Liputan08.com – Sidang lanjutan gugatan hukum yang diajukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap Dewan Pers kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2025). Dalam sidang ini, PWI menghadirkan saksi senior, Taty Fatimah (75), staf sekretariat yang telah bekerja di PWI sejak 1970.
Suasana persidangan sempat memanas ketika kuasa hukum Dewan Pers melontarkan pertanyaan bernada menggiring opini terkait legitimasi kepengurusan PWI hasil Kongres Luar Biasa (KLB). Ketua Majelis Hakim, Achmad Rasyid Purba, langsung menegur dan meminta agar pertanyaan seperti itu disampaikan dalam kesimpulan, bukan saat pemeriksaan saksi.

“Saya hanya tahu PWI yang dipimpin Pak Hendry Ch Bangun dari hasil Kongres Bandung. Soal KLB, saya hanya dengar dari media,” tegas Taty dalam kesaksiannya.
Taty juga membeberkan sejarah keberadaan PWI di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih. Sejak pindah dari Jalan Veteran pada tahun 1982, menurutnya, tak pernah ada penyegelan kantor hingga tahun 2024.
“Selama saya bekerja, tidak pernah ada penyegelan kantor. Baru kali ini,” ujar Taty.
Ia juga mengaku hanya diizinkan masuk ke kantor PWI pada 30 Oktober 2024 untuk mengambil perlengkapan dasar, tanpa akses untuk bekerja seperti biasa. Aktivitas organisasi, termasuk pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), juga terhenti total sejak penyegelan.
Kuasa Hukum PWI: Ini Bentuk Ketidakadilan Nyata
Usai sidang, kuasa hukum PWI dari firma hukum O.C. Kaligis & Associates mengecam keras penyegelan kantor PWI yang dinilai tidak berdasar dan diskriminatif.
“Selama puluhan tahun, tak pernah ada organisasi di Gedung Dewan Pers yang disegel. Ini bentuk ketidakadilan yang nyata,” tegas Muhammad Faris.
Faisal Nurrizal, anggota tim hukum lainnya, menyatakan bahwa kehadiran Taty sebagai saksi memberikan gambaran kuat mengenai sejarah dan legalitas keberadaan PWI di gedung tersebut.
“Beliau adalah saksi sejarah hidup. Jika ada pertanyaan melebar ke hal-hal di luar kapasitasnya, sangat wajar beliau tidak tahu. Bahkan hakim sudah menilai banyak pertanyaan dari pihak tergugat tidak relevan,” kata Faisal, didampingi rekan-rekannya Umi Sjarifah, Rukmana, dan Victor.
Tim kuasa hukum PWI mengapresiasi sikap objektif majelis hakim yang menjaga jalannya sidang tetap fokus pada pokok perkara. Mereka juga memastikan akan menghadirkan dua saksi tambahan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Rabu, 16 Juli 2025.
Catatan Redaksi: Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kebebasan pers dan independensi organisasi wartawan tertua di Indonesia. Sidang lanjutan ditunggu publik, terutama insan pers.
Tags: Hakim Tegur Kuasa Hukum Dewan Pers, Sidang Gugatan PWI Pusat Makin Panas
Baca Juga
-
04 Feb 2025
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah Tbk
-
19 Des 2024
Satgas Yonif 641/Bru Berbagi Snack, Jalin Kedekatan dengan Warga Kampung Timeria
-
24 Apr 2025
Desak Keadilan untuk Korban Kekerasan, BPPH Pemuda Pancasila Ultimatum Polresta Bogor: Tangkap Pelaku Segera!
-
15 Feb 2025
Pj. Bupati Bogor: Bidan adalah Garda Terdepan Kesehatan Ibu dan Anak
-
11 Jul 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Tegas: Pemerintahan Bersih Tanpa Korupsi Bukan Sekadar Slogan
-
23 Agu 2025
Hendry Ch Bangun Resmi Maju sebagai Calon Ketua Umum PWI, Usung Semangat Persatuan dan Independensi Organisasi
Rekomendasi lainnya
-
05 Mei 2025
Kabupaten Bogor Punya Kuota Haji Terbesar se-Indonesia, Bupati Rudy Tambah TPHD Jadi 20 Orang Demi Layanan Maksimal
-
27 Jan 2026
BRI Kantor Cabang Cikampek Tebar Kepedulian Melalui Jumat Berkah
-
08 Feb 2025
Festival Durian Leuwiliang Meningkatkan Kesejahteraan Petani dan Mengangkat Pariwisata Lokal
-
16 Jun 2025
Pangdam V/Brawijaya Pimpin Panen Raya PMJ 01 dan Dorong Pengembangan Pertanian Terpadu di Lamongan
-
02 Jan 2025
Satgas Yonif 642/Kps Gelar Pelayanan Kesehatan Keliling di Desa Ururu, Distrik Yamor, Papua Barat
-
28 Sep 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Tegaskan Visi Transportasi Terintegrasi, Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat




