Breaking News

JAM-Pidum Setujui 10 Kasus Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Salah Satunya Penganiayaan di Maluku Barat Daya

Liputan08.com — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penyelesaian 10 perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice), salah satunya kasus penganiayaan di Maluku Barat Daya dengan tersangka Yohanis Kalfein Masawunu alias Anis.

“Keputusan ini diambil setelah melalui ekspose virtual pada Senin, 30 Juni 2025. Para tersangka telah meminta maaf, korban memberikan maaf, dan keduanya sepakat tidak melanjutkan perkara ke pengadilan,” ujar Prof. Asep dalam keterangan persnya, Senin (30/6/2025).

Perkara Yohanis bermula dari kejadian penganiayaan terhadap anggota Polri, Rifaldo Ubleeuw alias Faldo, pada 14 Februari 2025 di Desa Letwurung, Kecamatan Babar Timur. Penganiayaan terjadi usai cekcok yang berujung pemukulan oleh Yohanis terhadap korban di bagian mata kiri.

Berdasarkan hasil visum dari Puskesmas Letwurung, korban mengalami luka memar dan bengkak di pelipis dan bawah mata kiri.

Namun pada 18 Juni 2025, tersangka dan korban sepakat berdamai. Yohanis mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf. Korban pun memaafkan secara tulus dan tanpa syarat.

Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya Hery Somantri bersama Kasi Pidum Reinaldo Sampe menginisiasi proses keadilan restoratif ini. Permohonan penghentian penuntutan kemudian dikirim ke Kejati Maluku dan disetujui JAM-Pidum.

Selain kasus tersebut, JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian keadilan restoratif untuk 9 perkara lain yang tersebar di berbagai daerah, termasuk Polewali Mandar, Bengkulu Utara, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan.

“Langkah ini didasarkan pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022. Kami minta seluruh Kejari segera menerbitkan SKP2 berdasarkan keadilan restoratif,” tegas Prof. Asep.

Menurutnya, pemberian keadilan restoratif mempertimbangkan sejumlah hal, di antaranya tersangka belum pernah dihukum, ancaman pidana di bawah 5 tahun, perdamaian dilakukan secara sukarela, dan adanya respons positif dari masyarakat.

Jakarta, 30 Juni 2025
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya