Breaking News

Rudy Susmanto Keluarkan Kebijakan WFH ASN Jumat, Respons Krisis Energi Global

Liputan08.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor setiap hari Jumat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/578-ORG tertanggal 27 Maret 2026.

Kebijakan tersebut merupakan bentuk respons adaptif pemerintah daerah terhadap dinamika krisis global, khususnya yang berkaitan dengan peningkatan harga energi. Selain itu, langkah ini juga dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja ASN dengan upaya efisiensi konsumsi energi di sektor pemerintahan.

Dalam perspektif kebijakan publik, langkah yang diambil oleh Rudy Susmanto mencerminkan pendekatan strategis berbasis efisiensi dan keberlanjutan. Ia menegaskan bahwa optimalisasi kinerja aparatur tetap menjadi prioritas utama, meskipun dilakukan penyesuaian pola kerja.

“Kami berupaya memastikan bahwa kinerja ASN tetap optimal, sekaligus berkontribusi terhadap penghematan energi secara terukur,” ujar Rudy Susmanto.

Berdasarkan ketentuan dalam surat edaran tersebut, ASN melaksanakan tugas kedinasan dari rumah setiap hari Jumat, sementara aktivitas kerja pada hari lainnya tetap dilakukan secara Work From Office (WFO). Implementasi kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku setelah periode libur dan cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah.

Lebih lanjut, Pemkab Bogor menegaskan bahwa kebijakan fleksibilitas kerja tidak berlaku bagi unit layanan publik yang bersifat esensial. Sektor-sektor seperti pelayanan kesehatan, transportasi, keamanan, serta penanggulangan bencana tetap diwajibkan beroperasi secara penuh di kantor guna menjamin kontinuitas pelayanan kepada masyarakat.

Selain pengaturan sistem kerja, kebijakan ini juga mencakup upaya efisiensi energi di lingkungan perkantoran. Langkah-langkah yang diterapkan meliputi penggunaan perangkat listrik hemat energi, optimalisasi pencahayaan alami, pengendalian penggunaan pendingin ruangan dengan batas minimal suhu 24 derajat Celcius, serta penghematan penggunaan air dan alat tulis kantor.

Di sisi lain, Pemkab Bogor turut mendorong transformasi pola mobilitas ASN sebagai bagian dari strategi pengurangan konsumsi bahan bakar. ASN dianjurkan untuk menerapkan sistem berbagi kendaraan (carpooling) pada hari tertentu, serta menggunakan transportasi publik atau moda transportasi ramah lingkungan pada hari lainnya.

Dalam rangka menjaga akuntabilitas, ASN tetap diwajibkan melakukan absensi dan pelaporan kinerja melalui aplikasi SiCantik. Selain itu, ASN juga dituntut untuk tetap responsif terhadap kebutuhan organisasi, termasuk kesiapan untuk hadir secara langsung apabila terdapat kepentingan mendesak.

Rudy Susmanto menekankan bahwa penerapan WFH tidak boleh diartikan sebagai penurunan disiplin kerja, melainkan sebagai transformasi pola kerja yang menuntut tingkat profesionalitas yang lebih tinggi.

“Disiplin, tanggung jawab, dan responsivitas ASN harus tetap terjaga, bahkan dalam skema kerja yang fleksibel,” tegasnya.

Secara keseluruhan, kebijakan ini mencerminkan komitmen Pemkab Bogor dalam mengintegrasikan aspek efisiensi anggaran, keberlanjutan lingkungan, serta adaptasi terhadap tantangan global ke dalam tata kelola pemerintahan yang modern dan responsif.

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya