liputan08.com Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali mengungkap kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di wilayah perairan Batam. Setelah sebelumnya sejumlah pelaku telah divonis bersalah, kini tim penyidik menetapkan dan menahan tersangka baru berinisial LY, mantan Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama (BDP) tahun 2016, 2018, dan 2019.
Penahanan dilakukan pada Jumat (3/10/2025) setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan tersangka dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,5 miliar. Kerugian negara itu dihitung berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri, yakni USD 272.497 atau setara Rp4.548.519.924.
Kajati Kepri, J. Devy Sudarso, menegaskan bahwa penahanan tersangka dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
“Penahanan terhadap tersangka LY dilakukan selama 20 hari ke depan, mulai 3 Oktober hingga 22 Oktober 2025, di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang. Langkah ini diambil karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana,” ujar Kajati Kepri.
Kasus ini bermula dari praktik PT Bias Delta Pratama yang sejak tahun 2015 hingga 2021 tetap menjalankan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar tanpa dasar hukum yang jelas. Perusahaan tidak pernah menjalin kerja sama operasional (KSO) dengan BP Batam, padahal aturan mewajibkan adanya pembagian hasil sebesar 20 persen dari pendapatan jasa pemanduan dan penundaan.
Akibatnya, BP Batam tidak memperoleh setoran PNBP sesuai ketentuan, sehingga menimbulkan kerugian negara. Sebelumnya, perkara ini juga telah menjerat sejumlah pihak, antara lain Allan Roy Gemma (Direktur PT Gemalindo Shipping Batam dan PT Gema Samudera Sarana), Syahrul (Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra dan PT Segara Catur Perkasa), Hari Setyobudi (Kepala Kantor Pelabuhan Kelas I Batam), serta Heri Kafianto (Kepala Bidang Komersil Kantor Pelabuhan Laut Batam). Seluruhnya telah divonis bersalah dan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Selain penahanan, penyidik Kejati Kepri juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT Bias Delta Pratama di kawasan Batu Ampar, Batam, pada Senin (29/9/2025). Dari penggeledahan tersebut, disita tiga kontainer berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
Kajati Kepri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara.
“Perkara ini segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Kejati Kepri berkomitmen menindak tegas setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dengan penetapan tersangka baru ini, Kejati Kepri memastikan penyidikan perkara dugaan korupsi PNBP Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal terus berjalan hingga semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban di muka hukum.
Tags: Kejati Kepri
Baca Juga
-
08 Agu 2025
Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun
-
01 Des 2025
Tikus Koruptor Satelit 123° BT: Tiga Tersangka Resmi Diserahkan ke Penuntut Koneksitas
-
09 Sep 2025
Dua Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan OTT di Kantor Camat Pagar Gunung Diserahkan ke Penuntut Umum
-
06 Okt 2025
Wilson Lalengke Bertolak ke New York untuk Menyampaikan Pidato di Komite Keempat PBB
-
13 Jan 2026
Gaji PPPK Paruh Waktu Depok di Bawah UMR, FRRAK: Ini Pelanggaran Konstitusi, DPRD Wajib Turun Tangan
-
05 Sep 2025
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto Tegaskan Pentingnya Kemitraan Sehat antara Pemerintah dan Media
Rekomendasi lainnya
-
26 Feb 2026
Astaghfirullah! Skandal Rp60 Miliar Terkuak, Jaksa Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Tiga Terdakwa
-
22 Des 2025
Kejaksaan Agung Serahkan Tikus Korupsi Oknum Jaksa ke KPK, Bukti Bersih-Bersih Tanpa Toleransi
-
30 Sep 2025
Wilson Lalengke Siap Mengguncang Sidang PBB, Angkat Isu Sahara Maroko dan Pelanggaran HAM
-
04 Agu 2025
8 Saksi Diperiksa Terkait Skandal Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina, Tersangka HW Disorot
-
02 Sep 2025
Saksi Diperiksa Kejaksaan Ungkap Dugaan Korupsi Mengerikan di Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek 2019-2022
-
05 Okt 2024
Peringatan HUT ke-79 TNI di Monas Hari ini: Parade, Atraksi Trimatra hingga Pameran Alutsista




