Liputan08.com Jakarta – Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan Daftar Pencarian Orang (DPO), Henny Djuwita Santoso (68), di Grand Heaven Pluit, Jakarta Utara, pada Jumat (27/12/2024) dini hari. Terdakwa kasus tindak pidana penipuan dan pencucian uang (TPPU) ini ditangkap tanpa perlawanan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa Henny masuk dalam DPO berdasarkan permohonan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. “Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 319/Pid.B/2022/PN/Jkt.Pst, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang. Ia dijatuhi hukuman penjara selama sembilan tahun dan denda Rp2 miliar,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Penangkapan ini merupakan hasil pemantauan intensif Tim Satgas SIRI, yang mendeteksi keberadaan Henny di wilayah Jakarta Selatan sebelum akhirnya ditangkap di Jakarta Utara. “Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses berjalan lancar. Selanjutnya, ia diserahkan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk eksekusi lebih lanjut,” tambah Harli.
Jaksa Agung meminta seluruh jajarannya untuk terus memantau dan menangkap buronan yang masih berkeliaran. “Melalui program Tabur Kejaksaan, kami mengimbau seluruh buronan untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tegas Harli.
Dengan keberhasilan ini, Kejaksaan Agung terus menegaskan komitmennya dalam menegakkan kepastian hukum dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana.
Tags: Henny Djuwita Santoso, Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penipuan dan TPPU
Baca Juga
-
03 Mar 2025
Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi dalam Kasus Jiwasraya, Terkait Tersangka IR
-
13 Jun 2025
Buron Eksekusi, Terpidana Alam Jaya Berhasil Ditangkap Tim Intelijen Kejari Palembang
-
11 Jan 2025
Sat Binmas Polresta Banyumas Kenalkan Profil dan Tugas Polri Melalui PSA
-
12 Jan 2026
Pemkab Bogor Hentikan Sementara Pengolahan Sampah Domestik di Cileungsi karena Tidak Sesuai Persetujuan Lingkungan
-
17 Feb 2025
Ketua DPRD Bogor Soroti Dampak Proyek Bendungan Cibeet-Cijurey, Warga Keluhkan Jalan Rusak dan Polusi
-
09 Mar 2026
Pemkab Bogor Dorong Penyelesaian Persoalan Sampah di Tingkat Desa Melalui Optimalisasi Bankeu
Rekomendasi lainnya
-
08 Agu 2025
Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun
-
21 Mar 2025
Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan FAI UIKA Apresiasi Kegiatan KPI Mengabdi 2025
-
17 Jan 2025
Polsek Lalan Gencar Sosialisasi Bahaya Judi Online Masyarakat Diminta Waspada
-
13 Mar 2025
Pemerintah Pusat Hentikan Proyek Sumarecon Bogor: Dugaan Pelanggaran Lingkungan Dinilai Serius
-
25 Jun 2025
Polda Jabar dan Asosiasi KTT Tambang Antam Bogor Perkuat Pengawasan Penggunaan Bahan Peledak di Wilayah Cigudeg dan Rumpin
-
29 Jan 2025
Pererat Sinergi Perbatasan Panglima Devisyen TDM Kunjungi Pos Gabma di Kapuas Hulu


