Liputan08.com – Kejaksaan Agung resmi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terhadap empat terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk periode 2019–2022. Pelimpahan dilakukan oleh Penuntut Umum pada Senin, 8 Desember 2025.

Keempat tersangka yang kini berstatus terdakwa itu telah diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui empat surat pelimpahan perkara berbeda.
Terdakwa yang dilimpahkan tersebut adalah:
1. Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024
2. Ibrahim Arief, konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
3. Mulyatsah, Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Direktorat Sekolah Menengah Pertama tahun anggaran 2020–2021.
4. Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Direktorat Sekolah Dasar tahun anggaran 2020–2021.
Diduga Ubah Kajian Teknis untuk Arahkan Pengadaan ke Chromebook
Tim Penyidik menemukan bukti adanya perubahan kajian teknis yang diarahkan langsung kepada penggunaan Chrome OS sehingga pengadaan mengarah secara khusus ke produk Chromebook.
“Awalnya, Tim Teknis sudah menyampaikan bahwa spesifikasi teknis pengadaan TIK tahun 2020 tidak boleh mengarah pada sistem operasi tertentu. Namun, kajian tersebut kemudian diubah atas perintah Terdakwa Nadiem Anwar Makarim, sehingga merekomendasikan penggunaan Chrome OS,” demikian keterangan dalam siaran pers Kejaksaan Agung.
Padahal, pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome pernah dilakukan Kemendikbud pada 2018 dan dinilai gagal. Meski demikian, pengadaan serupa kembali dilakukan pada 2020 hingga 2022 tanpa dasar teknis yang objektif.
Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian besar. Kejaksaan Agung merinci:
Kemahalan harga Chromebook: Rp 1.567.888.662.716,74.
Pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan: Rp 621.387.678.730.
Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,18 triliun.
Para terdakwa didakwa dengan:
Primair
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair
Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penyidikan hingga penuntutan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang kuat.
“Seluruh proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional, serta berdasarkan alat bukti yang kuat. Tahap selanjutnya menjadi kewenangan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili para terdakwa,” ujar Anang Supriatna dalam siaran pers, Senin (8/12/2025).
Kabid Media dan Kehumasan, Tri Sutrisno, juga memastikan bahwa Kejaksaan Agung akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas.
Tags: 18 Triliun, Skandal Chromebook Menggunung: Kejagung Seret Nadiem Makarim Cs atas Dugaan Korupsi Jumbo Rp2
Baca Juga
-
10 Okt 2025
Pemkab Bogor Perkuat Basis Data dan Bentuk Forum PKP untuk Tata Kelola Permukiman Terpadu
-
09 Apr 2025
Pemkab Bogor Sambut Magang Praja IPDN, Zaenal Ashari Ini Momentum Terapkan Ilmu di Lapangan
-
26 Feb 2025
Dorong Ketahanan Pangan, Jaro Ade Apresiasi Pemanfaatan Dana Desa di Purwasari
-
14 Des 2025
Plt. Sekretaris Diskominfo Bogor Tekankan Penguatan Sinergi Komunikasi Kebencanaan Bersama RAPI
-
23 Okt 2025
Dedie Rachim: Sekolah Berperan Strategis Kendalikan Pertumbuhan Penduduk
-
19 Mei 2025
Royal Enfield Perkuat Layanan Purnajual di Banten Lewat Mobile Service Camp
Rekomendasi lainnya
-
14 Feb 2025
Pj. Bupati dan Dirut RSUD Cibinong Ajak ASN Jaga Kesehatan Lewat Senam Jantung Sehat
-
24 Feb 2025
Fitnah Dosa Besar yang Tak Cukup dengan Maaf Harus dengan Tobat Sejati
-
11 Jun 2026
Gelombang Protes Orang Tua Siswa Berujung Pencopotan Pejabat Disdik Jabar, Dedi Mulyadi Ambil Langkah Tegas
-
04 Feb 2025
Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi Fathur Rachman
-
31 Des 2024
Mutasi Jabatan Akhir Tahun 2024 di Polda Jateng, Langkah Strategis Tingkatkan Kualitas Pelayanan di Tahun 2025
-
01 Mei 2025
Terungkap! Nahkoda, Sopir, hingga Pejabat Hukum Diperiksa dalam Skandal Suap PN Jakpus





