liputan08.com Depok – Pemerintah Kota Depok terus memperkuat tata kelola sumber daya manusia aparatur melalui kebijakan penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Penyerahan SK tersebut dilaksanakan di Stadion Merpati, Kota Depok, Jumat (19/12/2025), dan diikuti oleh 7.036 pegawai yang secara resmi menjadi bagian dari sistem pelayanan publik daerah.
Penyerahan SK secara simbolis dilakukan oleh Wali Kota Depok, Supian Suri, sebagai bentuk pengakuan negara terhadap kontribusi aparatur dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam arahannya, Wali Kota menegaskan bahwa SK bukan semata-mata dokumen administratif, melainkan instrumen pengikat tanggung jawab profesional yang menuntut kinerja, integritas, serta komitmen berkelanjutan.
“Pengakuan ini harus diimbangi dengan etos kerja yang kuat dan kemampuan memberikan pelayanan publik yang berkualitas sesuai bidang tugas masing-masing,” ujar Supian Suri.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pola kerja yang dinamis dan berorientasi pada pengembangan kompetensi aparatur. Salah satu pendekatan yang didorong adalah penugasan lintas perangkat daerah secara berkala, sehingga pegawai tidak hanya terfokus pada satu unit kerja dalam jangka panjang.
Menurutnya, rotasi atau penempatan berkala antarinstansi dapat menjadi strategi untuk mencegah kejenuhan kerja, menciptakan suasana kerja yang lebih produktif, serta memperluas wawasan dan keterampilan aparatur di berbagai sektor pemerintahan.
“Aparatur perlu memiliki pengalaman lintas bidang agar terbentuk pemahaman yang utuh tentang tata kelola pemerintahan. Dengan bekerja di lebih dari satu perangkat daerah, pegawai dapat berkembang menjadi sumber daya manusia yang adaptif dan memiliki keahlian di berbagai bidang,” jelasnya.
Kebijakan tersebut juga dinilai sejalan dengan prinsip pengembangan karier berbasis kompetensi, di mana kinerja pegawai dapat diukur secara objektif melalui kontribusi nyata di berbagai unit kerja. Evaluasi kinerja secara berkala menjadi dasar penentuan perpanjangan masa berlaku SK PPPK Paruh Waktu.
“Kinerja akan menjadi faktor utama. Pegawai yang menunjukkan dedikasi, kemampuan belajar, dan tanggung jawab tinggi akan terus diberi kepercayaan untuk berkontribusi dalam pelayanan publik,” tambah Supian Suri.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Depok berharap dapat menciptakan aparatur yang tidak hanya profesional dan berintegritas, tetapi juga fleksibel, inovatif, serta memiliki keahlian multidisipliner, guna menjawab tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks dan dinamis.
Tags: Pemkot Depok
Baca Juga
-
13 Feb 2026
Universitas Teknologi Muhammadiyah Jakarta Perkuat Daya Saing UMKM melalui Pelatihan Digitalisasi dan Sertifikasi Halal di Depok
-
08 Mei 2025
Kejagung Tetapkan Ketua Tim Cyber Army sebagai Tersangka Perintangan Penanganan Kasus Korupsi
-
03 Jan 2025
Transmigran Patriot Bangsa yang Mempererat Kebhinekaan dan Memekarkan Wilayah
-
14 Agu 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Pimpin Kirab Merah Putih Spektakuler, Gerakkan Ekonomi Rakyat dan Satukan Semangat Kebangsaan
-
14 Jan 2025
Bamsoet Tegaskan Pemuda Pancasila Garda Terdepan Kawal UUD 1945 dan Pancasila
-
22 Des 2024
Satgas Yonif 641 Sambut Natal : Momentum Refleksikan Kasih, Damai, dan Harmoni
Rekomendasi lainnya
-
24 Nov 2025
Ketua DPRD Sastra Winara Dukung Percepatan Pemerataan Infrastruktur di Kabupaten Bogor
-
05 Jun 2025
Festival Desa Wisata 2025 Siap Meriahkan HJB ke-543, Angkat Tema “Panggih, Bogoh, Deudeuh”
-
12 Des 2024
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa
-
11 Feb 2025
Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus PT Asuransi Jiwasraya
-
25 Okt 2024
Pj. Bupati Bogor Bachril Bakri Tinjau Sumber Air Ciburial di Ciomas, Pastikan Kualitas Air Bersih Terjaga
-
26 Jun 2025
Mari Songsong Tahun Baru Islam dengan Semangat Hijrah Menuju Bogor yang Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur




