Breaking News

Akhir Tragis Sang Direktur: Dibalik Jeruji Besi Kasus Korupsi Rp4,5 Miliar di Kepri

liputan08.com Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali mengungkap kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di wilayah perairan Batam. Setelah sebelumnya sejumlah pelaku telah divonis bersalah, kini tim penyidik menetapkan dan menahan tersangka baru berinisial LY, mantan Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama (BDP) tahun 2016, 2018, dan 2019.

Penahanan dilakukan pada Jumat (3/10/2025) setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan tersangka dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,5 miliar. Kerugian negara itu dihitung berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri, yakni USD 272.497 atau setara Rp4.548.519.924.

Kajati Kepri, J. Devy Sudarso, menegaskan bahwa penahanan tersangka dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

“Penahanan terhadap tersangka LY dilakukan selama 20 hari ke depan, mulai 3 Oktober hingga 22 Oktober 2025, di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang. Langkah ini diambil karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana,” ujar Kajati Kepri.

Kasus ini bermula dari praktik PT Bias Delta Pratama yang sejak tahun 2015 hingga 2021 tetap menjalankan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar tanpa dasar hukum yang jelas. Perusahaan tidak pernah menjalin kerja sama operasional (KSO) dengan BP Batam, padahal aturan mewajibkan adanya pembagian hasil sebesar 20 persen dari pendapatan jasa pemanduan dan penundaan.

Akibatnya, BP Batam tidak memperoleh setoran PNBP sesuai ketentuan, sehingga menimbulkan kerugian negara. Sebelumnya, perkara ini juga telah menjerat sejumlah pihak, antara lain Allan Roy Gemma (Direktur PT Gemalindo Shipping Batam dan PT Gema Samudera Sarana), Syahrul (Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra dan PT Segara Catur Perkasa), Hari Setyobudi (Kepala Kantor Pelabuhan Kelas I Batam), serta Heri Kafianto (Kepala Bidang Komersil Kantor Pelabuhan Laut Batam). Seluruhnya telah divonis bersalah dan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Selain penahanan, penyidik Kejati Kepri juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT Bias Delta Pratama di kawasan Batu Ampar, Batam, pada Senin (29/9/2025). Dari penggeledahan tersebut, disita tiga kontainer berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

Kajati Kepri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara.

“Perkara ini segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Kejati Kepri berkomitmen menindak tegas setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dengan penetapan tersangka baru ini, Kejati Kepri memastikan penyidikan perkara dugaan korupsi PNBP Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal terus berjalan hingga semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban di muka hukum.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya