liputan08.com CIBINONG — Pemerintah Kabupaten Bogor terus memperkuat tata kelola bantuan keuangan desa sebagai instrumen strategis dalam mempercepat pembangunan pedesaan yang berkelanjutan. Komitmen tersebut ditegaskan melalui Sosialisasi Peraturan Bupati Bogor Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus untuk Percepatan Pembangunan Pedesaan.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto menempatkan pembangunan desa sebagai fondasi utama pembangunan daerah. Ia menegaskan bahwa pembangunan Kabupaten Bogor harus dimulai dari desa, dengan pendekatan yang terencana, merata, dan berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat. Strategi ini tidak hanya menitikberatkan pada pembangunan fisik, tetapi juga pada penguatan sektor pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
Melalui Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2025, Pemkab Bogor memperluas cakupan pemanfaatan bantuan keuangan desa. Dana tersebut tidak hanya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, tetapi juga diarahkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan UMKM, pengelolaan lingkungan, pengembangan desa wisata, serta dukungan terhadap kegiatan sosial dan keagamaan. Kebijakan ini dirancang sebagai langkah percepatan pembangunan berbasis desa, bukan sebagai instrumen politisasi anggaran.
Sosialisasi kebijakan tersebut dilaksanakan di Auditorium Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Cibinong, Selasa (30/12), dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan Kodim dan Polresta Depok, serta jajaran perangkat daerah Pemkab Bogor.
Mewakili Bupati Bogor, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra), Zainal Ashari menegaskan bahwa bantuan keuangan desa merupakan kebijakan strategis daerah yang memiliki dasar hukum kuat serta harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
“Bantuan keuangan desa merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Bogor yang disusun berdasarkan regulasi yang jelas. Implementasinya harus legal, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Zainal.
Ia menekankan bahwa bantuan keuangan desa bukanlah alat politik, melainkan upaya sistematis untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa agar pembangunan berjalan tepat sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Selain infrastruktur, Pemkab Bogor mendorong desa untuk memprioritaskan program non-fisik, seperti Program Satu Desa Satu Guru, pemberdayaan UMKM, penguatan kader Posyandu, pengelolaan sampah, pengembangan desa wisata, serta dukungan kegiatan sosial dan keagamaan. Pemerintah desa juga diharapkan berperan aktif mendukung program nasional, termasuk Program Pangan Bergizi Gratis serta pengembangan Koperasi Desa atau Desa Merah Putih.
Dalam pelaksanaannya, kecamatan memiliki peran strategis sebagai bagian dari tim verifikasi bersama Tim Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TP3MD) serta fasilitator desa. Pemkab Bogor juga akan segera menyusun petunjuk pelaksanaan sebagai pedoman teknis untuk mencegah perbedaan penafsiran di tingkat lapangan.
“Pengelolaan bantuan keuangan desa harus dilakukan secara disiplin. Desa yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban atau terbukti menyalahgunakan anggaran tidak akan menerima bantuan pada tahun berikutnya, dan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan wajib dikembalikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Zainal menyampaikan bahwa pendampingan dan pengawasan akan terus diperkuat melalui Inspektorat Daerah dengan pendekatan preventif, sehingga desa merasa dibina tanpa mengabaikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum. Melalui kebijakan ini, Pemkab Bogor berharap percepatan pembangunan desa dapat berjalan lebih terarah, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.
Tags: Pemkab Bogor
Baca Juga
-
04 Jun 2025
WASPADA! Kejaksaan Agung Imbau Masyarakat Hati-hati Modus Penipuan Berkedok Tilang Elektronik
-
08 Mei 2025
Kejagung Tetapkan Ketua Tim Cyber Army sebagai Tersangka Perintangan Penanganan Kasus Korupsi
-
24 Mar 2025
Bupati Bogor Pastikan Armada Bus Laik Jalan untuk Mudik Lebaran 2025
-
21 Okt 2024
Satgas Yonif 641/Bru Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat Apalapsili melalui Komsos dan Pelayanan Kesehatan
-
04 Des 2024
Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi Tersangka HB di Bekasi
-
08 Mar 2025
Banjir di Dekat Kantor Pemkab Bogor Duel Syamson Pecat Pejabat Tidak Kompeten!
Rekomendasi lainnya
-
14 Des 2024
Presiden Prabowo Subianto Apresiasi Usulan Reformasi Pilkada, Dian Assafri Nasa’i Dukung Efisiensi Sistem Politik
-
23 Jan 2026
Isra Mi’raj di Masjid Nurul Wathon, Rudy Susmanto Undang Ustadz Abdul Somad
-
13 Des 2024
Melalui Program KAMIS MANIS, Inisiatif Baru Pemkab Bogor untuk Wujudkan Wilayah Kabupaten Bogor Lebih Nyaman
-
18 Mar 2025
Darah di Arena Judi: Tiga Polisi Gugur Ditembak OTK di Way Kanan
-
15 Jun 2025
Dugaan Pemalsuan KLB PWI Diselidiki, Kepemimpinan Hendry Ch Bangun Semakin Kokoh
-
12 Jan 2025
CONN3CT 2025: Pererat Keterhubungan Umat Muslim dengan Format Interaktif dan Solutif




