liputan08.com Jakarta, 21 Agustus 2025 – Persidangan gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap Forum Humas (FH) BUMN dan Agustya Hendi Bernady berakhir secara tak terduga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (21/8). Kuasa hukum PWI secara resmi mencabut gugatan dengan Nomor Perkara 508/Pdt.G/2025/PN Jkt Pst, hanya satu pekan sebelum digelarnya Kongres Persatuan PWI yang akan berlangsung pada 29–30 Agustus 2025 di Cikarang, Bekasi.
Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menjelaskan bahwa pencabutan gugatan ini diambil sebagai langkah strategis demi menjaga kondusifitas dan semangat persatuan dalam kongres yang sangat krusial bagi masa depan organisasi.
“Keputusan ini semata-mata untuk menjaga marwah dan integritas PWI sebagai organisasi wartawan tertua dan terbesar di Indonesia,” ujar Hendry.
Hendry menguraikan dampak negatif dari konflik internal yang terjadi selama ini, yang menyebabkan PWI kehilangan posisi strategis di Dewan Pers, tidak dapat menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW), serta kehilangan akses ke kantor pusat di Kebon Sirih. Kondisi ini, menurutnya, telah merusak reputasi PWI dan memberi keuntungan pihak luar yang tidak mendukung kemajuan organisasi.
Ia menegaskan bahwa kongres harus menjadi momentum pemulihan dan pembaruan, dengan fokus pada tiga pilar utama organisasi: pelatihan, pendidikan, dan peningkatan kompetensi bagi sekitar 30 ribu anggota PWI di 38 provinsi di seluruh Indonesia. Hendry juga mengapresiasi dukungan Menteri BUMN Erick Thohir yang memprakarsai kerja sama sponsorship antara FH BUMN dengan PWI, yang memungkinkan pelaksanaan UKW secara gratis di 20 provinsi, dari Aceh hingga Papua Selatan.
Latar Belakang Gugatan
Gugatan wanprestasi diajukan oleh kuasa hukum PWI dari MR Tan Law Firm atas dasar ketidakpatuhan FH BUMN dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan kerja sama yang telah dibuat. PWI menilai FH BUMN telah melakukan wanprestasi sehingga membawa perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun, menjelang kongres yang dipandang sebagai titik balik penting bagi organisasi, Hendry Ch Bangun memilih untuk mencabut gugatan demi menjaga suasana kondusif dan mengutamakan kepentingan bersama.
“Keputusan ini mencerminkan komitmen kami untuk mengedepankan persatuan dan sinergi dalam organisasi, ketimbang terjebak dalam konflik hukum yang berkepanjangan,” ujarnya.
Langkah ini dinilai sebagai upaya konkret untuk memperkuat fondasi organisasi, menghindari polarisasi internal, dan membangun PWI yang lebih solid dan berdaya saing ke depan.
Tags: PWI Pusat
Baca Juga
-
14 Des 2025
Plt. Sekretaris Diskominfo Bogor Tekankan Penguatan Sinergi Komunikasi Kebencanaan Bersama RAPI
-
28 Nov 2024
Tersangka Korupsi Proyek LRT Sumatera Selatan Diserahkan ke Penuntut Umum, Kerugian Negara Dikembalikan Rp22,59 Miliar
-
07 Apr 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Dukung Program Ketahanan Pangan Sinergi Semua Pihak Kunci Keberhasilan
-
25 Des 2025
Disaksikan Presiden Prabowo, Kejaksaan Agung Kembalikan 893 Ribu Hektare Hutan dan Selamatkan Rp6,6 Triliun Uang Negara
-
08 Apr 2025
Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mandi Meunasah Seorang Sekdes di Bener Meriah Diduga Meninggal karena Serangan Jantung
-
01 Jul 2025
Rudy Susmanto Dianugerahi Penghargaan Tokoh Pengayom Sinergitas di Hari Bhayangkara ke 79
Rekomendasi lainnya
-
19 Des 2025
Pemkab Bogor Pastikan Keamanan Menu SPPG Cijayanti 03, Masukan Orang Tua Siap Ditindaklanjuti Bersama
-
24 Des 2025
Pemkab Bogor Perkuat SPM Pendidikan melalui Bantuan Perlengkapan Sekolah dan Bus Sekolah
-
28 Mar 2025
Bupati Bogor Dampingi Menkumham Beri Remisi untuk Ribuan Napi di Cibinong Jelang Idul Fitri dan Nyepi
-
13 Jan 2026
Bupati Bogor Temui Langsung Warga Bogor Barat, Jalur Khusus Tambang Dipastikan Masuk APBD 2026
-
24 Jan 2026
Pemkab Bogor dan PMI Satukan Kekuatan, Layanan Kebencanaan Siap Respon Cepat
-
20 Apr 2025
TNI Satgas Yonif 700 Rayakan Paskah Bersama Warga Kampung Wuloni, Papua Pegunungan Lewat Tradisi Bakar Batu




