liputan08.com Kabupaten Bogor, VIVA Bogor – Agenda Penentuan Terakhir (Pantuhir) Musyawarah Kecamatan (Muscam) DPK KNPI Parungpanjang yang digelar di Gedung DPD KNPI Kabupaten Bogor, Jumat malam (12/12/2025), diwarnai polemik dugaan pemalsuan dukungan Organisasi Kepemudaan (OKP).
Dugaan tersebut mencuat terkait penggunaan surat dukungan dari OKP sayap Partai Gerindra, yakni SATRIA (Satuan Relawan Indonesia Raya) dan PIRA (Perempuan Indonesia Raya), yang disebut-sebut mengarah kepada salah satu calon Ketua DPK KNPI Parungpanjang, Susi Damayanti alias Ayya.
Ayya membantah mengetahui kepengurusan SATRIA dan PIRA di tingkat kabupaten. Ia mengaku hanya berkoordinasi dengan pengurus di tingkat kecamatan.
“Saya tidak mengetahui kepengurusan di tingkat kabupaten, yang saya ketahui hanya kepengurusan di Kecamatan Parungpanjang. Karena itu, dukungan diminta di tingkat kecamatan,” ujarnya.
Dalam Muscam tersebut, Ayya yang diusung OKP Fatayat NU berhadapan dengan Hari Setiawan, calon yang diusung OKP TIDAR (Tunas Indonesia Raya).
Ketua Steering Committee (SC) Muscam, Arof Akbar, menjelaskan bahwa persoalan adanya rekomendasi ganda dari OKP SATRIA dan PIRA diserahkan kepada internal masing-masing organisasi.
“Terkait rekomendasi ganda, itu menjadi kewenangan internal OKP. Namun setelah dilakukan verifikasi, dukungan yang dinyatakan sah dari SATRIA dan PIRA adalah untuk Hari Setiawan,” tegas Arof.
Sementara itu, Hari Setiawan menyatakan komitmennya untuk mengikuti seluruh mekanisme dan ketentuan organisasi.
“Prinsip saya sederhana, mematuhi semua persyaratan dan prosedur Muscam. Saya juga satu komando dengan Ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor,” ujar Hari.
Di sisi lain, Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) SATRIA Kabupaten Bogor Wilayah Barat, Andi Supriadi alias Supri, menyampaikan keberatan keras atas dugaan penggunaan dokumen yang dinilai tidak sah.
“Kami mengecam keras dugaan pemalsuan dokumen organisasi. SK dan rekomendasi resmi SATRIA dan PIRA secara sah diberikan kepada Hari Setiawan. Persoalan ini akan kami bawa ke ranah hukum,” tegas Supri.
Sebagai catatan, dugaan pemalsuan dokumen organisasi merupakan persoalan hukum serius. Tindakan tersebut dapat dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun, serta Pasal 264 KUHP jika menyangkut akta otentik dengan ancaman pidana hingga delapan tahun.
Tags: KNPI Kabupaten Bogor
Baca Juga
-
09 Nov 2024
Festival Musik Semasa Amphitheater: Upaya Pemkab Bogor Tingkatkan Kunjungan Wisata dan Ekonomi Kreatif
-
23 Jan 2025
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen KMP untuk Rakyat, Viva Yoga Ungkap Keberhasilan Program Transmigrasi
-
15 Apr 2025
Pemkab Bogor Tindaklanjuti Tiga Inpres untuk Wujudkan Swasembada Pangan Nasional
-
28 Nov 2025
Rudy Susmanto Genjot Penataan Simpang dan Infrastruktur Prioritas Jelang 2026
-
06 Agu 2025
Bupati Rudy Susmanto Resmi Buka Kegiatan dengan Fokus Hadirkan Pelayanan Terpadu dan Pangan Murah untuk Masyarakat
-
29 Okt 2025
BMSN Gelar Kopi Morning Bahas Kesiapan Porprov Jabar 2026: Pemerintah, Media, dan Pelaku Usaha Bersatu Majukan Bogor
Rekomendasi lainnya
-
14 Jan 2025
Indonesia Tingkatkan Peran dalam Perubahan Iklim Luncurkan Sistem Perdagangan Karbon Berbasis Perpres 98/2021
-
15 Jul 2025
Pemkab Bogor dan Pengadilan Agama Cibinong Luncurkan Layanan Jemput Asa, Sidang Kini Dekatkan Masyarakat
-
17 Feb 2025
Tim SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi di Banjarmasin
-
22 Feb 2025
Anggota DPRD Fraksi PKB Kunjungi Sekolah Sampah di Citeureup: Apresiasi Inisiatif Cerdas dan Peduli Lingkungan
-
17 Des 2024
JPU Limpahkan Berkas 3 Terdakwa Kasus Suap Ronald Tannur ke PN Tipikor Jakarta Pusat
-
12 Jan 2025
Satgas Pamtas RI-RDTL Yonarhanud 15/DBY Pos Oelbinose Bantu Warga Perbaiki Saluran Air di Gunung Mutis




