liputan08.com Majalengka – Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pemerintah kembali mencuat di Kabupaten Majalengka. Sejumlah pihak mendesak Bupati Majalengka untuk turun tangan memberikan sanksi kepada oknum Kepala Dinas dan Kepala Bidang yang diduga memberikan pernyataan tidak sesuai fakta dalam proses lelang proyek pengadaan barang dan jasa.
Desakan ini muncul setelah sejumlah kejanggalan ditemukan, terutama terkait sistem pengadaan yang dinilai tertutup dan sarat praktik monopoli. Salah satu pejabat yang disorot adalah Mamat Surahmat, Kabid Bina Marga Dinas PUTR Majalengka yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Mamat dalam pernyataannya mengklaim bahwa sistem pengadaan di Majalengka saat ini sudah berjalan secara terbuka dan membuahkan hasil nyata. Namun pernyataan tersebut justru menimbulkan polemik.
“Kalau memang sistemnya terbuka, apa dasar hukumnya? Faktanya, ada perusahaan yang bisa menguasai delapan paket proyek. Padahal aturan LKPP hanya memperbolehkan maksimal lima paket untuk satu penyedia,” ujar seorang narasumber berinisial OK, Rabu (3/9/2025).
Narasumber juga menyoroti penggunaan E-Katalog versi 5 yang sebenarnya telah resmi ditutup sejak 31 Juli 2025. Dalam aturan terbaru, sistem pengadaan semestinya sudah menggunakan E-Katalog versi 6 yang lebih transparan dan terbuka untuk pelaku usaha lain.
Lebih jauh, situasi ini menguatkan dugaan praktik monopoli proyek oleh kelompok tertentu yang dekat dengan elit daerah. Muncul pula istilah “raja kecil” yang disebut-sebut berperan mengatur distribusi paket pekerjaan di lingkungan pemerintah daerah.
Puluhan proyek APBD 2025 diduga dieksekusi menggunakan sistem lama tanpa mekanisme mini kompetisi, sehingga mayoritas proyek dimenangkan oleh kelompok yang sama. Hal ini dikhawatirkan berdampak langsung terhadap kualitas hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis dan juklak.
Nama RDN dan timnya juga disebut memiliki peran dominan dalam mengendalikan kontraktor lokal agar tetap sejalan dengan kepentingan kelompok tertentu, demikian disampaikan oleh Saeful Yunus, salah satu pemerhati kebijakan publik di Majalengka.
Aturan dan Sanksi Sudah Jelas
Sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dapat dijerat hukuman pidana penjara, bahkan seumur hidup, serta denda hingga miliaran rupiah.
Di sisi lain, pengadaan barang dan jasa pemerintah berada di bawah pengawasan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Lembaga ini memiliki mandat untuk menyusun kebijakan, membina SDM, mengawasi sistem elektronik, hingga memberikan pendampingan hukum terhadap proses pengadaan.
Selain itu, dalam Perpres Nomor 56 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua dari Perpres 16/2018, ditegaskan adanya sanksi administratif dan sanksi daftar hitam, baik untuk penyedia, pejabat, maupun peserta lelang yang melakukan pelanggaran.
PPK memiliki wewenang menjatuhkan sanksi daftar hitam terhadap penyedia, sementara UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) dapat melaporkan pelanggaran yang berindikasi tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
Adapun kebijakan LKPP terbaru yang berlaku pada tahun 2025 meliputi:
Peraturan LKPP Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Keputusan Kepala LKPP Nomor 24 Tahun 2025 tentang penetapan user aplikasi SAKTI.
Keputusan Kepala LKPP Nomor 43 Tahun 2025 tentang pedoman standar alat perkantoran elektronik.
SE Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2025 tentang penutupan Katalog Elektronik versi 5.
SE Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2025 tentang pengendalian nomor rekening pembayaran pengadaan barang/jasa.
Publik Minta Bupati Bertindak Tegas
Melihat berbagai indikasi pelanggaran tersebut, publik mendesak Bupati Majalengka untuk bertindak tegas terhadap oknum pejabat yang terlibat. Jika dibiarkan berlarut-larut, persoalan ini dikhawatirkan tidak hanya merusak kualitas pembangunan daerah, tetapi juga mencoreng kredibilitas Bupati sebagai pemimpin tertinggi di Kabupaten Majalengka.
“Jangan sampai kepala daerah tutup mata. Kalau tidak segera ditindak, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap pemerintahan daerah,” tegas Saeful Yunus.
(Dion)
Tags: Bupati Majalengka
Baca Juga
-
10 Agu 2025
DPO Sejak 2021, Terpidana Kecelakaan Lalu Lintas Jhoni Engglani Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel di Palembang
-
11 Des 2024
Wapres Gibran Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Ponpes MBS Kemang, Upaya Turunkan Stunting
-
27 Des 2024
Hak Jawab dalam Pemberitaan Prosedur Dasar Hukum dan Batas Waktu
-
20 Jan 2025
Jaksa Agung Penegakan Hukum Humanis Berbasis Pancasila Wujudkan Keadilan yang Substansial
-
12 Feb 2025
Sekda Kabupaten Bogor Hadiri Pertemuan Strategis di Subang, Soroti Pembangunan Berbasis Kebutuhan Masyarakat
-
28 Mar 2025
Orang yang Paling Merugi di 10 Hari Terakhir Ramadhan Pesan KH Achmad Yaudin Sogir
Rekomendasi lainnya
-
22 Des 2025
Peringatan Hari Ibu ke-97, Bupati Bogor Tegaskan Peran Strategis Perempuan Menuju Indonesia Emas 2045
-
08 Mei 2025
Kejagung Tetapkan Ketua Tim Cyber Army sebagai Tersangka Perintangan Penanganan Kasus Korupsi
-
06 Jan 2026
Kabupaten Bogor Menjadi Destinasi Utama Wisatawan Nusantara di Jawa Barat Tahun 2025
-
19 Feb 2025
Presiden Prabowo Tekankan Infrastruktur untuk Swasembada dan Konektivitas Nasional
-
08 Feb 2025
Polda Banten Bongkar Jaringan Tambang Emas Ilegal di Lebak, 10 Pelaku Diciduk!
-
04 Feb 2025
DPO KKB Iyoktogi Telenggen Ditangkap di Yahukimo Satgas Ops Damai Cartenz 2025 Pastikan Keamanan Warga




