Liputan08.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/165-INSPEKTORAT tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Kebijakan ini merupakan langkah Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menjaga integritas serta mencegah praktik korupsi menjelang perayaan hari besar keagamaan.
Dalam edaran tersebut, Bupati menegaskan bahwa tradisi berbagi dan bersilaturahmi saat hari raya harus tetap dilaksanakan secara wajar dan tidak melanggar aturan yang berlaku. Melalui surat edaran ini, ia menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah daerah, mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor agar menjadi teladan dalam menjaga integritas.
Menurut Rudy, momentum Ramadan dan menjelang Idulfitri harus dimaknai sebagai waktu untuk memperkuat nilai kejujuran dan memastikan roda pemerintahan berjalan secara bersih serta transparan.
“Tentunya kita ingin di bulan suci Ramadan dan menyambut Hari Raya Idulfitri, pemerintah benar-benar hadir dalam kondisi yang sehat. Kita tidak ingin niat baik justru karena satu dua kejadian mencederai perjalanan ibadah puasa kita selama 30 hari,” ujar Rudy.
Dalam surat edaran tersebut terdapat beberapa poin penting yang menjadi perhatian seluruh aparatur pemerintah daerah.
Pertama, larangan penerimaan gratifikasi. Seluruh pejabat dan pegawai dilarang menerima atau memberikan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
Kedua, larangan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR). Bupati menegaskan bahwa aparatur pemerintah tidak diperkenankan meminta dana atau hadiah, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi, kepada masyarakat ataupun pelaku usaha.
Ketiga, larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Seluruh pegawai dilarang menggunakan fasilitas negara selama perayaan hari raya.
“Kami juga telah mengirimkan imbauan kepada seluruh SKPD hingga kecamatan dan kelurahan terkait larangan penggunaan kendaraan dinas berpelat merah untuk mudik. Kami mengimbau seluruh ASN untuk tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik,” jelasnya.
Selain itu, setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi diwajibkan melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja.
Dalam edaran tersebut juga diatur mengenai penyaluran bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak. Apabila diterima oleh pejabat atau pegawai, bingkisan tersebut dianjurkan untuk disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan atau pihak yang membutuhkan. Penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan kepada Inspektorat Kabupaten Bogor selaku Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), disertai dokumentasi penyerahan, untuk selanjutnya direkap dan dilaporkan kepada KPK.
Bupati Bogor juga menegaskan bahwa pimpinan instansi harus memastikan kepatuhan terhadap aturan hukum dengan menerbitkan imbauan internal guna mencegah praktik suap, uang pelicin, maupun gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Lebih lanjut, Rudy memastikan bahwa pengawasan terhadap praktik pungutan liar akan terus dilakukan melalui kerja sama lintas instansi.
“Tim Saber Pungli di Kabupaten Bogor masih tetap terbentuk dan bekerja secara kolaboratif bersama unsur kepolisian, kejaksaan, serta pemerintah daerah. Tim ini terus bergerak untuk memastikan tidak ada praktik pungutan liar maupun gratifikasi di lingkungan pemerintahan,” ungkapnya.
Ia juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk berperan aktif dalam pengawasan. Apabila menemukan permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh oknum tertentu, masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum atau melalui layanan pengaduan KPK di nomor 198 maupun aplikasi Gratifikasi Online (GOL).
Surat edaran tersebut ditetapkan di Cibinong pada 6 Maret 2026 dan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah, rumah sakit daerah, BUMD, hingga pemerintah desa di wilayah Kabupaten Bogor.
.
Tags: Bupati Bogor Keluarkan Edaran Larangan Gratifikasi dan Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik, Jaga Integritas Ramadan
Baca Juga
-
26 Nov 2024
DPD RI dan Pemkab Bogor Tinjau Kesiapan H-1 Pilkada Serentak di Kabupaten Bogor
-
16 Agu 2025
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
-
19 Des 2024
Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula
-
08 Okt 2024
Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Kasus Korupsi dan TPPU PT Duta Palma
-
04 Apr 2025
Bukan Ulah Dishub Isu Pemotongan Kompensasi Sopir di Jalur Puncak Dipastikan Hanya Miskomunikasi
-
23 Sep 2025
Bupati Bogor Canangkan Aksi Bersih Kabupaten Bogor Mendukung World Cleanup Day 2025, Program Adipura, dan Gerakan BIG KRL
Rekomendasi lainnya
-
13 Okt 2025
Rudy Susmanto Targetkan 570 Dapur MBG, Pemkab Bogor Siap Sukseskan Program Gizi Nasional
-
14 Okt 2025
JDIH Kabupaten Bogor Jadi Inspirasi Nasional, JDIH Mimika Pelajari Layanan Hukum Inklusif
-
02 Feb 2026
Dedie Rachim Tinjau Lokasi Longsor di Bondongan
-
05 Jan 2025
Tim 8 Relawan Prabowo Subianto Dukung Libur Sekolah Sebulan di Bulan Ramadhan untuk Hidupkan Pesantren Kilat
-
21 Mei 2025
JAM-Pidsus Paparkan Strategi Unggulan Tangani Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara di Hadapan Komisi III DPR RI
-
10 Mar 2025
JAM-Pidum Setujui 6 Kasus Narkotika Diselesaikan dengan Restorative Justice




