liputan08.com Majalengka – Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pemerintah kembali mencuat di Kabupaten Majalengka. Sejumlah pihak mendesak Bupati Majalengka untuk turun tangan memberikan sanksi kepada oknum Kepala Dinas dan Kepala Bidang yang diduga memberikan pernyataan tidak sesuai fakta dalam proses lelang proyek pengadaan barang dan jasa.
Desakan ini muncul setelah sejumlah kejanggalan ditemukan, terutama terkait sistem pengadaan yang dinilai tertutup dan sarat praktik monopoli. Salah satu pejabat yang disorot adalah Mamat Surahmat, Kabid Bina Marga Dinas PUTR Majalengka yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Mamat dalam pernyataannya mengklaim bahwa sistem pengadaan di Majalengka saat ini sudah berjalan secara terbuka dan membuahkan hasil nyata. Namun pernyataan tersebut justru menimbulkan polemik.
“Kalau memang sistemnya terbuka, apa dasar hukumnya? Faktanya, ada perusahaan yang bisa menguasai delapan paket proyek. Padahal aturan LKPP hanya memperbolehkan maksimal lima paket untuk satu penyedia,” ujar seorang narasumber berinisial OK, Rabu (3/9/2025).
Narasumber juga menyoroti penggunaan E-Katalog versi 5 yang sebenarnya telah resmi ditutup sejak 31 Juli 2025. Dalam aturan terbaru, sistem pengadaan semestinya sudah menggunakan E-Katalog versi 6 yang lebih transparan dan terbuka untuk pelaku usaha lain.
Lebih jauh, situasi ini menguatkan dugaan praktik monopoli proyek oleh kelompok tertentu yang dekat dengan elit daerah. Muncul pula istilah “raja kecil” yang disebut-sebut berperan mengatur distribusi paket pekerjaan di lingkungan pemerintah daerah.
Puluhan proyek APBD 2025 diduga dieksekusi menggunakan sistem lama tanpa mekanisme mini kompetisi, sehingga mayoritas proyek dimenangkan oleh kelompok yang sama. Hal ini dikhawatirkan berdampak langsung terhadap kualitas hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis dan juklak.
Nama RDN dan timnya juga disebut memiliki peran dominan dalam mengendalikan kontraktor lokal agar tetap sejalan dengan kepentingan kelompok tertentu, demikian disampaikan oleh Saeful Yunus, salah satu pemerhati kebijakan publik di Majalengka.
Aturan dan Sanksi Sudah Jelas
Sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dapat dijerat hukuman pidana penjara, bahkan seumur hidup, serta denda hingga miliaran rupiah.
Di sisi lain, pengadaan barang dan jasa pemerintah berada di bawah pengawasan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Lembaga ini memiliki mandat untuk menyusun kebijakan, membina SDM, mengawasi sistem elektronik, hingga memberikan pendampingan hukum terhadap proses pengadaan.
Selain itu, dalam Perpres Nomor 56 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua dari Perpres 16/2018, ditegaskan adanya sanksi administratif dan sanksi daftar hitam, baik untuk penyedia, pejabat, maupun peserta lelang yang melakukan pelanggaran.
PPK memiliki wewenang menjatuhkan sanksi daftar hitam terhadap penyedia, sementara UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) dapat melaporkan pelanggaran yang berindikasi tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
Adapun kebijakan LKPP terbaru yang berlaku pada tahun 2025 meliputi:
Peraturan LKPP Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Keputusan Kepala LKPP Nomor 24 Tahun 2025 tentang penetapan user aplikasi SAKTI.
Keputusan Kepala LKPP Nomor 43 Tahun 2025 tentang pedoman standar alat perkantoran elektronik.
SE Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2025 tentang penutupan Katalog Elektronik versi 5.
SE Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2025 tentang pengendalian nomor rekening pembayaran pengadaan barang/jasa.
Publik Minta Bupati Bertindak Tegas
Melihat berbagai indikasi pelanggaran tersebut, publik mendesak Bupati Majalengka untuk bertindak tegas terhadap oknum pejabat yang terlibat. Jika dibiarkan berlarut-larut, persoalan ini dikhawatirkan tidak hanya merusak kualitas pembangunan daerah, tetapi juga mencoreng kredibilitas Bupati sebagai pemimpin tertinggi di Kabupaten Majalengka.
“Jangan sampai kepala daerah tutup mata. Kalau tidak segera ditindak, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap pemerintahan daerah,” tegas Saeful Yunus.
(Dion)
Tags: Bupati Majalengka
Baca Juga
-
02 Okt 2024
Kebanyakan Pungli, Gunung Pancar di Sentul Bogor Sepi Pengunjung karena Wisatawan Kapok
-
25 Feb 2025
TPT Longsor di Ciawi, Rudy Susmanto Perintahkan BPBD dan Dinas Terkait Tangani Korban dan Rehabilitasi Lokasi
-
31 Jan 2025
Pangkoops Udara I Hadiri Rapim TNI-Polri 2025, Presiden Prabowo Tekankan Pengorbanan Demi Bangsa
-
08 Apr 2025
Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mandi Meunasah Seorang Sekdes di Bener Meriah Diduga Meninggal karena Serangan Jantung
-
19 Feb 2025
Bachril Bakri Gelar Ramah Tamah Jelang Akhir Masa Jabatan, Apresiasi Sinergi Forkopimda dan ASN
-
09 Des 2025
Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bogor Buka Ruang untuk Rakyat Kecil, Akademisi Soroti DPRD yang Hanya Terima Pengusaha
Rekomendasi lainnya
-
12 Mar 2025
Pangdam Iskandar Muda Pimpin Sertijab Pejabat Kodam IM: Regenerasi dan Penyegaran Organisasi
-
11 Jun 2025
Kejagung Usut Korupsi Program Pendidikan, Siapa Dalangnya?
-
01 Des 2024
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara: APBD 2025 Prioritaskan Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat
-
12 Feb 2025
TNI AL Lanjutkan Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang, 24,9 KM Berhasil Dibuka
-
02 Jan 2025
Polsek Kembangan Ungkap Jaringan Narkoba Jelang Tahun Baru 2025, Dua Tersangka dan Ribuan Barang Bukti Diamankan
-
20 Feb 2025
TMMD ke-123 di Desa Karacak Resmi Dibuka: Kolaborasi TNI, Pemda, dan Masyarakat Wujudkan Infrastruktur Lebih Baik




