Liputan08.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong. Dan sejumlah wilayah di Provinsi Bengkulu. Sebanyak delapan saksi telah di periksa penyidik pada Jumat (7/8/2026) di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan di lakukan untuk memperjelas konstruksi perkara. Aerta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek tersebut.
Selain pemeriksaan saksi, KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi selama 5–7 Agustus 2026. Dua lokasi berada di Bengkulu, yakni rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu dan rumah Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu. Satu lokasi lainnya merupakan rumah pihak swasta di Kabupaten Rejang Lebong.
Dari rangkaian penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen. Dan perangkat elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
Kasus ini bermula dari dugaan praktik fee ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. KPK sebelumnya menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR-PKP Hary Eko Purnomo serta tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yudiantoro.
KPK menduga Fikri menerima uang sebesar Rp980 juta dari tiga perusahaan yang memperoleh pekerjaan proyek melalui mekanisme penunjukan langsung.
Uang tersebut diduga di serahkan secara bertahap. Edi Manggala menyerahkan Rp330 juta terkait proyek pedestrian, drainase. Dan sports center senilai Rp9,8 miliar. Irsyad Satria Budiman menyerahkan Rp400 juta terkait proyek jalan senilai Rp3 miliar. Sementara Youki Yudiantoro diduga menyerahkan Rp250 juta terkait proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepak bola senilai Rp11 miliar.
Rangkaian pemeriksaan dan penggeledahan terbaru menunjukkan bahwa penyidikan KPK tidak berhenti pada dugaan penerimaan uang oleh pejabat daerah. Tetapi juga di arahkan untuk memetakan jaringan pemberian fee, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
KPK masih mendalami seluruh informasi dan barang bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan. Status hukum pihak-pihak yang di periksa selanjutnya akan di tentukan berdasarkan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tags: BPKP Provinsi Bengkulu, Budi Prasetyo, Bupati Rejang Lebong, KPK, Muhammad Fikri Thobari
Baca Juga
-
20 Feb 2025
Perkuat Diplomasi Militer, Panglima TNI Terima Kunjungan Kehormatan Panglima Armada Pasifik AS
-
30 Nov 2024
Bazar Milenial Dorong UMKM Kabupaten Bogor Naik Kelas dan Majukan Ekonomi Kreatif
-
27 Mar 2025
Pemkab Bogor Siagakan 2.592 Tenaga Kesehatan di 18 Posko Mudik Lebaran 2025
-
31 Mei 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Apresiasi Bogor Hujan Trail 2025 Dorong Sport Tourism dan Ekonomi Warga
-
28 Mar 2025
Pemkab Bogor Bentuk Satgas Berantas Premanisme Pastikan Keamanan Masyarakat
-
25 Agu 2026
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara: Pasar Hewan Jonggol Harus Perkuat Ekonomi Peternak
Rekomendasi lainnya
-
01 Feb 2025
Polres Lumajang Sikat Balap Liar di JLS, Puluhan Motor Disita
-
10 Okt 2025
Dedie Rachim Pastikan Dapur MBG Kota Bogor Aman dan Penuhi Standar Kesehatan
-
07 Sep 2026
Rudy Susmanto Dukung Pembinaan Atlet Disabilitas, NPCI Bogor Siapkan 210 Atlet Hadapi Peparda VII
-
24 Jun 2025
Mengobati dengan Cinta Satgas TNI Hadirkan Harapan di Tengah Rumputan Gigobak
-
16 Agu 2025
Bupati Bogor Pimpin Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih Spektakuler di Dinding Stadion Pakansari
-
13 Nov 2025
Pejabat Daerah yang Tidak Dukung Program Makan Bergizi Gratis Patut Dievaluasi Bupati





