Breaking News

Pemkab Bogor Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Program Strategis dan Sektor Pertambangan

Liputan08.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk memberikan pendampingan terhadap pelaksanaan sejumlah program strategis daerah. Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Komitmen tersebut disampaikan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, usai kegiatan Koordinasi Evaluasi Program Tahun 2025 dan Pembahasan Rencana Kerja serta Program Prioritas Tahun 2026, termasuk pembahasan alih fungsi lahan dan pertambangan di Kabupaten Bogor, yang berlangsung di Ruang Serbaguna I, Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Cibinong, Selasa (20/1).

Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK RI, Kepala Satgas Korsup Wilayah II KPK RI, PIC KPK Wilayah Jawa Barat, serta jajaran tim KPK. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, para asisten dan staf ahli, Inspektur Daerah, kepala perangkat daerah, direktur RSUD, pimpinan BUMD, serta para camat.

Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan bahwa pendampingan KPK merupakan bentuk keseriusan Pemkab Bogor dalam membuka lembaran baru tata kelola pemerintahan yang lebih sehat dan berintegritas.

“Pemkab Bogor secara resmi meminta pendampingan KPK terhadap sejumlah program strategis. Ini merupakan bagian dari evaluasi satu tahun pemerintahan kami, sekaligus sebagai respons atas berbagai aspirasi masyarakat dan dinamika pemberitaan yang berkembang,” ujar Rudy.

Menurutnya, pendampingan KPK sangat penting untuk memastikan setiap kebijakan dan program pembangunan daerah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta meminimalisir potensi penyimpangan sejak tahap perencanaan.

“Salah satu fokus utama pembahasan adalah persoalan pertambangan dan alih fungsi lahan di Kabupaten Bogor. Untuk sektor pertambangan, pembahasannya dijadwalkan berlangsung selama dua hari,” jelasnya.

Selain sektor pertambangan, Pemkab Bogor juga meminta pendampingan KPK terhadap sejumlah proyek strategis lainnya, antara lain pembebasan lahan pembangunan jalan khusus angkutan tambang dan barang, pembangunan Jalan Rancabungur–Leuwiliang, serta beberapa program prioritas daerah yang akan dikaji lebih lanjut.

Rudy menambahkan bahwa penguatan pengawasan tidak hanya melibatkan KPK, tetapi juga dilakukan melalui kolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan Polres Bogor.

“Ini merupakan komitmen bersama Pemkab Bogor untuk memastikan seluruh proses pembangunan daerah dikawal secara terbuka, profesional, dan akuntabel,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI, Bahtiar Ujang Purnama, mengapresiasi peningkatan skor pengelolaan integritas Pemkab Bogor yang pada tahun 2025 mencapai 73,8. Capaian tersebut dinilai sebagai hasil perbaikan tata kelola pemerintahan di bawah kepemimpinan Bupati Bogor.

“Dalam evaluasi tata kelola pemerintahan tahun 2025, salah satu capaian positif adalah meningkatnya skor pengelolaan integritas Kabupaten Bogor menjadi 73,8,” ungkap Bahtiar.

Ia menyampaikan bahwa KPK melakukan evaluasi terhadap delapan area tata kelola pemerintahan, di mana secara nasional masih ditemukan penurunan kinerja di beberapa daerah, terutama pada sektor pengadaan barang dan jasa, perencanaan, serta penganggaran.

“KPK mencatat adanya komitmen kuat dari Bupati Bogor untuk melakukan perbaikan berkelanjutan. Dalam forum supervisi ini, Bupati Bogor menyampaikan keseriusannya untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan pada tahun 2026,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bahtiar menjelaskan bahwa sektor tata kelola pertambangan menjadi perhatian khusus karena melibatkan kewenangan lintas instansi dan memiliki dampak ekonomi serta lingkungan yang signifikan.

“KPK akan berkolaborasi dengan Pemkab Bogor, Kejaksaan, Kepolisian, Pemerintah Provinsi, serta pemangku kepentingan lainnya untuk memperbaiki tata kelola pertambangan,” jelasnya.

Menurut Bahtiar, apabila aktivitas pertambangan tetap berjalan, manfaat ekonominya—terutama dari sektor pajak dan pendapatan daerah—harus diperhitungkan secara optimal. Di sisi lain, potensi dampak lingkungan harus dikendalikan agar tidak menimbulkan beban anggaran pemulihan di masa mendatang.

“KPK akan memfasilitasi koordinasi, melakukan analisis serta identifikasi permasalahan, merumuskan langkah tindak lanjut, dan melakukan pengawasan guna memastikan perbaikan tata kelola berjalan secara berkelanjutan,” pungkasnya.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya