
liputan08.com Jakarta, 21 Agustus 2025 – Persidangan gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap Forum Humas (FH) BUMN dan Agustya Hendi Bernady berakhir secara tak terduga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (21/8). Kuasa hukum PWI secara resmi mencabut gugatan dengan Nomor Perkara 508/Pdt.G/2025/PN Jkt Pst, hanya satu pekan sebelum digelarnya Kongres Persatuan PWI yang akan berlangsung pada 29–30 Agustus 2025 di Cikarang, Bekasi.
Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menjelaskan bahwa pencabutan gugatan ini diambil sebagai langkah strategis demi menjaga kondusifitas dan semangat persatuan dalam kongres yang sangat krusial bagi masa depan organisasi.
“Keputusan ini semata-mata untuk menjaga marwah dan integritas PWI sebagai organisasi wartawan tertua dan terbesar di Indonesia,” ujar Hendry.
Hendry menguraikan dampak negatif dari konflik internal yang terjadi selama ini, yang menyebabkan PWI kehilangan posisi strategis di Dewan Pers, tidak dapat menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW), serta kehilangan akses ke kantor pusat di Kebon Sirih. Kondisi ini, menurutnya, telah merusak reputasi PWI dan memberi keuntungan pihak luar yang tidak mendukung kemajuan organisasi.
Ia menegaskan bahwa kongres harus menjadi momentum pemulihan dan pembaruan, dengan fokus pada tiga pilar utama organisasi: pelatihan, pendidikan, dan peningkatan kompetensi bagi sekitar 30 ribu anggota PWI di 38 provinsi di seluruh Indonesia. Hendry juga mengapresiasi dukungan Menteri BUMN Erick Thohir yang memprakarsai kerja sama sponsorship antara FH BUMN dengan PWI, yang memungkinkan pelaksanaan UKW secara gratis di 20 provinsi, dari Aceh hingga Papua Selatan.
Latar Belakang Gugatan
Gugatan wanprestasi diajukan oleh kuasa hukum PWI dari MR Tan Law Firm atas dasar ketidakpatuhan FH BUMN dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan kerja sama yang telah dibuat. PWI menilai FH BUMN telah melakukan wanprestasi sehingga membawa perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun, menjelang kongres yang dipandang sebagai titik balik penting bagi organisasi, Hendry Ch Bangun memilih untuk mencabut gugatan demi menjaga suasana kondusif dan mengutamakan kepentingan bersama.
“Keputusan ini mencerminkan komitmen kami untuk mengedepankan persatuan dan sinergi dalam organisasi, ketimbang terjebak dalam konflik hukum yang berkepanjangan,” ujarnya.
Langkah ini dinilai sebagai upaya konkret untuk memperkuat fondasi organisasi, menghindari polarisasi internal, dan membangun PWI yang lebih solid dan berdaya saing ke depan.
Tags: PWI Pusat
Baca Juga
-
11 Okt 2024
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Tol Japek II Elevated
-
26 Nov 2024
Kejaksaan Agung dan MIND ID Tandatangani Kerja Sama Dukung Teknologi Bersih di Industri Tambang
-
08 Jun 2025
HJB Run 2025 Ukir Sejarah Kabupaten dan Kota Bogor Berlari Bersama di Malam Hari
-
16 Apr 2025
Momentum Halalbihalal KH Achmad Yaudin Ajak Wartawan PWI Bogor Padamkan Amarah, Tebarkan Maaf dan Kasih Sayang
-
16 Jan 2025
Jaksa Agung Tetapkan 8 Program Kerja Prioritas untuk Wujudkan Transformasi Kejaksaan RI 2025
-
03 Jun 2025
Mantan Pj. Bupati Bogor Beri Ucapan Hangat di HJB ke-543 “Menuju Bogor Gemilang, Pusat Peradaban Bangsa”
Rekomendasi lainnya
-
08 Jul 2025
Pangkogabwilhan I Kunjungi Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonkav 3/AC, Tegaskan Komitmen Tugas dan Gelar Bakti Sosial di Perbatasan
-
16 Jun 2025
Pangdam V/Brawijaya Pimpin Panen Raya PMJ 01 dan Dorong Pengembangan Pertanian Terpadu di Lamongan
-
26 Mei 2025
Ketua DPRD Sastra Winara Apresiasi Opini WTP Pemkab Bogor atas LKPD 2024
-
23 Okt 2024
Kabupaten Bogor Tuan Rumah Livoli Divisi Utama 2024, Dorong Semangat Voli dan Promosi Wisata
-
12 Agu 2025
TNI Kawal Ketat Kejaksaan di Jateng dan DIY: Sinergi Strategis Jaga Kedaulatan dan Tegakkan Hukum Tanpa Intervensi
-
10 Jan 2025
Polres Sragen Bongkar Jaringan Obat Ilegal Pemuda 19 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti Ribuan Pil Trihexyphenidyl