Liputan08.com – Kejaksaan Agung resmi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terhadap empat terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk periode 2019–2022. Pelimpahan dilakukan oleh Penuntut Umum pada Senin, 8 Desember 2025.

Keempat tersangka yang kini berstatus terdakwa itu telah diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui empat surat pelimpahan perkara berbeda.
Terdakwa yang dilimpahkan tersebut adalah:
1. Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024
2. Ibrahim Arief, konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
3. Mulyatsah, Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Direktorat Sekolah Menengah Pertama tahun anggaran 2020–2021.
4. Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Direktorat Sekolah Dasar tahun anggaran 2020–2021.
Diduga Ubah Kajian Teknis untuk Arahkan Pengadaan ke Chromebook
Tim Penyidik menemukan bukti adanya perubahan kajian teknis yang diarahkan langsung kepada penggunaan Chrome OS sehingga pengadaan mengarah secara khusus ke produk Chromebook.
“Awalnya, Tim Teknis sudah menyampaikan bahwa spesifikasi teknis pengadaan TIK tahun 2020 tidak boleh mengarah pada sistem operasi tertentu. Namun, kajian tersebut kemudian diubah atas perintah Terdakwa Nadiem Anwar Makarim, sehingga merekomendasikan penggunaan Chrome OS,” demikian keterangan dalam siaran pers Kejaksaan Agung.
Padahal, pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome pernah dilakukan Kemendikbud pada 2018 dan dinilai gagal. Meski demikian, pengadaan serupa kembali dilakukan pada 2020 hingga 2022 tanpa dasar teknis yang objektif.
Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian besar. Kejaksaan Agung merinci:
Kemahalan harga Chromebook: Rp 1.567.888.662.716,74.
Pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan: Rp 621.387.678.730.
Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,18 triliun.
Para terdakwa didakwa dengan:
Primair
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair
Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penyidikan hingga penuntutan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang kuat.
“Seluruh proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional, serta berdasarkan alat bukti yang kuat. Tahap selanjutnya menjadi kewenangan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili para terdakwa,” ujar Anang Supriatna dalam siaran pers, Senin (8/12/2025).
Kabid Media dan Kehumasan, Tri Sutrisno, juga memastikan bahwa Kejaksaan Agung akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas.
Tags: 18 Triliun, Skandal Chromebook Menggunung: Kejagung Seret Nadiem Makarim Cs atas Dugaan Korupsi Jumbo Rp2
Baca Juga
-
27 Okt 2024
Satgas Yonarhanud 15/DBY Dampingi Danrem 161/WR Resmikan Renovasi SD Banu Kecil di Desa Tasinifu
-
02 Jun 2025
Penerapan SPMB untuk Sekolah Dinilai Ciptakan Kasta Pendidikan, Dosen dan Orang Tua Kritik Tajam Sistem Seleksi Baru
-
07 Mei 2026
Rudy Susmanto: Semangat Mayday Jadi Penguat Sinergi Buruh, Pengusaha, dan Pemerintah
-
03 Mar 2026
Perang di Timur Tengah: Seruan Keadilan dan Perdamaian dari Indonesia
-
10 Jan 2025
Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana Beri Motivasi dan Bantuan di HUT Ke-74 Penerangan TNI AD
-
26 Agu 2025
Korupsi Digitalisasi Pendidikan: Direktur PT Gyra, Manajer PT Zyrex, dan Pejabat Kemendikbud Diperiksa Kejagung!
Rekomendasi lainnya
-
22 Apr 2025
Terungkap! Jaringan Penggiring Opini Negatif Soal Jaksa, Libatkan Media dan Demonstrasi Bayaran
-
26 Nov 2025
Kabupaten Bogor Raih Penghargaan Akseleratif Progresif Jawa Barat, Stunting Turun Tajam 2019–2024
-
30 Okt 2024
Kejaksaan Agung Gelar Lokakarya Bersama IOJI untuk Perkuat Penegakan Hukum Perlindungan Ekosistem Laut dan Pesisir
-
04 Feb 2025
Pemkab Bogor Pastikan Distribusi LPG 3 Kg Tepat Sasaran Harga Tetap Stabil
-
15 Mei 2026
KH Ay Sogir Isi Pengajian Al Qalam Jurnalis Kabupaten Bogor, Jamaah Diajak Istiqomah Menuntut Ilmu
-
22 Des 2025
Menko AHY Kunjungi Geopark Bogor Halimun Salak, Tekankan Pembangunan Berwawasan Lingkungan


