liputan08.com Cibinong — Dalam sesi tanya jawab pada kegiatan Safari Jurnalistik yang diselenggarakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia di Kantor Kecamatan Cibinong, muncul perdebatan menarik terkait kebebasan pers, etika jurnalistik, kesiapan pejabat publik menghadapi kritik, hingga persoalan lingkungan hidup di wilayah permukiman warga.
Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimcam, Kapolsek, camat, lurah, tokoh masyarakat, LSM, serta insan pers dari berbagai media di Kabupaten Bogor. Diskusi berlangsung dinamis ketika salah satu peserta menyinggung sejumlah pemberitaan mengenai kondisi lingkungan di wilayah Kelurahan Nanggewer Mekar.
Dalam forum tersebut, Lurah Hanny Septianie mengeluhkan sejumlah pemberitaan mengenai wilayahnya yang dinilai tidak sesuai fakta di lapangan. Ia mencontohkan pemberitaan terkait dugaan pungutan liar, keberadaan kandang kambing di tengah permukiman warga, hingga pembakaran sampah yang disebut menimbulkan asap dan mengganggu masyarakat.
“Saya merasa beberapa pemberitaan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Contohnya soal kandang kambing dan pembakaran sampah. Saat saya cek langsung, pembakaran hanya sedikit dan kandang kambing juga tidak terlalu menimbulkan bau. Belakangan saya mendengar wartawan yang memberitakan itu diduga disuruh oleh wartawan lain. Akhirnya daripada mengganggu pekerjaan dan pikiran saya, nomor wartawan tersebut saya blokir,” ungkap Hanny Septianie dalam forum tersebut, Kamis (21/5/2026)
Ia juga mempertanyakan kompetensi sebagian oknum yang mengaku wartawan.
“Saya juga mempertanyakan kenapa sekarang begitu mudah menjadi wartawan. Tidak ada batasan pendidikan, sehingga siapa saja bisa mengaku wartawan, baik dari organisasi masyarakat maupun LSM,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Subagiyo yang hadir sebagai narasumber menegaskan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
“Sepanjang itu merupakan produk jurnalistik, maka pihak yang keberatan dapat menggunakan hak jawab atau hak koreksi. Namun apabila sudah mengarah pada fitnah atau pencemaran nama baik di luar karya jurnalistik, tentu dapat menempuh jalur hukum,” jelas Subagiyo.
Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada aturan yang mewajibkan wartawan harus bergelar sarjana.
“Negara tidak mengatur wartawan harus sarjana atau berasal dari kalangan tertentu. Yang terpenting adalah menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik, bekerja berdasarkan fakta, melakukan konfirmasi, serta mengikuti organisasi profesi dan ketentuan Undang-Undang Pers,” tegasnya.
Sementara itu, beberapa wartawan yang sebelumnya pernah memberitakan persoalan di wilayah Nanggewer Mekar membantah tudingan bahwa pemberitaan mereka dibuat atas suruhan pihak lain.
“Apa yang kami tulis adalah hasil kerja jurnalistik dan berdasarkan wawancara serta fakta di lapangan. Tidak ada yang menyuruh atau mengarahkan kami untuk menyerang pribadi pejabat tertentu. Semua berita dibuat berdasarkan data, keterangan warga, serta hasil konfirmasi,” ujar salah seorang wartawan yang enggan disebutkan namanya.
Ia menambahkan bahwa kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers dalam sistem demokrasi.
“Pejabat publik harus siap dikritik dan diberitakan selama berita tersebut berdasarkan fakta dan untuk kepentingan publik,” tambahnya.
Di sisi lain, akademisi dari Universitas Pancasila, Dr. Dian Assafri Nasai menilai pejabat publik harus memahami aturan lingkungan hidup dan siap menerima kritik maupun pemberitaan selama disampaikan berdasarkan fakta.
“Pejabat publik, termasuk lurah, harus siap diberitakan karena mereka menggunakan kewenangan publik dan bekerja untuk masyarakat. Jika ada kandang kambing atau kandang sapi di tengah permukiman serta pembakaran sampah yang mengganggu warga, maka itu merupakan persoalan publik yang wajar diberitakan media,” ujar Dr. Dian.
