liputan08.com Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menghadirkan ahli auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dalam persidangan tersebut, ahli BPK memaparkan hasil perhitungan kerugian negara akibat sejumlah penyimpangan dan perbuatan melawan hukum yang terjadi di lingkungan PT Pertamina, sub holding, hingga Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).
JPU Dr. Zulkipli, S.H., M.H. menegaskan bahwa total kerugian negara dalam perkara ini mencapai angka yang sangat fantastis.
“Berdasarkan keterangan ahli di persidangan, total keseluruhan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp285 triliun,” ujar JPU Zulkipli di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan, nilai tersebut berasal dari dua komponen utama, yakni kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
“Kerugian keuangan negara yang telah dihitung oleh BPK mencapai 2,7 miliar dolar Amerika Serikat dan Rp25,4 triliun. Angka ini nantinya masih akan ditambah dengan perhitungan kerugian perekonomian negara dari ahli lainnya pada persidangan selanjutnya,” jelasnya.
Temuan BPK dalam perkara ini didasarkan pada tujuh klaster penyimpangan utama, yang meliputi ekspor dan impor minyak mentah, impor produk kilang, penyewaan kapal, penyewaan terminal BBM, pembayaran kompensasi pemerintah yang tidak semestinya, hingga penyimpangan dalam penjualan solar bersubsidi.
Salah satu klaster yang menjadi sorotan tajam JPU adalah penyewaan Orbit Terminal Merak (OTM) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,9 triliun.
“Penyewaan OTM merupakan hasil dari desain persekongkolan jahat yang melibatkan intervensi pihak swasta, termasuk Mohammad Riza Chalid dan kawan-kawan,” ungkap Zulkipli.
Menurutnya, penyewaan tersebut tidak memiliki urgensi yang kuat karena PT Pertamina sebenarnya telah memiliki 113 terminal BBM mandiri yang masih layak dan siap beroperasi.
“Namun penyewaan tetap dipaksakan meskipun tanpa kajian optimal dan melanggar mekanisme pengadaan. Ini jelas merupakan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Selain itu, proses pencampuran bahan bakar (blending) di terminal OTM juga dinilai bermasalah karena tidak memenuhi standar sertifikasi yang berlaku.
“Kegiatan blending di OTM justru membebani biaya operasional Pertamina secara berlebihan dan tidak wajar,” kata JPU Zulkipli.
Akibatnya, negara harus menanggung kerugian kompensasi hingga Rp13 triliun, lantaran perhitungan kompensasi merujuk pada komponen biaya yang dinilai tidak semestinya.
Menanggapi keterangan sebelumnya dari Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selaku mantan Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019–2024, JPU menegaskan bahwa perhitungan auditor BPK merupakan alat bukti hukum yang sah dan kuat.
“Perspektif auditor BPK adalah dasar hukum yang valid untuk mendeklarasikan kerugian negara secara rinci dan terukur di persidangan,” tegas Zulkipli.
Dengan keterangan ahli BPK tersebut, JPU menyatakan optimistis bahwa seluruh dakwaan terhadap sembilan terdakwa pada klaster pertama telah terbukti secara terang dan meyakinkan.
“Kami meyakini dakwaan Jaksa telah terbukti kuat dan didukung alat bukti yang sah,” pungkasnya.
Tags: Kejaksaan Agung
Baca Juga
-
04 Sep 2025
Membongkar Mafia Minyak: 6 Pejabat Pertamina Diperiksa Kejaksaan Agung
-
16 Agu 2025
Prabowo Tegaskan Negara Hadir: 3,1 Juta Hektare Lahan Hutan Direbut Kembali dari Cengkeraman Penguasa Ilegal
-
30 Des 2025
Logika Sesat Konsep Pencemaran Nama Baik: Sebuah Kajian Kritis dalam Kasus Ijazah Jokowi
-
06 Okt 2025
Presiden Prabowo Saksikan Jaksa Agung Serahkan Barang Rampasan Negara Rp1,4 Triliun ke PT Timah
-
16 Jan 2026
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara: Sinergi dengan Paspampres Penting Jaga Stabilitas Keamanan Daerah
-
21 Agu 2025
Bui Menunggu! Kejagung Sikat Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Kilang di Pertamina dan KKKS 2018–2023
Rekomendasi lainnya
-
27 Agu 2025
Ngeri! Uang Sekolah Dijarah, Proyek Digitalisasi Jadi Ajang Bancakan Elit
-
15 Jan 2026
Kasus Dugaan Korupsi DPRD Tanggamus Mandek Bertahun-tahun, Laporan ke Kejagung Diduga Dihapus: Publik Pertanyakan Integritas Aparat
-
08 Agu 2025
Satgas Yonif 131/Brajasakti Gelar Lomba Meriahkan HUT RI ke-80 di Perbatasan Keerom
-
27 Agu 2025
Kasus Penculikan Kepala Bank BRI: Alarm Keras bagi Rasa Aman Masyarakat
-
20 Feb 2026
Sengketa Rumah di Kota Wisata Cibubur Berujung Laporan Dugaan Intimidasi, Polisi Lakukan Pemantauan
-
10 Nov 2025
Empat Koruptor Digitalisasi Pendidikan Siap Masuk Bui, Kejagung Resmi Serahkan ke Jaksa Penuntut Umum




