liputan08.com Bandar Lampung — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung terus menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab melalui pendampingan hukum. Salah satu wujud nyata dari upaya tersebut adalah partisipasi dalam kegiatan Brilian Specialist Development Program (BSDP) Mantri Equipping Basic Angkatan 1 Tahun 2025.
Kegiatan yang digelar oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Teluk Betung ini berlangsung di Hotel Golden Tulip, Bandar Lampung, pada Selasa (26/8/2025), sebagai bagian dari program BRI Corporate University.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari Bandar Lampung, Bambang Irawan, S.H., M.H., memberikan pemaparan materi hukum kepada para peserta. Materi yang disampaikan difokuskan pada peningkatan pemahaman hukum, tata kelola penyaluran kredit yang baik, serta upaya mitigasi risiko terhadap perbuatan melawan hukum.
“Setiap tindakan perbankan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, seperti prinsip 5C: character, capacity, capital, condition of economic, dan collateral, serta prinsip 7P: personality, party, purpose, prospect, payment, profitability, dan protection,” ujar Bambang Irawan.
Pendampingan hukum ini merupakan bagian dari tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang berada di bawah Kejari Bandar Lampung. Melalui program ini, JPN akan mendampingi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Teluk Betung dalam memperbaiki tata kelola penyaluran kredit perbankan guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di sektor keuangan.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis Kejaksaan dalam mendukung perbankan nasional menjalankan bisnis secara patuh hukum dan berintegritas.
Tags: Kejari Bandar Lampung
Baca Juga
-
22 Agu 2025
Hendry Ch Bangun: Jaga Independensi PWI, Jangan Seret Nama Pemerintah dalam Pemilihan Ketua
-
24 Nov 2025
DIDUGA Langgar Prosedur, Alih Kelola PKBM Insan Kamila Dipersoalkan: DPRD Minta Disdik Bogor Bertindak Transparan
-
11 Sep 2025
Kejaksaan RI Tegaskan Komitmen Terima Semua Laporan Masyarakat, Termasuk Dugaan Korupsi
-
02 Feb 2026
2000 Anak Keracunan Makanan Bergizi Gratis, Kepala BGN Harus Diperiksa
-
05 Okt 2024
Peringatan HUT ke-79 TNI di Monas Hari ini: Parade, Atraksi Trimatra hingga Pameran Alutsista
-
06 Des 2025
Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia: Motor Tua dan Luka yang Tak Pernah Hilang
Rekomendasi lainnya
-
24 Jan 2026
Tuduhan Pemerasan Rp. 5 Miliar ke Aktivis Jekson Sihombing, Wilson Lalengke: Waras Ente?
-
15 Agu 2025
FH BUMN dan Ketua Umum Agustya Bernady Mangkir dari Sidang Gugatan PWI Pusat
-
09 Okt 2025
Kejagung Sita Aset 20.027 m² Terkait Kasus Kredit PT Sritex, Langkah Lanjut Telusuri TPPU
-
14 Agu 2025
Bos PT Sritex Jadi Tersangka! Diduga Rugikan Negara Rp1 Triliun Lebih dalam Kasus Kredit Fiktif
-
22 Okt 2025
Dr. Dian Assafri Nasa’i Apresiasi Keberanian Presiden Prabowo Turunkan Harga Pupuk: Bukti Pemerintah Hadir untuk Kesejahteraan Petani
-
02 Sep 2025
Saksi Diperiksa Kejaksaan Ungkap Dugaan Korupsi Mengerikan di Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek 2019-2022




