liputan08.com Kabupaten Bogor, VIVA Bogor – Agenda Penentuan Terakhir (Pantuhir) Musyawarah Kecamatan (Muscam) DPK KNPI Parungpanjang yang digelar di Gedung DPD KNPI Kabupaten Bogor, Jumat malam (12/12/2025), diwarnai polemik dugaan pemalsuan dukungan Organisasi Kepemudaan (OKP).
Dugaan tersebut mencuat terkait penggunaan surat dukungan dari OKP sayap Partai Gerindra, yakni SATRIA (Satuan Relawan Indonesia Raya) dan PIRA (Perempuan Indonesia Raya), yang disebut-sebut mengarah kepada salah satu calon Ketua DPK KNPI Parungpanjang, Susi Damayanti alias Ayya.
Ayya membantah mengetahui kepengurusan SATRIA dan PIRA di tingkat kabupaten. Ia mengaku hanya berkoordinasi dengan pengurus di tingkat kecamatan.
“Saya tidak mengetahui kepengurusan di tingkat kabupaten, yang saya ketahui hanya kepengurusan di Kecamatan Parungpanjang. Karena itu, dukungan diminta di tingkat kecamatan,” ujarnya.
Dalam Muscam tersebut, Ayya yang diusung OKP Fatayat NU berhadapan dengan Hari Setiawan, calon yang diusung OKP TIDAR (Tunas Indonesia Raya).
Ketua Steering Committee (SC) Muscam, Arof Akbar, menjelaskan bahwa persoalan adanya rekomendasi ganda dari OKP SATRIA dan PIRA diserahkan kepada internal masing-masing organisasi.
“Terkait rekomendasi ganda, itu menjadi kewenangan internal OKP. Namun setelah dilakukan verifikasi, dukungan yang dinyatakan sah dari SATRIA dan PIRA adalah untuk Hari Setiawan,” tegas Arof.
Sementara itu, Hari Setiawan menyatakan komitmennya untuk mengikuti seluruh mekanisme dan ketentuan organisasi.
“Prinsip saya sederhana, mematuhi semua persyaratan dan prosedur Muscam. Saya juga satu komando dengan Ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor,” ujar Hari.
Di sisi lain, Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) SATRIA Kabupaten Bogor Wilayah Barat, Andi Supriadi alias Supri, menyampaikan keberatan keras atas dugaan penggunaan dokumen yang dinilai tidak sah.
“Kami mengecam keras dugaan pemalsuan dokumen organisasi. SK dan rekomendasi resmi SATRIA dan PIRA secara sah diberikan kepada Hari Setiawan. Persoalan ini akan kami bawa ke ranah hukum,” tegas Supri.
Sebagai catatan, dugaan pemalsuan dokumen organisasi merupakan persoalan hukum serius. Tindakan tersebut dapat dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun, serta Pasal 264 KUHP jika menyangkut akta otentik dengan ancaman pidana hingga delapan tahun.
Tags: KNPI Kabupaten Bogor
Baca Juga
-
28 Des 2024
Kejaksaan Agung Nyatakan Banding atas Putusan Perkara Korupsi Tata Niaga Timah
-
11 Feb 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara: Peran Relawan PMI Krusial dalam Menyelamatkan Nyawa
-
20 Des 2024
Kejaksaan Agung: Permohonan Praperadilan Heru Hanindyo Dinyatakan Gugur
-
19 Nov 2025
Pemkot Bogor Raih Peringkat Kedua Nasional pada BKN Award 2025
-
20 Nov 2025
Bupati Bogor Dorong Akselerasi Pengelolaan Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
-
22 Des 2024
Satgas Pamtas RI-Malaysia Gagalkan Penyelundupan 4,1 Kg Sabu di Perbatasan Sanggau
Rekomendasi lainnya
-
14 Jan 2025
Kisah Inspiratif Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal Dari Aceh Hingga Papua Mengabdi Tanpa Henti untuk Negeri
-
27 Des 2024
Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penipuan dan TPPU, Henny Djuwita Santoso
-
15 Mei 2025
Kemacetan Parah di Jalur Tegar Beriman, DPRD Soroti Kinerja Dishub dan Satpol PP Jangan Hanya Diam!
-
16 Jan 2026
Nunur Nurhasdian: Isra Mikraj sebagai Jalan Sunyi Pembentukan Karakter Umat
-
18 Mar 2025
Wapres Gibran Kunjungi SMA Al-Madinah Cibinong, Dorong Pemanfaatan AI di Pendidikan
-
04 Nov 2024
Ahmad Muzani Titipkan Tiga Pesan Penting untuk Pasangan Calon Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Jaro Ade