Menurutnya, keberadaan kandang ternak di tengah permukiman dapat melanggar ketentuan kesehatan lingkungan dan ketertiban umum apabila menimbulkan pencemaran, bau menyengat, limbah, lalat, hingga gangguan kesehatan masyarakat.
“Dalam ketentuan tata ruang, kesehatan lingkungan, dan peternakan, kandang ternak skala industri maupun komersial harus memiliki jarak aman dari permukiman warga. Untuk kandang kambing dan sapi skala besar, pada umumnya dianjurkan memiliki jarak minimal sekitar 100 meter hingga 500 meter dari rumah penduduk, tergantung kapasitas ternak, arah angin, pengelolaan limbah, dan aturan pemerintah daerah masing-masing,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa apabila kandang ternak menimbulkan pencemaran lingkungan, bau menyengat, limbah kotoran, hingga gangguan kesehatan masyarakat, maka pengelola dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif.
“Jika kandang ternak menyebabkan pencemaran lingkungan atau mengganggu kesehatan warga, maka dapat dijerat melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bahkan terdapat ancaman pidana penjara dan denda apabila terbukti menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan,” tegas Dr. Dian.
Selain itu, pembakaran sampah sembarangan juga berpotensi melanggar hukum. Larangan pembakaran sampah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 29 ayat (1), yang melarang setiap orang melakukan penanganan sampah dengan cara pembakaran terbuka yang tidak sesuai persyaratan teknis.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif sesuai peraturan daerah dan ketentuan lingkungan hidup yang berlaku. Dalam beberapa kasus, pembakaran sampah yang menyebabkan pencemaran udara serius bahkan dapat dikenakan ancaman pidana penjara dan denda berdasarkan ketentuan lingkungan hidup.
Dr. Dian juga menyoroti pentingnya pemahaman pejabat publik terhadap regulasi yang berlaku di wilayahnya.
“Kadang ada pejabat publik yang belum memahami secara menyeluruh aturan lingkungan hidup maupun tata ruang di wilayahnya sendiri. Padahal masyarakat sekarang semakin kritis dan media memiliki fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan maupun kondisi lingkungan di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Forum Safari Jurnalistik tersebut akhirnya menjadi ruang diskusi terbuka mengenai pentingnya profesionalisme pers, hak jawab, keterbukaan pejabat publik terhadap kritik, serta penegakan aturan lingkungan hidup demi kepentingan masyarakat luas.
Tags: Safari Jurnalistik
Baca Juga
-
20 Agu 2025
Bupati Bogor Hadiri HUT ke-80 Jawa Barat, Harapkan Kemajuan dan Kesejahteraan Tanah Pasundan
-
25 Jan 2025
Berani Bersih! Gerakan Revolusi Sampah dipimpin Pemuda Katolik Cirebon
-
01 Nov 2024
Polresta Bogor Kota dan Dandim 0606 Berikan Makan Bergizi dan Susu Gratis di MI Al Muawanah, Dukung Pencegahan Stunting dan Ketahanan Pangan
-
14 Agu 2025
Sekda Bogor Harap PWRI Jadi Wadah Kebaikan dan Pengabdian bagi Pensiunan ASN
-
02 Okt 2024
Wakil Ketua DPRD Bogor Tantang Bupati Bogor Selanjutnya Cabut Perbup 60
-
05 Mei 2025
Tinjau Langsung, Bupati Bogor Pastikan Kegiatan Belajar Mengajar Tetap Berjalan di SDN Cipayung 1 Pasca Banjir
Rekomendasi lainnya
-
05 Nov 2025
Pemkab Bogor Percepat Integrasi Layanan Publik Digital Melalui SPLP
-
26 Jan 2026
Tata Kelola Program MBG Dipertanyakan: Dugaan Mark Up, Kualitas Bahan Buruk, dan Lemahnya Otoritas Kepala Dapur
-
12 Feb 2026
Sambut Ramadan, KH Achmad Yaudin Sogir Ziarah dan Ajak Warga Pakansari Jaga Kebersamaan di Tengah Musibah
-
09 Feb 2026
BMSN Peringati HPN 2026: Teguhkan Pers Sehat sebagai Pilar Ekonomi Berdaulat
-
24 Feb 2025
Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Kementerian Perdagangan
-
12 Feb 2025
Kodam I/Bukit Barisan Bantah Keras Keterlibatan dalam Kasus Penipuan Calon Siswa TNI


