Breaking News

Obstruction of Justice Terkuak di Persidangan: JPU Ungkap Skema Media, Seminar, hingga Demonstrasi untuk Pengaruhi Proses Hukum

Liputan08.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya rangkaian skenario terstruktur berupa operasi media dan penggiringan opini publik dalam perkara dugaan tindak pidana perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang melibatkan terdakwa Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan M. Adhiya Muzakki.

Pengungkapan tersebut disampaikan JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (9/1/2026).

Dalam persidangan itu, JPU menghadirkan sejumlah saksi, yakni Prof. Sudarsono Soedomo, Adam Marcos, Elly Gustina Rebuin, dan Andi Kusuma, untuk menguraikan dugaan skema terorganisir yang bertujuan mempengaruhi jalannya proses hukum dalam sejumlah perkara besar, antara lain kasus timah, impor gula, dan ekspor crude palm oil (CPO).

JPU menjelaskan, berdasarkan keterangan para saksi, ditemukan adanya upaya sistematis untuk membangun narasi tertentu melalui pemberitaan yang diarahkan agar menjadi viral dan membentuk persepsi publik, bahkan diduga ditujukan untuk mempengaruhi majelis hakim yang menyidangkan perkara.

“Fakta persidangan menunjukkan adanya skema yang dikembangkan untuk mempengaruhi putusan hakim melalui pemberitaan satu pihak dan berbagai kegiatan non-hukum lainnya,” ujar JPU Andi Setyawan kepada awak media usai persidangan.

Selain itu, JPU juga mengungkap keberadaan sebuah grup pada aplikasi Signal yang diduga diinisiasi oleh pihak bernama Marsela. Grup tersebut disebut berfungsi sebagai wadah berbagi tautan pemberitaan terkait kasus timah sekaligus merancang langkah-langkah strategis untuk mempengaruhi jalannya persidangan.

“Grup ini tidak hanya menjadi tempat berbagi informasi, tetapi juga diduga digunakan untuk merancang strategi penggiringan opini dan tekanan terhadap proses peradilan,” ungkap JPU dalam persidangan.

JPU turut menyoroti penyelenggaraan seminar melalui forum Jakarta Justice Forum yang digagas oleh terdakwa Junaedi Saibih. Seminar tersebut dinilai tidak berimbang karena hanya menghadirkan ahli-ahli yang menguntungkan pihak tertentu.

“Penyelenggaraan seminar ini kami nilai sebagai bagian dari rangkaian obstruction of justice, karena tidak menghadirkan pandangan yang objektif dan berimbang,” tegas JPU.

Dalam persidangan juga terungkap adanya aliran dana sebesar Rp205 juta yang diterima oleh saksi bernama Eli Edwin. Dana tersebut diduga berasal dari klien-klien tertentu dan disalurkan melalui bendahara ALF.

Tak hanya itu, JPU mengungkap adanya upaya untuk mendiskreditkan saksi ahli yang dihadirkan JPU pada persidangan sebelumnya, termasuk melalui pelaporan hukum.

“Upaya ini menunjukkan adanya pola untuk melemahkan pembuktian yang sah dalam persidangan,” kata Jakarta

JPU menegaskan bahwa seluruh tindakan para terdakwa tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan satu rangkaian perbuatan terencana, mulai dari operasi media, penyelenggaraan seminar, hingga aksi demonstrasi.

“Semua perbuatan tersebut saling terkait dan ditujukan untuk mencapai keberhasilan perkara versi mereka sendiri,” tegas JPU.

Persidangan perkara dugaan perintangan penyidikan ini akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi tambahan serta penyampaian alat bukti lanjutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Tags: , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya