Liputan08.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menahan WS, Direktur PT BSS dan PT SAL, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada kedua perusahaan tersebut. Penahanan dilakukan setelah WS hadir memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 17 November 2025.
Sebelumnya, dalam rilis Kejati Sumsel tanggal 10 November 2025, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Dari jumlah tersebut, lima tersangka sudah lebih dulu ditahan selama 20 hari sejak 10–29 November 2025. Sementara WS belum ditahan karena dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

“Hari ini tersangka WS hadir memenuhi panggilan penyidik. Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik menetapkan untuk melakukan tindakan penahanan sebagaimana Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumsel,” ujar Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, selaku pejabat penerangan Kejati Sumsel.
Penahanan terhadap WS dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tertanggal 17 November 2025, berlaku selama 20 hari, terhitung 17 November hingga 6 Desember 2025, di Rutan Klas I Pakjo Palembang.
Dalam kasus ini, WS diduga memiliki peran penting:
1. Memiliki otoritas penuh dalam pengeluaran dana terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
2. Selaku Direktur PT BSS dan PT SAL, WS turut menandatangani dokumen pengajuan pinjaman ke salah satu bank plat merah, yang menjadi objek penyidikan.
“Kami berharap seluruh proses penyidikan berjalan lancar dan transparan. Kejati Sumsel berkomitmen menuntaskan kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Vanny.
Dengan penahanan WS, maka seluruh enam tersangka dalam perkara iniW sudah berada dalam proses hukum dan tindakan penahanan penyidik Kejati Sumsel.
(Zakar)
Tags: Operasi Bersih Kejati Sumsel: Satu per Satu Tikus Koruptor Digiring ke Penjara
Baca Juga
-
10 Feb 2025
Prajurit Yonif 323/Buaya Putih Kostrad Berbagi Makanan di Kampung Kago, Warga Sambut Hangat
-
06 Jan 2025
Satgas Yonif 642/Kps Pos Kout Tahota Berbagi Sembako untuk Warga Distrik Tahota
-
31 Okt 2024
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tahan Panitera PN Jakarta Timur dalam Kasus Korupsi Terkait Eksekusi Rp244,6 Miliar di Lahan PT Pertamina
-
03 Jan 2025
Transmigran Patriot Bangsa yang Mempererat Kebhinekaan dan Memekarkan Wilayah
-
10 Mar 2025
JAM-Pidum Setujui 6 Kasus Narkotika Diselesaikan dengan Restorative Justice
-
19 Des 2025
Optimalisasi Kapasitas Aparatur, Pemkot Depok Dorong Pola Kerja Dinamis bagi PPPK Paruh Waktu
Rekomendasi lainnya
-
26 Nov 2025
Yantie Rachim Tegaskan Pentingnya Penguatan Karakter Bagi Pelajar
-
22 Nov 2024
Tim Patroli Perintis Presisi Gagalkan Tawuran Pelajar di Jakarta Barat, Dua Celurit Disita
-
28 Okt 2025
BMSN Kabupaten Bogor Ajak Insan Pers Rawat Semangat Persatuan dan Sosial Kontrol di Hari Sumpah Pemuda
-
07 Jan 2025
Pelantikan Prof. Budi Setiyono Sebagai Sekretaris Utama BKKBN, Mendukbangga Tekankan Transformasi dan Inovasi
-
30 Nov 2025
Sekda Pimpin HUT KORPRI ke-54: ASN Diminta Adaptif dan Menjaga Integritas
-
01 Jun 2025
Gagalkan Penyelundupan 199.800 Benih Lobster, TNI AL Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp29,97 Miliar di Merak




