Breaking News

Hancurkan Mata Rantai Korupsi Pendidikan! Kejagung Periksa Pejabat Penting

Liputan08.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia.

Pemeriksaan yang dilakukan pada Senin, 23 Juni 2025 ini, merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dalam program yang berlangsung pada periode 2019 hingga 2022 tersebut.

Lima saksi yang diperiksa adalah:
1.NAM, selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI periode 2019–2024.
2.AN, selaku Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek tahun 2020.
3.MS, selaku Kepala Biro Perencanaan Kemendikbudristek.
4.FRM, selaku Wakil Ketua Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020.
5.FS, selaku Kepala Biro Keuangan Kemendikbudristek tahun 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa pemeriksaan para saksi bertujuan untuk menguatkan alat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara.

“Pemeriksaan saksi-saksi ini sangat penting untuk mengungkap secara jelas mekanisme penggunaan anggaran dalam Program Digitalisasi Pendidikan. Kami ingin memastikan apakah dalam proses pelaksanaannya terdapat penyimpangan yang merugikan keuangan negara,” ujar Harli Siregar dalam keterangan persnya, Senin (23/6/2025).

Menurut Harli, tim penyidik terus mendalami aliran dana dan proses pengadaan barang dalam program tersebut. “Fokus kami adalah memastikan bahwa setiap tahapan pengadaan dan distribusi alat pembelajaran digital sesuai dengan aturan dan tidak terjadi mark-up atau permainan dalam tender,” tegasnya.

Sementara itu, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., Kepala Bidang Media dan Kehumasan Kejagung, menambahkan bahwa Kejaksaan Agung akan memproses perkara ini secara profesional dan transparan.

“Kami tegaskan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan dunia pendidikan ini. Proses hukum akan dilakukan secara objektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Irwan.

Saat ini, Kejaksaan Agung masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan memanggil saksi-saksi lain yang berkaitan dengan perkara ini.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya