Breaking News

KH Achmad Yaudin Sogir: Penderita Penyakit Menular Tidak Wajib Shalat Jumat, Islam Utamakan Keselamatan Umat

liputan08.com BOGOR – Anggota DPRD Kabupaten Bogor yang juga Wakil Ketua Komisi I, KH Achmad Yaudin Sogir, mengingatkan umat Islam agar memahami bahwa syariat Islam memberikan keringanan (rukhsah) bagi seseorang yang menderita penyakit menular untuk tidak menghadiri Shalat Jumat maupun salat berjamaah di masjid.

Menurut KH Achmad Yaudin Sogir, Islam adalah agama yang mengedepankan kemaslahatan serta menjaga keselamatan jiwa. Karena itu, seseorang yang sedang mengidap penyakit menular seperti cacar, campak, influenza berat, COVID-19, tuberkulosis (TBC), atau penyakit lain yang berpotensi menularkan kepada orang lain, diperbolehkan tidak menghadiri Shalat Jumat dan menggantinya dengan Shalat Zuhur empat rakaat di rumah.

“Syariat Islam tidak menghendaki seseorang membahayakan dirinya maupun orang lain. Jika seseorang menderita penyakit menular yang berpotensi menularkan kepada jamaah lain, maka ia mendapatkan rukhsah untuk tidak menghadiri Shalat Jumat dan cukup melaksanakan Shalat Zuhur di rumah sampai kondisinya sembuh,” ujar KH Achmad Yaudin Sogir.

Ia menjelaskan, Allah SWT berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.”
(QS. Al-Jumu’ah ayat 9).

Namun, menurutnya, kewajiban tersebut memiliki pengecualian bagi orang-orang yang memiliki uzur syar’i, termasuk sakit yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Rasulullah SAW bersabda:

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”
(HR. Ibnu Majah No. 2341, Malik dalam Al-Muwaththa’, Ahmad dan lainnya).

Hadis lain menyebutkan:

“Apabila kalian mendengar wabah tha’un di suatu negeri, maka janganlah kalian memasukinya. Dan apabila wabah itu terjadi di tempat kalian berada, maka janganlah kalian keluar darinya.”
(HR. Bukhari No. 5728 dan Muslim No. 2218).

KH Achmad Yaudin Sogir mengatakan, para ulama juga menjelaskan bahwa orang yang sakit dan dikhawatirkan menularkan penyakit kepada orang lain termasuk golongan yang memperoleh uzur untuk tidak menghadiri Shalat Jumat.

Dalam kitab Al-Majmu’ karya Imam An-Nawawi dijelaskan bahwa orang yang sakit atau kehadirannya dapat menimbulkan mudarat bagi orang lain mendapat keringanan untuk tidak mengikuti salat berjamaah maupun Shalat Jumat.

Sementara Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menerangkan bahwa setiap uzur yang menyebabkan kesulitan atau membahayakan menjadi alasan gugurnya kewajiban menghadiri Shalat Jumat.

Tata Cara Pengganti Shalat Jumat

KH Achmad Yaudin Sogir menjelaskan bahwa seseorang yang memiliki uzur syar’i tidak perlu melaksanakan Shalat Jumat di rumah, melainkan menggantinya dengan Shalat Zuhur seperti biasa.

Adapun tata caranya adalah:

1. Berwudu dan bersuci.
2. Berniat Shalat Zuhur.
3. Melaksanakan salat empat rakaat.
4. Membaca Al-Fatihah dan surat Al-Qur’an pada rakaat pertama dan kedua.
5. Menyempurnakan rukun salat hingga salam.
6. Memperbanyak doa dan zikir memohon kesembuhan.

Niat Shalat Zuhur

Ushalli fardhaz-zhuhri arba’a raka’aatin mustaqbilal qiblati adaa’an lillaahi ta’aalaa.

Artinya: Saya niat melaksanakan salat fardu Zuhur empat rakaat menghadap kiblat karena Allah Ta’ala.

KH Achmad Yaudin Sogir mengajak masyarakat agar tidak memaksakan diri datang ke masjid ketika sedang mengidap penyakit menular.

«”Menjaga kesehatan diri dan melindungi orang lain dari penularan merupakan bagian dari tujuan syariat Islam (maqashid syariah), yaitu menjaga jiwa (hifzhun nafs). Semoga Allah SWT memberikan kesembuhan kepada saudara-saudara kita yang sedang sakit dan menerima amal ibadah kita semua,” tutup KH Achmad Yaudin Sogir

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya