Breaking News

Shalat Boleh Diputus Saat Nyawa Terancam dan Harta Dicuri

 

Oleh: Dr. Aminullah, HM, MA

Dalam khazanah fikih Islam, shalat merupakan ibadah paling utama setelah syahadat. Ia adalah tiang agama dan kewajiban yang tidak gugur dalam kondisi apa pun. Namun demikian, para ulama sepakat bahwa pelaksanaan shalat tidak boleh mengorbankan keselamatan jiwa dan perlindungan harta, karena Islam adalah agama yang menjunjung tinggi maqāṣid al-syarī‘ah (tujuan-tujuan syariat).

Dalam teori maqāṣid al-syarī‘ah, terdapat lima prinsip utama yang harus dijaga:
1. Hifẓ al-Dīn (menjaga agama)
2. Hifẓ al-Nafs (menjaga jiwa)
3. Hifẓ al-‘Aql (menjaga akal)
4. Hifẓ al-Māl (menjaga harta)
5. Hifẓ al-Nasl (menjaga keturunan)

Para ulama ushul fiqh menegaskan bahwa menjaga jiwa dan harta adalah kewajiban syar‘i, dan dalam kondisi tertentu didahulukan atas pelaksanaan ibadah yang bersifat ritual, termasuk shalat, bila terjadi benturan kepentingan yang nyata dan darurat.

Rasulullah ﷺ bersabda
“Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya.”
(HR. Ibnu Mājah, Ahmad, dan al-Dāruquṭni)

Hadis ini menjadi landasan utama kaidah fikih:
> الضرر يزال
“Bahaya harus dihilangkan.”

Dalam konteks shalat, apabila seseorang sedang shalat lalu datang ancaman nyata terhadap nyawanya, seperti serangan fisik, kebakaran, atau kejahatan, maka memutus shalat hukumnya boleh bahkan wajib, karena mempertahankan jiwa adalah kewajiban syar‘i.

Imam al-Nawawi dalam Al-Majmū‘ menjelaskan bahwa:
“Jika seseorang sedang shalat lalu melihat hartanya akan dicuri atau dirusak, dan tidak ada cara lain untuk mencegahnya kecuali dengan membatalkan shalat, maka ia boleh memutus shalatnya.”

Hal ini diperkuat oleh kaidah:
> ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب
“Sesuatu yang tanpanya kewajiban tidak dapat terlaksana, maka ia menjadi wajib.”

Menjaga harta adalah kewajiban, sehingga tindakan menghentikan shalat demi mencegah pencurian dibenarkan secara syariat, selama ancaman tersebut nyata dan serius.

Pendapat Mazhab Fikih

1.Mazhab Syafi‘i
Membolehkan bahkan mewajibkan memutus shalat jika ada bahaya terhadap jiwa atau harta yang signifikan.

2.Mazhab Hanafi
Memperbolehkan memutus shalat dalam kondisi darurat, termasuk kebakaran, pencurian, atau ancaman binatang buas.

3.Mazhab Maliki dan Hanbali
Sepakat bahwa shalat tidak boleh menghalangi kewajiban menyelamatkan jiwa dan harta, dan shalat dapat diulang kembali setelah kondisi aman.

Cara Memutus Shalat yang Benar
Para ulama menjelaskan bahwa:
Tidak disyaratkan salam apabila darurat sangat mendesak.
Jika memungkinkan, boleh mengakhiri shalat dengan salam singkat.
Setelah kondisi aman, shalat wajib diulang dari awal.

Hal ini menunjukkan bahwa Islam tidak memberatkan, tetapi menempatkan ibadah dalam kerangka kemanusiaan dan keselamatan.

Islam bukan agama yang kaku dan formalistik. Ia adalah agama rahmat, akal sehat, dan perlindungan martabat manusia. Shalat adalah kewajiban agung, tetapi bukan untuk mengabaikan keselamatan diri dan harta.

Rasulullah ﷺ sendiri pernah mempercepat shalat ketika mendengar tangisan anak, demi menjaga perasaan ibunya (HR. Bukhari dan Muslim). Ini menunjukkan bahwa fleksibilitas dalam ibadah adalah bagian dari hikmah syariat.

Dari uraian ini, dapat ditegaskan bahwa shalat boleh diputus ketika nyawa terancam atau harta benda dalam bahaya, dengan dasar kuat dari hadis Nabi ﷺ, kaidah fikih, dan kesepakatan para ulama mazhab. Setelah kondisi aman, shalat dilaksanakan kembali sebagai bentuk ketaatan dan tanggung jawab spiritual.

Islam adalah agama yang memadukan ketaatan kepada Allah dan perlindungan terhadap manusia, sehingga keduanya berjalan selaras dalam bingkai keadilan dan kemaslahatan.

Baca Juga

Rekomendasi lainnya