Breaking News

Kajati Kepri Jadi Narasumber FGD Jaga Desa di Kepulauan Anambas, Tekankan Pentingnya Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Bebas Korupsi

liputan08.com Tanjungpinang, 21 Agustus 2025 – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) J. Devi Sudarso yang diwakili oleh Asisten Pengawasan Kejati Kepri, Syaifullah, S.H., M.H., menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas. Kegiatan yang mengangkat tema “Optimalisasi dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa Melalui Program Jaksa Jaga Desa” ini berlangsung di Ruang Prof. Dr. Muhammad Zen, Kantor Bupati Kepulauan Anambas.

Dalam sambutan pembukaan, Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyampaikan apresiasi atas kehadiran para narasumber dan menegaskan pentingnya peran desa sebagai unit pemerintahan terkecil yang memiliki potensi besar dalam pembangunan ekonomi, sosial, dan lingkungan.

“Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang berwenang mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat yang diakui dalam sistem pemerintahan,” ujar Bupati Aneng. Ia menambahkan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.

Asisten Pengawasan Kejati Kepri, Syaifullah, membacakan sambutan Kajati Kepri J. Devi Sudarso yang menekankan bahwa program Jaga Desa adalah upaya strategis untuk menguatkan kelembagaan desa melalui pendampingan hukum dan pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan Dana Desa.

“Dana Desa adalah alokasi anggaran dari pemerintah pusat yang harus dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat agar memberikan manfaat maksimal bagi desa,” kata Syaifullah mewakili Kajati Kepri. Ia menegaskan bahwa melalui program Jaga Desa, Kejati Kepri berkomitmen untuk mendampingi seluruh proses pengelolaan dana di tingkat desa agar berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dana Desa untuk tahun anggaran 2025 di Kabupaten Kepulauan Anambas mencapai Rp 38,498,598,000 yang terbagi untuk 52 desa, dengan rata-rata pengelolaan dana sekitar Rp 740 juta per desa. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah desa, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

“Kami akan memberikan pendampingan hukum, pelatihan, serta bimbingan agar para Kepala Desa dan perangkatnya dapat lebih memahami tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari praktik korupsi,” tegas Syaifullah.

Ia juga menegaskan bahwa Program Jaga Desa tidak hanya menjaga desa dari masalah hukum, tetapi juga menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.

“Dengan penguatan kelembagaan desa, kita akan menciptakan desa yang lebih mandiri, sejahtera, dan berdaya saing dalam pembangunan nasional,” ujarnya.

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau juga turut menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah permasalahan dalam pengelolaan keuangan desa, seperti rendahnya akuntabilitas, perencanaan yang belum optimal, serta tingginya potensi penyimpangan dana desa. Dalam pengawasan tahun 2019–2023, ditemukan lebih dari 1.100 kasus penyimpangan keuangan desa dengan nilai kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.

Kegiatan ini merupakan implementasi pembinaan dan pengawasan tata kelola keuangan desa melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang diselenggarakan Kejaksaan RI bersama Pemerintah Daerah, dengan tujuan mendorong pemerataan pembangunan di tingkat desa dan pengelolaan dana desa yang efektif, akuntabel, dan transparan.

Hadir dalam acara tersebut Bupati Kepulauan Anambas Aneng, Wakil Bupati, Kajari Kepulauan Anambas Budhi Purwanto, S.H., M.H., jajaran Forkopimda, Sekda, para Camat, Lurah, Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa, serta tokoh masyarakat sekitar 100 orang peserta.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya