Liputan08.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan secara rinci modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam sidang perintangan perkara dengan terdakwa Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan kawan-kawan, yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (23/1/2026).
Usai persidangan, JPU Asef Priyanto bersama Syamsul Bahri menjelaskan bahwa dalam agenda pemeriksaan saksi dan ahli, tim jaksa menghadirkan empat saksi fakta dan satu saksi ahli untuk memperkuat pembuktian dakwaan terhadap para terdakwa.

“Berdasarkan keterangan saksi dari pihak Money Changer Dolarindo dan Showroom Zaida, terungkap adanya perputaran uang yang berasal dari Ariyanto Bakri untuk pembelian tiga unit mobil mewah jenis Lexus dan Land Cruiser,” ujar JPU Asef Priyanto kepada wartawan.
Ia mengungkapkan, modus pencucian uang dilakukan dengan cara menitipkan uang kepada pihak showroom. Dalam praktiknya, seorang pihak bernama Vesti menukarkan dolar di Dolarindo, kemudian hasil penukaran tersebut ditransfer ke rekening Showroom Zaida untuk pembayaran kendaraan.
“Dalam proses tersebut, ditemukan indikasi penggunaan identitas pemilik showroom oleh Ariyanto Bakri untuk menyamarkan transaksi,” jelas Asef.
Tak hanya itu, fakta persidangan juga mengungkap penggunaan perusahaan fiktif bernama PT MAC yang digunakan untuk memfasilitasi administrasi kendaraan. Meski STNK dan BPKB kendaraan diatasnamakan PT MAC, perusahaan tersebut diketahui tidak memiliki aktivitas operasional maupun karyawan.
“Saksi dari pihak leasing menerangkan bahwa perusahaan tersebut tidak pernah disurvei. Sementara saksi dari bagian umum leasing mengonfirmasi bahwa aset-aset mobil yang disita memang milik Ariyanto Bakri,” imbuhnya.
Sementara itu, saksi dari Bank BCA menjelaskan adanya aktivitas transaksi mencurigakan pada empat rekening rupiah milik Ariyanto Bakri. Rekening-rekening tersebut menunjukkan aliran dana masuk dan keluar yang berasal dari hasil penukaran dolar, yang digunakan untuk pembayaran kendaraan mewah serta tagihan kartu kredit.
Seluruh rangkaian keterangan saksi tersebut kemudian dikuatkan oleh ahli TPPU, Yunus Husein. Dalam keterangannya, Yunus menegaskan bahwa pola transaksi yang dilakukan para terdakwa merupakan modus klasik namun nyata dalam tindak pidana pencucian uang.
“Menukar, mentransfer, serta mengubah bentuk mata uang dengan menggunakan identitas orang lain atau perusahaan cangkang merupakan ciri kuat dari tindak pidana pencucian uang,” tegas Yunus Husein di hadapan majelis hakim.
Jaksa menilai, seluruh keterangan saksi dan ahli dalam persidangan tersebut semakin menguatkan pembuktian atas dakwaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan para terdakwa dalam perkara perintangan penegakan hukum ini.
Baca Juga
-
31 Okt 2024
Pangdam I/BB Sambut Ketua Umum Dharma Pertiwi dan Sampaikan Pesan Penting ke Prajurit Korem 033/Wira Pratama
-
31 Okt 2024
JAM-Pidum Setujui 14 Kasus Diselesaikan Melalui Restorative Justice, Termasuk Penadahan di Bandar Lampung
-
11 Feb 2025
Kejaksaan dan DPD RI Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Daerah
-
27 Des 2024
Hutama Karya Raih Penghargaan Indonesia Trusted Company di CGPI 2024
-
12 Feb 2025
Kodam I/Bukit Barisan Bantah Keras Keterlibatan dalam Kasus Penipuan Calon Siswa TNI
-
08 Feb 2025
Mensos Saifullah Yusuf dan Pj. Bupati Bogor Bahas Solusi Masalah Sosial Targetkan Kemiskinan Nol Persen di 2026
Rekomendasi lainnya
-
18 Des 2024
Sekda Ajat Sebut Pentingnya Pramuka Dalam Pendidikan Karakter Gen Z dan Alfa
-
31 Des 2024
KH Abdul Hakim Mahfudz: Muhasabah di Akhir Tahun untuk Wujudkan Harmoni di 2025
-
16 Jul 2025
Bogor Tampil Mempesona: Workshop Keprotokolan dan Lomba MC Cetak Wajah Baru Pemerintahan
-
28 Okt 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Ajak Pemuda Jadi Penentu Sejarah di Hari Sumpah Pemuda ke-97
-
14 Mei 2025
Pelatihan Digital untuk 1.000 Kader Pramuka, Rudy Susmanto Wujudkan Generasi Muda Tangguh dan Berdaya Saing
-
08 Mei 2025
Tiga Tersangka Kasus Suap Dinas PUPR Banyuasin Diserahkan ke Jaksa, Termasuk Kadis dan Kabag Humas DPRD Sumsel




