Liputan08.com – Sidang lanjutan gugatan hukum yang diajukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap Dewan Pers kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2025). Dalam sidang ini, PWI menghadirkan saksi senior, Taty Fatimah (75), staf sekretariat yang telah bekerja di PWI sejak 1970.
Suasana persidangan sempat memanas ketika kuasa hukum Dewan Pers melontarkan pertanyaan bernada menggiring opini terkait legitimasi kepengurusan PWI hasil Kongres Luar Biasa (KLB). Ketua Majelis Hakim, Achmad Rasyid Purba, langsung menegur dan meminta agar pertanyaan seperti itu disampaikan dalam kesimpulan, bukan saat pemeriksaan saksi.

“Saya hanya tahu PWI yang dipimpin Pak Hendry Ch Bangun dari hasil Kongres Bandung. Soal KLB, saya hanya dengar dari media,” tegas Taty dalam kesaksiannya.
Taty juga membeberkan sejarah keberadaan PWI di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih. Sejak pindah dari Jalan Veteran pada tahun 1982, menurutnya, tak pernah ada penyegelan kantor hingga tahun 2024.
“Selama saya bekerja, tidak pernah ada penyegelan kantor. Baru kali ini,” ujar Taty.
Ia juga mengaku hanya diizinkan masuk ke kantor PWI pada 30 Oktober 2024 untuk mengambil perlengkapan dasar, tanpa akses untuk bekerja seperti biasa. Aktivitas organisasi, termasuk pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), juga terhenti total sejak penyegelan.
Kuasa Hukum PWI: Ini Bentuk Ketidakadilan Nyata
Usai sidang, kuasa hukum PWI dari firma hukum O.C. Kaligis & Associates mengecam keras penyegelan kantor PWI yang dinilai tidak berdasar dan diskriminatif.
“Selama puluhan tahun, tak pernah ada organisasi di Gedung Dewan Pers yang disegel. Ini bentuk ketidakadilan yang nyata,” tegas Muhammad Faris.
Faisal Nurrizal, anggota tim hukum lainnya, menyatakan bahwa kehadiran Taty sebagai saksi memberikan gambaran kuat mengenai sejarah dan legalitas keberadaan PWI di gedung tersebut.
“Beliau adalah saksi sejarah hidup. Jika ada pertanyaan melebar ke hal-hal di luar kapasitasnya, sangat wajar beliau tidak tahu. Bahkan hakim sudah menilai banyak pertanyaan dari pihak tergugat tidak relevan,” kata Faisal, didampingi rekan-rekannya Umi Sjarifah, Rukmana, dan Victor.
Tim kuasa hukum PWI mengapresiasi sikap objektif majelis hakim yang menjaga jalannya sidang tetap fokus pada pokok perkara. Mereka juga memastikan akan menghadirkan dua saksi tambahan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Rabu, 16 Juli 2025.
Catatan Redaksi: Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kebebasan pers dan independensi organisasi wartawan tertua di Indonesia. Sidang lanjutan ditunggu publik, terutama insan pers.
Tags: Hakim Tegur Kuasa Hukum Dewan Pers, Sidang Gugatan PWI Pusat Makin Panas
Baca Juga
-
25 Jul 2025
Resmi Dibuka! Ini Rincian Gaji dan Pangkat Komcad SPPI 2025, ASN PPPK Plus Tunjangan
-
21 Jan 2025
Pemkab Bogor dan BPTJ Percepat Integrasi Transportasi Massal untuk Warga
-
13 Des 2024
Grand Launching Bogor Corporate University ASN Award dan Seleksi CASN 2024 Langkah Transformasi Kompetensi dan Profesionalisme ASN Kabupaten Bogor
-
24 Des 2025
Pemkab Bogor Perkuat SPM Pendidikan melalui Bantuan Perlengkapan Sekolah dan Bus Sekolah
-
26 Nov 2024
Doa Bersama KPU Kabupaten Bogor Dengan Tema: Harmoni Dalam Demokrasi Pilkada Serentak 2024
-
10 Nov 2024
Diduga Proyek Jalan di Musi Banyuasin Sarat Korupsi, Warga Resah Akibat Kualitas dan Transparansi Minim
Rekomendasi lainnya
-
29 Des 2024
Pj. Ketua PKK Kabupaten Bogor Dorong Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045
-
04 Feb 2026
Apel Gabungan di Babakan Madang, Bupati Bogor Dorong Sinergi Infrastruktur dan Gerakan Hijau
-
05 Jan 2026
4 Januari 2026, Negara yang Terhenti di Ujung Jalan Setapak Bojong Honje
-
20 Okt 2025
Rudy Susmanto Perkuat Reformasi Birokrasi Lewat Pelantikan 25 Pejabat Pemkab Bogor
-
25 Nov 2025
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara Apresiasi Dedikasi Guru di Hari Guru Nasional 2025
-
10 Jun 2025
Kabupaten Bogor Jadi Tuan Rumah Latihan Gabungan TNI dan Militer AS, Bupati Rudy Susmanto Kami Siap Bersinergi




