liputan08.com Bogor — Kegiatan Manasik Haji Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang diselenggarakan Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) Kecamatan Parung diduga kuat melanggar Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Bupati Bogor Nomor 400.3.5.
Pasalnya, kegiatan tersebut dilaksanakan di Jungle Land, Sentul, Kecamatan Babakan Madang di luar wilayah administratif Kecamatan Parung padahal dalam surat edaran ditegaskan bahwa pelaksanaan manasik haji PAUD harus dilakukan di masing-masing kecamatan. Kebijakan ini dibuat agar tidak menambah beban biaya bagi orang tua murid.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, panitia memungut biaya sekitar Rp300 ribu per anak, termasuk perlengkapan ihram dan atribut peserta, sehingga memicu sorotan publik.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Nunur Nurhasdian, menegaskan bahwa lembaga pendidikan wajib mematuhi setiap kebijakan pemerintah daerah, terlebih yang berkaitan dengan kegiatan anak usia dini.
“Pendidikan anak usia dini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi pembentukan nilai dan moral. Ketika lembaga pendidikan mengabaikan surat edaran resmi, itu bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga persoalan etika pendidikan. Saya meminta dinas terkait segera memberikan peringatan, dan jika terbukti masih melanggar, harus diberikan sanksi tegas,” tegas Nunur.
Politisi asal Komisi IV ini menambahkan, setiap kebijakan pemerintah daerah lahir dari semangat keadilan sosial dan perlindungan terhadap masyarakat bawah. Karena itu, pelaksanaannya harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan kepatuhan.
“Regulasi bukan untuk membatasi kreativitas, melainkan memastikan pemerataan akses pendidikan dan meringankan beban orang tua. Dunia pendidikan seharusnya menjadi instrumen moral publik yang menanamkan nilai-nilai kepatuhan dan kemanusiaan sejak dini,” ujarnya.
Nunur juga mengingatkan agar seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Bogor tidak lagi melakukan kegiatan yang menyalahi ketentuan edaran Dinas Pendidikan dan Bupati Bogor.
“Saya mengimbau seluruh lembaga PAUD dan tenaga pendidik untuk mematuhi arahan pemerintah daerah. Jangan ada lagi kegiatan yang keluar dari aturan atau memberatkan orang tua. Keteladanan dimulai dari kepatuhan terhadap kebijakan,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak HIMPAUDI Kecamatan Parung belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Tags: Nunur Nurhasdian
Baca Juga
-
27 Jun 2025
Bupati Bogor Pimpin Pawai Obor Tutup HJB ke-543 dan Sambut Tahun Baru Islam 1447 H
-
22 Jan 2025
Tragedi Longsor Petungkriyono 17 Korban Meninggal Tim Gabungan Fokus Pencarian Warga Hilang
-
05 Mar 2025
Pemkab Bogor Bentuk Posko dan Gandeng BNPB untuk Modifikasi Cuaca, Bupati Rudy Susmanto: Penanganan Lebih Terstruktur!
-
13 Mar 2025
Polres Purworejo Tangkap Pengedar Sabu, Amankan Sejumlah Barang Bukti
-
02 Jul 2025
Kejagung Geledah dan Sita Aset Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank ke PT Sritex
-
03 Des 2024
POLDA KEPRI TANGKAP PENYEBAR HOAKS MENGENAI PEJABAT TINGGI POLRI
Rekomendasi lainnya
-
08 Des 2024
Peringati HKSN dan Hari Disabilitas Internasional, Pj. Bupati Bogor Ajak Bangun Masyarakat Inklusif dan Berkeadilan
-
16 Okt 2025
Kejagung Periksa 15 Saksi Dugaan Korupsi Migas, Ancaman Bui Mengintai Jika Terbukti Bersalah
-
05 Mar 2025
Danrem 081/DSJ Terima Tim Audit Itjen TNI Siapkan Data yang Akurat Tak Perlu Ditutup-Tutupi!
-
16 Feb 2026
Kabupaten Bogor Siap Implementasikan Gerakan Nasional Indonesia ASRI, Fokus Penanganan Sampah Terpadu Hulu–Hilir
-
04 Feb 2025
Polresta Bogor Kota Ungkap Pembunuhan Berencana Tersangka Terancam Hukuman Mati
-
26 Jun 2025
Dikepung Kejagung, AJP Tumbang! DPO KUR BRI Rp9 Miliar Akhirnya Diciduk




