Liputan08.com – Kejaksaan Agung resmi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terhadap empat terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk periode 2019–2022. Pelimpahan dilakukan oleh Penuntut Umum pada Senin, 8 Desember 2025.

Keempat tersangka yang kini berstatus terdakwa itu telah diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui empat surat pelimpahan perkara berbeda.
Terdakwa yang dilimpahkan tersebut adalah:
1. Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024
2. Ibrahim Arief, konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
3. Mulyatsah, Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Direktorat Sekolah Menengah Pertama tahun anggaran 2020–2021.
4. Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Direktorat Sekolah Dasar tahun anggaran 2020–2021.
Diduga Ubah Kajian Teknis untuk Arahkan Pengadaan ke Chromebook
Tim Penyidik menemukan bukti adanya perubahan kajian teknis yang diarahkan langsung kepada penggunaan Chrome OS sehingga pengadaan mengarah secara khusus ke produk Chromebook.
“Awalnya, Tim Teknis sudah menyampaikan bahwa spesifikasi teknis pengadaan TIK tahun 2020 tidak boleh mengarah pada sistem operasi tertentu. Namun, kajian tersebut kemudian diubah atas perintah Terdakwa Nadiem Anwar Makarim, sehingga merekomendasikan penggunaan Chrome OS,” demikian keterangan dalam siaran pers Kejaksaan Agung.
Padahal, pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome pernah dilakukan Kemendikbud pada 2018 dan dinilai gagal. Meski demikian, pengadaan serupa kembali dilakukan pada 2020 hingga 2022 tanpa dasar teknis yang objektif.
Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian besar. Kejaksaan Agung merinci:
Kemahalan harga Chromebook: Rp 1.567.888.662.716,74.
Pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan: Rp 621.387.678.730.
Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,18 triliun.
Para terdakwa didakwa dengan:
Primair
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair
Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penyidikan hingga penuntutan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang kuat.
“Seluruh proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional, serta berdasarkan alat bukti yang kuat. Tahap selanjutnya menjadi kewenangan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili para terdakwa,” ujar Anang Supriatna dalam siaran pers, Senin (8/12/2025).
Kabid Media dan Kehumasan, Tri Sutrisno, juga memastikan bahwa Kejaksaan Agung akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas.
Tags: 18 Triliun, Skandal Chromebook Menggunung: Kejagung Seret Nadiem Makarim Cs atas Dugaan Korupsi Jumbo Rp2
Baca Juga
-
25 Nov 2024
PJ. Bupati Bachril Bakri Berpesan Saat Hadiri Hari Guru Nasional 2024 di Lapangan Tegar Beriman Kabupaten Bogor
-
10 Okt 2024
Polsek Kebon Jeruk Gelar Penyuluhan Anti Tawuran di SMK Tri Arga 2 Kapolsek Sutrisno Tawuran Hancurkan Masa Depan
-
10 Apr 2026
Rudy Susmanto Ungkap Rencana Sport Center Nasional di Rancabungur, Dongkrak Ekonomi Daerah
-
10 Jan 2025
Kabupaten Bogor Perkuat Komitmen Menuju ODF 100% dengan Verifikasi Data Intensif
-
01 Jul 2025
Rudy Susmanto Dianugerahi Penghargaan Tokoh Pengayom Sinergitas di Hari Bhayangkara ke 79
-
28 Mei 2025
Irvan Maulana Didorong Pimpin KONI Kabupaten Bogor, KH Achmad Yaudin Saatnya Anak Muda Berjiwa Sehat Pimpin Olahraga Daerah
Rekomendasi lainnya
-
23 Nov 2024
Universitas Bhayangkara melakukan Penyuluhan Hukum Upaya Penanggulangan Judi Online di Kalangan Remaja bertempat di SMAN 81 Jakarta
-
09 Des 2025
Morowali Darurat Pengawasan! Negara Turun Tangan Sikat Tambang dan Pergerakan Nikel Ilegal di IMIP–IWIP
-
20 Mar 2025
Jaro Ade Tarling di Megamendung Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas dan Kelestarian Lingkungan
-
28 Jan 2025
Polri Ungkap Dugaan Korupsi Rp 649,89 Miliar Proyek Rusun Cengkareng Barat, Gugatan Pra-Peradilan Tersangka Ditolak
-
22 Des 2025
Cibinong Kukuhkan Dominasi MTQ Kabupaten Bogor: Tiga Kali Berturut-turut Juara Umum MTQ ke-47 Tahun 2025, Raih Juara II Pawai Ta’aruf
-
11 Jun 2025
Kabogor Fest 2025 Resmi Dibuka, Bupati Bogor Festival Rakyat, dari Rakyat, untuk Rakyat!



