liputan08.com PARUNGPANJANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran lingkungan hidup dengan melakukan penyegelan terhadap sebuah lokasi usaha di Kampung Lumpang RT 02/03, Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang. Tindakan tersebut dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Penyegelan dilakukan menyusul temuan adanya dugaan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang mencemari lingkungan sekitar, termasuk udara di kawasan permukiman warga. Aktivitas usaha tersebut dilaporkan menimbulkan bau menyengat yang telah berlangsung cukup lama dan memicu keresahan masyarakat.
Sejumlah warga setempat mengaku mengalami gangguan kesehatan akibat aktivitas perusahaan tersebut, mulai dari iritasi kulit hingga penurunan kenyamanan hidup sehari-hari. Keluhan warga ini kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah melalui inspeksi lapangan dan pemeriksaan administratif.
Selain dugaan pencemaran lingkungan, hasil pemeriksaan petugas juga mengungkap bahwa perusahaan pengelola limbah tersebut belum mampu menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan persyaratan wajib dalam pelaksanaan kegiatan usaha dan pembangunan fasilitas operasional.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, menyatakan bahwa penyegelan ini dilakukan atas instruksi langsung Bupati Bogor, Rudy Susmanto, sebagai bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat sekaligus wujud komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan hukum lingkungan.
“Pemerintah Kabupaten Bogor tidak akan mentoleransi kegiatan usaha yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, terlebih yang berpotensi membahayakan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat,” tegas Teuku Mulya.
Ia menambahkan, saat ini proses penanganan lanjutan terhadap perusahaan tersebut masih terus berjalan dan melibatkan instansi terkait, baik dari aspek lingkungan, perizinan, maupun penegakan hukum administratif, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemkab Bogor menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap kegiatan usaha, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan limbah B3, guna memastikan perlindungan lingkungan hidup serta keselamatan dan kesehatan masyarakat di wilayah Kabupaten Bogor.
Tags: DLH Kabupaten Bogor, Pemkab Bogor, Satpol PP
Baca Juga
-
24 Mar 2025
Bupati Bogor Pastikan Armada Bus Laik Jalan untuk Mudik Lebaran 2025
-
28 Jan 2026
KH Achmad Yaudin Sogir: Kisah Kakek Penjual Es Roti Jadi Cermin Pembersihan Jiwa di Bulan Rajab hingga Ramadhan
-
31 Mei 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Apresiasi Bogor Hujan Trail 2025 Dorong Sport Tourism dan Ekonomi Warga
-
02 Agu 2025
Pemkab Bogor Gelar Gerakan Serentak Pembagian Bendera Merah Putih Sambut HUT ke-80 RI
-
04 Des 2024
JAM-Pidum Setujui 11 Kasus Penyelesaian dengan Restorative Justice, Termasuk Pencurian di Mataram
-
19 Jul 2025
PPWI Lampung Bangkit! 12 DPC Dilantik, Gema Jurnalisme Rakyat Menggaung dari Balai Keratun
Rekomendasi lainnya
-
27 Nov 2025
Bangun Karakter Pelajar, Yantie Rachim Kenalkan Program “Berani Jadi Aku”
-
26 Nov 2024
Sekda Sampaikan Pesan Kapolda Jabar pada Apel Pergeseran Pasukan Mantap Praja Lodaya 2024
-
23 Okt 2025
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara Apresiasi Penganugerahan Investor Terbaik sebagai Penguat Pertumbuhan Ekonomi Daerah
-
07 Okt 2024
Kejaksaan Agung Geledah Kantor KLHK Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit
-
16 Des 2025
DWP Kabupaten Bogor Tingkatkan Etika dan Profesionalisme Anggota
-
17 Feb 2025
Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek PUPR Banyuasin, Kerugian Negara Capai Rp 826 Juta




