Liputan08.com — Persoalan tersumbatnya saluran drainase akibat bangunan lama pusat perbelanjaan Mega M di Jalan Soleh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, kembali menuai sorotan serius. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, KH Achmad Yaudin Sogir, menilai Pemerintah Kota Bogor tidak boleh terus membiarkan dampak lingkungan dan sosial yang merugikan warga, khususnya petani di wilayah hilir.
KH Achmad Yaudin Sogir yang juga Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan bahwa tertutupnya saluran drainase telah melanggar prinsip dasar tata kelola drainase perkotaan dan berdampak lintas wilayah administrasi.

“Pemerintah Kota Bogor tidak boleh membiarkan warganya maupun wilayah sekitar terkena dampak banjir dan krisis air. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa saluran air dari Cipuluh hingga ke Desa Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja, mengalami kekeringan akibat tumpukan sampah dan tertutupnya saluran drainase oleh bangunan lama Mega M,” tegas KH Achmad Yaudin Sogir, Sabtu (28/12/2025).
Menurutnya, bangunan Mega M yang telah lama tidak beroperasi diduga menutup sistem drainase tanpa menyediakan lubang kontrol sebagaimana diatur dalam ketentuan teknis drainase dan perizinan bangunan.
“Ini jelas menyalahi ketentuan tata drainase. Saluran air ditutup tanpa akses kontrol, sehingga air tidak mengalir normal. Oleh karena itu, kami meminta Pemerintah Kota Bogor, khususnya Dinas PUPR Bidang Irigasi serta BPMPTSP, untuk meninjau aspek perizinan dan kondisi teknis bangunan Mega M tersebut,” ujarnya.
Dampak dari tersumbatnya saluran air ini tidak hanya memicu banjir di wilayah Kota Bogor saat hujan lebat, tetapi juga menyebabkan krisis air irigasi bagi petani di Desa Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
“Para petani di Cilebut Barat sangat dirugikan karena tidak dapat mengairi lahan pertanian mereka. Ini bukan persoalan kecil, melainkan menyangkut keberlangsungan ekonomi masyarakat dan ketahanan pangan lokal,” lanjutnya.
Selain itu, genangan air akibat saluran tersumbat memicu penumpukan sampah dan menjadi habitat nyamuk yang berpotensi menimbulkan penyakit, terutama demam berdarah dengue (DBD), terlebih memasuki musim hujan.
“Saluran air yang tidak mengalir menimbulkan genangan, tumpukan sampah, dan berisiko menimbulkan wabah penyakit. Ini ancaman serius bagi kesehatan masyarakat,” tambahnya.
Atas dasar tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Bogor mendesak adanya kerja sama lintas daerah antara Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kota Bogor untuk penanganan cepat di lapangan.
“Kami meminta Pemerintah Kota Bogor segera menurunkan alat berat, seperti beko, untuk melakukan pengerukan dan pembersihan saluran air agar aliran kembali normal dan petani di wilayah Kabupaten Bogor dapat kembali mendapatkan suplai air,” tegas KH Achmad Yaudin Sogir.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Ketua RT 01 RW 13, Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Tanah Sareal, persoalan ini telah disampaikan berulang kali kepada pihak kelurahan dan kecamatan setempat, namun hingga kini belum ada penyelesaian konkret.
RT setempat menyebutkan bahwa warga Cibuluh kerap menjadi korban banjir saat hujan deras akibat saluran drainase yang tertutup bangunan Mega M dan tersumbat sampah.
Menutup pernyataannya, KH Achmad Yaudin Sogir menegaskan akan segera menyurati Pemerintah Kota Bogor secara resmi agar dilakukan peninjauan dan penindakan tegas.
“Permasalahan ini telah berlangsung puluhan tahun dan tidak boleh terus dibiarkan. Negara harus hadir, pemerintah harus bertindak, dan persoalan lingkungan seperti ini wajib diselesaikan secara serius dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Baca Juga
-
21 Okt 2024
Pj. Bupati Bogor Buka Kompetisi Futsal KNPI dalam Rangka Hari Sumpah Pemuda ke-96
-
26 Okt 2025
Menbud Fadli Zon Siapkan Revitalisasi Prasasti Batutulis dan Museum Pajajaran
-
05 Sep 2025
Munadji, West Region, CSR & ER Sub Division Head PT Antam Pongkor: Peringatan Maulid Nabi Momentum Tingkatkan Keteladanan Rasulullah di Masyarakat
-
15 Mei 2025
Kasus TPPU di PN Jakpus Pajak dan Bank Ikut Terseret, Kejagung Periksa Dua Saksi Kunci
-
16 Des 2025
DPRD dan Bupati Bogor Sepakati Perda Pengelolaan Sampah Berbasis Desa
-
09 Des 2024
KH Achmad Yaudin Sogir Serukan Perda Tata Drainase untuk Cegah Banjir di Kabupaten Bogor
Rekomendasi lainnya
-
25 Jan 2025
Polresta Banyumas Ungkap Kasus Dugaan Pelanggaran Hukum terhadap Anak di Wangon
-
31 Mei 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Apresiasi Bogor Hujan Trail 2025 Dorong Sport Tourism dan Ekonomi Warga
-
25 Mar 2025
Kejaksaan Agung Periksa 8 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina
-
23 Okt 2024
Pj. Bupati Bogor Dorong UMKM Kabupaten Bogor Go Digital untuk Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi
-
29 Sep 2025
Polisi Gadungan Todong Pemuda di Bogor, Dua Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti Senpi Rakitan
-
13 Des 2025
BPJS Kesehatan–Pemkab Bogor Perkuat Kolaborasi Percepatan UHC




