
Liputan08.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah resmi menahan Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) berinisial JFS, Rabu (25/6) sore, usai diperiksa selama tujuh jam dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan sewa lahan Plaza Klaten periode 2019–2023.
Penahanan dilakukan setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng menemukan bukti kuat atas dugaan keterlibatan JFS dalam pengelolaan bangunan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten secara ilegal.
“JFS diduga mengelola aset milik Pemkab Klaten tanpa dasar hukum yang sah. Ia ditunjuk secara lisan untuk mengelola bangunan di Plaza Klaten tanpa perjanjian kerja sama resmi,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triono, didampingi Kasi Penyidikan Pidsus Leo Jimmy Agustinus.
Tak hanya itu, sebagian area Plaza Klaten juga digunakan JFS sebagai kantor operasional perusahaannya sendiri tanpa membayar sewa sesuai ketentuan. Bangunan tersebut bahkan disewakan kepada pihak ketiga, namun hasil penyewaan tidak sepenuhnya disetorkan ke kas daerah.
Dari hasil penyidikan, JFS hanya menyetorkan sekitar Rp1,3 miliar ke Pemkab Klaten selama periode 2019 hingga 2022. Padahal, nilai sewa berdasarkan taksiran seharusnya mencapai Rp4 miliar. Akibat praktik tersebut, negara dirugikan sebesar Rp14,2 miliar.
Penyidik menduga JFS tidak bekerja sendiri. Ia diduga berkolaborasi dengan dua pihak lain, yakni BS (sudah meninggal dunia) dan DS, mantan Kabid Perdagangan Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kabupaten Klaten.
Sebagai bentuk itikad baik, PT MMS telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp4,5 miliar ke Kejati Jateng. Namun proses hukum tetap berlanjut untuk menuntaskan seluruh aspek pidananya.
“Untuk keperluan penyidikan lanjutan, JFS resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas I Semarang,” tegas Arfan.
JFS dijerat dengan Pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejati Jateng menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran hukum, khususnya dalam pengelolaan aset milik negara dan daerah.
Tags: Hantu Korupsi Gentayangan di Klaten: Aset Pemda Dikuasai Tanpa Hukum!
Baca Juga
-
04 Feb 2025
Polisi Amankan Waria yang Mengamuk di Klinik Kembangan, Diduga Kesal Hanya Diberi Rp1.000
-
05 Des 2024
Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa
-
09 Nov 2024
Festival Musik Semasa Amphitheater: Upaya Pemkab Bogor Tingkatkan Kunjungan Wisata dan Ekonomi Kreatif
-
25 Des 2024
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Ronald Tannur
-
17 Okt 2024
JAM-Pidum Setujui Enam Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Termasuk Perkara Penadahan di Aceh
-
18 Des 2024
Jaksa Agung Lantik Dua Pejabat Eselon I Pengawasan dan Pendidikan Kejaksaan Diperkuat
Rekomendasi lainnya
-
03 Nov 2024
Satgas Pamtas RI-PNG Pos Naikere Berikan Layanan Kesehatan bagi Warga Pedalaman di Teluk Wondama
-
04 Okt 2025
Bupati Bogor Pimpin Rapat Perumusan Perbup Bantuan Keuangan Desa, Prioritaskan Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat
-
19 Jun 2025
Pembangunan Pasar Rakyat Leuwiliang Dimulai, Simbol Kebangkitan Ekonomi Pasca Kebakaran
-
10 Okt 2025
Guncang PBB dengan Suara Kemanusiaan: Wawancara Eksklusif Liputan08.com bersama Wilson Lalengke di New York
-
08 Apr 2025
Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mandi Meunasah Seorang Sekdes di Bener Meriah Diduga Meninggal karena Serangan Jantung
-
18 Mar 2025
Pemkab Bogor Gelar Forum Konsultasi Publik RPJMD 2025-2029, Jaro Ade: Bogor Harus Dibangun Sesuai Kebutuhan Masyarakat