liputan08.com Jakarta, 21 Agustus 2025 – Persidangan gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap Forum Humas (FH) BUMN dan Agustya Hendi Bernady berakhir secara tak terduga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (21/8). Kuasa hukum PWI secara resmi mencabut gugatan dengan Nomor Perkara 508/Pdt.G/2025/PN Jkt Pst, hanya satu pekan sebelum digelarnya Kongres Persatuan PWI yang akan berlangsung pada 29–30 Agustus 2025 di Cikarang, Bekasi.
Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menjelaskan bahwa pencabutan gugatan ini diambil sebagai langkah strategis demi menjaga kondusifitas dan semangat persatuan dalam kongres yang sangat krusial bagi masa depan organisasi.
“Keputusan ini semata-mata untuk menjaga marwah dan integritas PWI sebagai organisasi wartawan tertua dan terbesar di Indonesia,” ujar Hendry.
Hendry menguraikan dampak negatif dari konflik internal yang terjadi selama ini, yang menyebabkan PWI kehilangan posisi strategis di Dewan Pers, tidak dapat menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW), serta kehilangan akses ke kantor pusat di Kebon Sirih. Kondisi ini, menurutnya, telah merusak reputasi PWI dan memberi keuntungan pihak luar yang tidak mendukung kemajuan organisasi.
Ia menegaskan bahwa kongres harus menjadi momentum pemulihan dan pembaruan, dengan fokus pada tiga pilar utama organisasi: pelatihan, pendidikan, dan peningkatan kompetensi bagi sekitar 30 ribu anggota PWI di 38 provinsi di seluruh Indonesia. Hendry juga mengapresiasi dukungan Menteri BUMN Erick Thohir yang memprakarsai kerja sama sponsorship antara FH BUMN dengan PWI, yang memungkinkan pelaksanaan UKW secara gratis di 20 provinsi, dari Aceh hingga Papua Selatan.
Latar Belakang Gugatan
Gugatan wanprestasi diajukan oleh kuasa hukum PWI dari MR Tan Law Firm atas dasar ketidakpatuhan FH BUMN dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan kerja sama yang telah dibuat. PWI menilai FH BUMN telah melakukan wanprestasi sehingga membawa perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun, menjelang kongres yang dipandang sebagai titik balik penting bagi organisasi, Hendry Ch Bangun memilih untuk mencabut gugatan demi menjaga suasana kondusif dan mengutamakan kepentingan bersama.
“Keputusan ini mencerminkan komitmen kami untuk mengedepankan persatuan dan sinergi dalam organisasi, ketimbang terjebak dalam konflik hukum yang berkepanjangan,” ujarnya.
Langkah ini dinilai sebagai upaya konkret untuk memperkuat fondasi organisasi, menghindari polarisasi internal, dan membangun PWI yang lebih solid dan berdaya saing ke depan.
Tags: PWI Pusat
Baca Juga
-
02 Nov 2024
Pj Bupati Bogor Tinjau Kesiapan Logistik Pilkada 2024 di Gudang KPU Kabupaten Bogor
-
06 Jan 2025
Ketua DPRD Bogor Dukung Program Makan Bergizi Gratis untuk Anak Sekolah
-
24 Des 2025
MUI Bogor Perkuat Konsolidasi Keumatan Lewat Wisuda PKU dan Pengukuhan Pengurus
-
09 Mei 2025
Sastra Winara Bogor Run 2025 Jadi Momentum Kebangkitan Olahraga dan Ekonomi Daerah
-
18 Jan 2025
Sinergi TNI dan Linmas Kemlayan Dorong Semangat Pelaku UMKM Bertahan di Tengah Persaingan
-
09 Des 2024
KH Achmad Yaudin Sogir Serukan Perda Tata Drainase untuk Cegah Banjir di Kabupaten Bogor
Rekomendasi lainnya
-
22 Mar 2025
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara Apresiasi LKPJ 2024 yang Disampaikan Bupati Rudy Susmanto
-
14 Jul 2025
Reses DPRD Kabupaten Bogor di Citeureup, KH Achmad Yaudin Sogir Soroti Lambatnya Penanganan Sampah oleh DLH: Kalau Tidak Mampu, Mundur Saja!
-
21 Okt 2024
Pj. Bupati Bogor Buka Kompetisi Futsal KNPI dalam Rangka Hari Sumpah Pemuda ke-96
-
06 Jan 2026
Sudaryono: Penguasaan Akses Pasar Global Kunci Kedaulatan Pertanian Nasional
-
03 Feb 2025
Pembelian LPG 3 Kg Wajib di Pangkalan Resmi, Pertamina Jamin Harga & Stok Aman
-
16 Okt 2024
Rudy Susmanto Targetkan 90 Persen Suara di Dapil 1 Pilkada Bogor 2024




