Breaking News

Kejagung Geber Penyidikan Dugaan Korupsi MBG, 6 Saksi Diperiksa JAM PIDSUS

Liputan08.com, JAKARTA — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 hingga 2026.

Pemeriksaan terhadap enam saksi tersebut dilakukan pada Selasa, 18 Agustus 2026, sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara.

Enam saksi yang memenuhi panggilan penyidik masing-masing berinisial J dan UB, yang berasal dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Pandeglang; FA, selaku Akuntan Yayasan SPB dan Yayasan GBI; AS, dari Yayasan Pendidikan BWI; serta AB, selaku staf BGN, dan DYU, selaku tenaga ahli pada BGN.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi merupakan bagian penting dalam proses penyidikan perkara tersebut.

“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang dalam siaran pers, Selasa (18/8/2026).

Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan terhadap dugaan korupsi tata kelola program MBG tersebut dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.

Penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian selama proses penanganan perkara berlangsung.

Pemeriksaan enam saksi ini menjadi bagian dari langkah penyidik JAM PIDSUS dalam mengungkap dugaan penyimpangan tata kelola program MBG yang berada di lingkungan Badan Gizi Nasional.

 

 

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya