Liputan08.com – Kepala desa (kades) yang terbukti melakukan perbuatan asusila berupa zina, disertai keterangan saksi dan alat bukti yang sah serta menimbulkan keresahan sosial di tengah masyarakat, wajib diberhentikan dari jabatannya oleh bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan ini penting sebagai bentuk edukasi hukum kepada masyarakat agar setiap persoalan diselesaikan melalui jalur konstitusional dan mekanisme hukum yang sah, bukan melalui tekanan massa ataupun tindakan di luar koridor hukum.
Bupati Wajib Memberhentikan, Bukan Sekadar Berwenang.
Pemberhentian kepala desa bukanlah pilihan diskresi semata, melainkan merupakan kewajiban hukum bagi bupati apabila unsur pelanggaran telah terbukti secara administratif maupun faktual.
Hal tersebut merujuk pada ketentuan sebagai berikut:
1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pasal 29 huruf c dan f: Kepala desa dilarang melakukan perbuatan tercela serta perbuatan yang melanggar norma kesusilaan.
Pasal 40 ayat (1): Kepala desa diberhentikan apabila melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
2.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 juncto PP Nomor 11 Tahun 2019
Mengatur bahwa bupati wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian apabila kepala desa terbukti melanggar ketentuan hukum.
Secara yuridis, frasa “diberhentikan” dalam norma tersebut bersifat imperatif (wajib), bukan bersifat opsional atau kebijakan subjektif.
Apabila bupati mengabaikan atau tidak melaksanakan kewajiban pemberhentian tersebut, maka tindakan tersebut berpotensi menimbulkan:
Pelanggaran asas good governance;
Dugaan maladministrasi pemerintahan;
Pelanggaran asas kepastian hukum dan keadilan.
Dalam kondisi demikian, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk melaporkan dugaan kelalaian tersebut kepada:
Inspektorat;
Ombudsman Republik Indonesia;
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Masyarakat desa dapat menempuh jalur hukum dan administratif resmi sebagai berikut:
1.Pengaduan Tertulis Resmi Disampaikan kepada BPD, bupati, serta Inspektorat Daerah dengan melampirkan bukti dan keterangan saksi.
2.Musyawarah Desa Khusus
Difasilitasi oleh BPD;
Menyerap aspirasi masyarakat;
Menghasilkan rekomendasi resmi pemberhentian kepala desa.
3.Permintaan Pemeriksaan Dilakukan oleh Inspektorat Daerah atau tim pemeriksa khusus yang ditunjuk pemerintah daerah.
4.Pelaporan Pidana Ditempuh apabila perbuatan asusila tersebut memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Umum Mahasiswa Peduli Hukum Nasional, Ali Wardana, menegaskan bahwa bupati tidak boleh ragu dalam menegakkan hukum dan etika pemerintahan desa.
“Jika kepala desa terbukti melakukan perbuatan asusila dan melanggar norma kesusilaan, maka bupati wajib memberhentikan. Ini adalah perintah undang-undang, bukan sekadar respons terhadap tekanan publik,” tegasnya.Senin (15/12/2025)
Ia menambahkan
“Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Mengabaikan pelanggaran moral pejabat publik sama dengan mencederai prinsip konstitusi dan keadilan,” ujarnya
Pemerintahan desa merupakan garda terdepan pelayanan publik dan representasi langsung negara di tingkat paling bawah. Oleh karena itu, pelanggaran moral berat yang dilakukan oleh kepala desa tidak boleh ditoleransi.
Undang-undang telah memberikan rambu yang jelas: ketika terbukti, bupati wajib memberhentikan, demi menjaga marwah pemerintahan desa, supremasi hukum, serta kepercayaan masyarakat.
Berita ini disusun sebagai bentuk edukasi hukum kepada masyarakat, agar warga memahami hak, kewajiban, serta prosedur sah yang dapat ditempuh apabila menghadapi persoalan serupa di wilayahnya.
Tags: Bupati Wajib Memberhentikan Kepala Desa: Ini Dasar Hukum dan Mekanisme yang Dapat Ditempuh Masyarakat, Terbukti Lakukan Perbuatan Asusila
Baca Juga
-
12 Nov 2025
Rudy Susmanto Dorong Percepatan Pembangunan dan Sertifikasi Dapur MBG di Kabupaten Bogor
-
01 Nov 2024
Dishub Kabupaten Bogor Gelar Operasi Gabungan untuk Kendaraan Over Dimensi dan Over Load di Ciawi
-
22 Sep 2025
Pimpinan DPRD Kota Bogor Apresiasi Pameran Foto 1 Dekade PFI Bogor, Tampilkan 224 Karya Jurnalis
-
11 Des 2024
Rutan Rengat Tegaskan Komitmen Keamanan dengan Razia Blok Hunian
-
14 Nov 2025
Babak Baru PWI Kabupaten Bogor: Dua Figur Satu Komitmen, Bersatu untuk Marwah Pers
-
27 Nov 2025
Majelis Asogiri Gelar Rutinitas Pengajian Malam Jumat: KH Achmad Yaudin Sogir Ingatkan Nikmat Sehat dan Keutamaan Majelis Ilmu
Rekomendasi lainnya
-
21 Feb 2025
Masyarakat Desak DPRD dan Instansi Terkait Lakukan Sidak ke PT PPLI Akibat Bau Menyengat
-
23 Jan 2025
Sekda Bogor Bahas Program Strategis Jabar 2025: Fokus Infrastruktur dan Pendidikan
-
13 Feb 2025
Dua Operator Desa di Tangerang Ditahan! Diduga Korupsi APBDes 2024, Negara Rugi Miliaran Rupiah
-
22 Feb 2025
Eksplorasi Keindahan Alam Bogor Lewat Event GPX 2024, Pesepeda Taklukkan Tiga Gunung dalam Sehari
-
07 Jan 2026
Pemkab Bogor Dorong Peran Strategis PWRI dalam Penguatan Spiritual dan Pembangunan Daerah
-
10 Sep 2025
Bupati Bogor Resmikan Monumen Perjuangan Jonggol, Bentuk Penghormatan untuk Para Veteran




