liputan08.com SUKARAJA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor resmi mengoperasikan dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baru serta satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berlokasi di VIVO Mall, Sukaraja, Jumat (2/1). Kebijakan ini menjadi bagian dari inovasi tata kelola pelayanan publik yang mengintegrasikan fungsi pemerintahan dengan ruang ekonomi masyarakat.
Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan bahwa penempatan perangkat daerah di pusat perbelanjaan bukan sekadar relokasi kantor, melainkan pendekatan baru dalam menghadirkan negara di ruang publik yang mudah diakses oleh masyarakat.
Menurut Rudy, kebijakan tersebut juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Bogor. Pemerintah, kata dia, berkewajiban memastikan bahwa investasi yang telah masuk dapat tumbuh dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
“Ketika dunia usaha telah berinvestasi, pemerintah harus hadir sebagai mitra strategis. Kehadiran OPD di VIVO Mall adalah bentuk kolaborasi nyata antara pemerintah dan sektor swasta,” ujar Rudy.
Ia menjelaskan, operasional pelayanan publik di kawasan mal diharapkan mampu menciptakan efek pengganda (multiplier effect) bagi perekonomian lokal. Aktivitas pelayanan akan mendorong arus kunjungan masyarakat, yang pada gilirannya menghidupkan kembali ruang-ruang usaha serta meningkatkan transaksi ekonomi, termasuk bagi pelaku UMKM.
Rudy juga menilai konsep ini selaras dengan kebijakan pemerintah pusat terkait optimalisasi ruang publik dan pengembangan pola kerja adaptif, termasuk konsep work from mall. Pemkab Bogor, lanjutnya, telah menyiapkan kerangka kebijakan tersebut sejak 2025 dan mulai diimplementasikan secara bertahap pada awal 2026.
Dari sisi pelayanan, keberadaan OPD di lokasi strategis dinilai mampu memangkas jarak dan waktu tempuh masyarakat dalam mengakses layanan pemerintahan, sehingga prinsip pelayanan yang cepat, mudah, dan inklusif dapat lebih optimal diwujudkan.
“Profesionalisme aparatur tidak ditentukan oleh lokasi kantor, melainkan oleh kualitas layanan. Justru dengan berada di ruang publik, aparatur dituntut bekerja lebih responsif dan akuntabel,” tegasnya.
Selain pelayanan pemerintahan, Pemkab Bogor juga memberikan dukungan konkret bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah daerah memfasilitasi sekitar 100 kios bagi UMKM lokal, sementara manajemen VIVO Mall membuka ruang partisipasi bagi pelaku usaha lainnya.
Ke depan, Rudy menyampaikan bahwa inisiatif ini tidak berhenti di Sukaraja. Pemkab Bogor telah merancang pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) di wilayah Bogor Barat dan Bogor Timur sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru sekaligus simpul pelayanan publik yang terintegrasi.
“Kami ingin pelayanan semakin dekat dengan masyarakat, sekaligus mendorong pemerataan ekonomi wilayah,” pungkasnya.
Tags: Pemkab Bogor
Baca Juga
-
26 Feb 2025
Dorong Ketahanan Pangan, Jaro Ade Apresiasi Pemanfaatan Dana Desa di Purwasari
-
11 Feb 2026
Pemkab Bogor Catat Capaian Nasional, RSUD Bakti Pajajaran Ditetapkan sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi
-
10 Nov 2024
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Ajak Warga Menjaga Semangat Kepahlawanan dalam Peringatan Hari Pahlawan ke-79
-
26 Jan 2025
Pj. Bupati Bogor Perkuat Ukhuwah Islamiah Melalui Shalat Subuh Keliling di Parung
-
15 Jan 2025
Kodim 0735/Surakarta Dukung Penuh Program MBG untuk Gizi Anak dan Ibu di Kota Solo
-
05 Nov 2024
Kejaksaan Agung Pindahkan Penahanan Tiga Hakim Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi ke Jakarta
Rekomendasi lainnya
-
22 Jan 2025
Kejaksaan Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan
-
16 Jan 2025
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor Tegas Selesaikan Sengketa Tanah Puluhan Tahun
-
08 Feb 2025
Presiden Prabowo Tegaskan Kekuatan Pertahanan adalah Kunci Kedaulatan Negara
-
29 Okt 2024
Dedy Firdaus Terpilih Sebagai Ketua PWI Kabupaten Bogor Periode 2024-2027
-
12 Feb 2025
Pemkab Bogor Dukung Penuh HPN Ke-79: Pers Pilar Demokrasi dan Pembangunan
-
11 Mar 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Apresiasi Polisi Berantas Oknum Pengurangi Takaran Minyakita: Ini Jelas Pidana dan Haram Secara Syariat




