Liputan08.com — Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) memastikan bahwa tersangka kasus illegal logging di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, berinisial IM, segera dilimpahkan ke proses peradilan. IM diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT BRN, perusahaan yang diduga melakukan eksploitasi hutan secara ilegal.

Penetapan tersangka telah dilakukan pada 2 Oktober 2025 oleh Tim Penyidik Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) yang bekerja bersama tim JAM Pidum. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa:
17 unit alat berat
9 unit logging truck.
2.287 batang kayu (90.batang volume 453,62 m³).
1 unit kapal tugboat TB Jenebora.
1 unit kapal tongkang TK Kencana Sanjaya bermuatan. 1.199 batang kayu bulat (volume 5.342,45 m³).
Barang bukti tersebut diamankan dalam operasi penindakan oleh Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan dan Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di kawasan hutan produksi Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara.
Menurut Kejaksaan, PT BRN diduga melakukan pemanfaatan hasil hutan tanpa izin berusaha dan melakukan kegiatan di wilayah yang bukan menjadi pemegang hak atas tanah (PHAT). Saat ini, tersangka IM ditahan di Rutan Sumatera Barat untuk kebutuhan penyidikan lanjutan.
Penyidik menyebut total potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal tersebut mencapai Rp447.094.787.281, termasuk kerugian pada dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan senilai Rp1,44 miliar. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan berpotensi menyebabkan bencana ekologis seperti banjir, longsor, dan kekeringan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penindakan ini penting untuk menjaga kelestarian hutan Mentawai.
“Illegal logging bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat karena meningkatkan risiko bencana ekologis,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur D JAM Pidum, Sugeng Riyanto, menyampaikan bahwa Kejaksaan akan mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Berkas perkara dan barang bukti telah siap dilimpahkan. Kami pastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan,” kata Sugeng.
Kegiatan penertiban oleh Satgas PKH sebelumnya dilakukan berdasarkan data dari Badan Informasi Geospasial, Kementerian Kehutanan, BPKP, Kejaksaan, serta laporan masyarakat Mentawai.
Dalam kegiatan pemaparan kasus, hadir sejumlah pejabat, antara lain Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat ST Lumban Gaol, Kepala Satgas Garuda Mayjen TNI Dody Triwinarto, serta jajaran Ditjen Gakkumhut.
Baca Juga
-
07 Sep 2025
Pentas Budaya Meriahkan HUT ke-80 RI di Cilebut Barat, KH Ahmad Yaudin Sogir Ajak Warga Jaga Persatuan dan Awasi Generasi Muda
-
16 Des 2025
Pemkab Bogor Lakukan Penanaman Cabai Bersama Poktan Biotani Untuk Kendalikan Inflasi Daerah
-
14 Des 2024
Pemkab Bogor Luncurkan Program Genting, Upaya Konkret Turunkan Angka Stunting
-
03 Jan 2025
Kadivhumas Polri Irjen Sandi Nugroho Beri Kuliah Umum Kehumasan di Akpol Semarang, Siapkan Taruna Polri Sebagai Pelopor Kehumasan
-
18 Okt 2025
Pemkab Bogor Gerak Cepat Tangani Dugaan Keracunan Program MBG di SDN Ciangsana 02
-
29 Mar 2025
Hasil Investigasi Awak Media Sukamulya Rumpin Bak Surganya Mafia Penyuntikan Gas Elpiji Ilegal
Rekomendasi lainnya
-
15 Des 2024
Pernikahan Putri Zulkifli Hasan dan Zumi Zola Perpaduan Tradisi Adat Jambi dan Kehadiran Tokoh Nasional
-
12 Mei 2025
Pererat Persaudaraan di Perantauan, FKBSS Gelar Aniversari ke 7 dan Santunan Anak Yatim di Tangerang
-
24 Jan 2025
Pemkab Bogor dan PT Malindo Feedmill Salurkan 40 Ribu Telur, Perkuat Ketahanan Pangan dan Perangi Stunting
-
15 Apr 2025
Pemkab Bogor Tindaklanjuti Tiga Inpres untuk Wujudkan Swasembada Pangan Nasional
-
05 Mar 2025
Kejagung Periksa 9 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina
-
12 Nov 2024
Rudy Susmanto Targetkan Kemenangan di Babakan Madang, Fokus pada Infrastruktur dan Penanganan Bencana




