Breaking News

Bupati Bogor Gratiskan PBB di Bawah Rp100 Ribu hingga 2029, Pemkab Perpanjang Relaksasi Pajak

liputan08.com BOGOR — Bupati Bogor, Rudy Susmanto, memastikan bahwa masyarakat dengan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di bawah Rp100 ribu akan tetap mendapatkan pembebasan pembayaran hingga tahun 2029. Kebijakan ini ditegaskan Rudy dalam pernyataannya pada Rabu malam (26/11/2025).

“PBB di bawah Rp100 ribu kami sepakati sampai tahun 2029 tidak akan naik dan bahkan kita gratiskan,” ujar Rudy. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

Selain pembebasan PBB kategori kecil, Pemkab Bogor juga memperpanjang masa relaksasi PBB-P2 yang berlaku sejak 1 September hingga 31 Desember 2025. Program relaksasi meliputi:
Diskon 100 persen PBB-P2 untuk tahun 1994–2011 (dengan syarat PBB-P2 tahun 2025 sudah dilunasi)
Penghapusan seluruh denda tunggakan PBB
Kemudahan layanan pembayaran dan penyesuaian data wajib pajak

Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, mengatakan bahwa pemerintah daerah tetap fokus menjaga keseimbangan antara peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan keringanan bagi masyarakat.

“Strategi peningkatan pendapatan kami imbangi dengan relaksasi pajak daerah. Ini penting untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperluas kepatuhan wajib pajak,” jelasnya.

Adi memaparkan bahwa Bappenda tengah memperkuat sistem perpajakan melalui:
Pemutakhiran basis data wajib pajak (NPWPD, NIK, NIB)
Pengembangan layanan pajak online
Integrasi perpajakan dengan perizinan yang memuat data spasial

Pemasangan alat monitoring transaksi PBJT pada sektor hotel, restoran, dan parkir

Pemkab Bogor berharap kebijakan pembebasan PBB kecil dan relaksasi pajak ini dapat membantu masyarakat menghadapi tekanan ekonomi, sekaligus mendukung ketertiban administrasi perpajakan di daerah.

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya