam saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan enam orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Senin (24/8/2026).
Enam saksi tersebut masing-masing berinisial RSA dari Mitra SPPG Kabupaten Lampung Timur, S dari Mitra SPPG Ciputat, SDS selaku karyawan swasta, U dari Mitra SPPG Kabupaten Lebak, MA selaku supplier ompreng, serta HD dari Mitra SPPG Cibadak.
Menurut Anang, pemeriksaan terhadap para saksi diperlukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang sedang ditangani penyidik.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan perkara tersebut dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” kata Anang.
Pemeriksaan enam saksi ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG. Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan maupun pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Kejaksaan masih melakukan pendalaman untuk mengumpulkan alat bukti dan keterangan yang diperlukan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Tags: KPK
Baca Juga
-
09 Sep 2025
Optimalisasi Peran Komite Madrasah dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan dan Akses Perguruan Tinggi Negeri di Madrasah Aliyah Negeri 1 Cibinong
-
23 Jul 2026
Kejagung Bentuk Tim 9, Misteri TPPU Emas 74 Kg dan Valas Ratusan Miliar Mulai Terkuak
-
28 Jul 2025
PKB Dominasi Kader Gen-Z, KH Achmad Yaudin Sogir: Politik Itu Strategi Melayani Umat Sepanjang Waktu Gemasaba Kabupaten Bogor Sudah Miliki Hampir 2.000 Kader Militan di 40 Kecamatan
-
17 Jul 2026
TMMD Ke-129 Resmi Dibuka di Kampung Sesor, TNI dan Pemkab Sorong Selatan Percepat Pembangunan Desa
-
03 Agu 2026
Kualitas Belajar Bukan Ditentukan Banyaknya Pekerjaan Rumah
-
30 Jan 2026
Pemkab Bogor Siapkan Skema Bantuan Hunian dan Kajian Geologi Pasca Pergeseran Tanah di Sukamakmur
Rekomendasi lainnya
-
24 Des 2025
LARWASDA 2025, Inspektorat Kabupaten Bogor Cegah Kebocoran Keuangan Rp44,23 Miliar
-
30 Okt 2024
TP-PKK Kabupaten Bogor Adakan Sosialisasi Sandang Berkelanjutan untuk Kurangi Limbah Tekstil
-
08 Apr 2025
Pengkhianat Negara Menangis: Panen Raya Bukti Nyata Kepemimpinan Presiden Prabowo
-
17 Feb 2025
PWI Jawa Barat Desak Kongres Percepatan untuk Akhiri Dualisme Kepemimpinan
-
10 Jan 2026
MAN 2 Bogor Laksanakan Sertijab Kepala TU, Dukung Visi Kementerian Agama yang Berintegritas
-
05 Mei 2026
KPK Tegas: Klaim Bisa Urus Perkara adalah Kebohongan dan Penipuan





