Liputan08.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Penuntut Umum Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyita uang senilai Rp11,88 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi terkait fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022.
Penyitaan tersebut dilakukan pada Selasa, 17 Juni 2025, di tingkat penuntutan berdasarkan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Uang tersebut sebelumnya telah dikembalikan oleh lima terdakwa korporasi pada 23 dan 26 Mei 2025 ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) JAM PIDSUS di Bank Mandiri.

Adapun lima terdakwa korporasi yang terlibat dalam perkara ini adalah:
1. PT Multimas Nabati Asahan.
2. PT Multi Nabati Sulawesi.
3. PT Sinar Alam Permai.
4. PT Wilmar Bioenergi Indonesia.
5. PT Wilmar Nabati Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa penyitaan uang tersebut merupakan langkah penting dalam proses penegakan hukum yang tengah berjalan.
“Penyitaan ini kami lakukan untuk menjamin agar kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi ini dapat dipulihkan. Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung,” ujar Harli dalam keterangan resminya, Selasa (17/6/2025).
Harli menjelaskan, uang senilai Rp11,88 triliun itu merupakan total kerugian negara yang dihitung berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta kajian Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM). Rincian kerugian tersebut meliputi:
PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3,99 triliun.
PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp39,75 miliar.
PT Sinar Alam Permai sebesar Rp483,96 miliar
PT Wilmar Bioenergi. Indonesia sebesar Rp57,30 miliar
PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp7,30 triliun.
Sebelumnya, kelima terdakwa korporasi tersebut telah divonis lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk melanjutkan proses hukum.
“Setelah penyitaan, kami juga telah mengajukan tambahan memori kasasi yang memuat penyitaan uang tersebut. Kami berharap Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan agar uang yang disita dapat digunakan untuk mengganti seluruh kerugian negara akibat perkara ini,” tegas Harli.
Langkah tegas Kejaksaan Agung ini dinilai sebagai komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menyelamatkan keuangan negara.
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
(Zakar)
Tags: 88 Triliun Kejagung Bungkam Langkah Para Raksasa Sawit, Korupsi CPO Rp11
Baca Juga
-
14 Des 2025
Masyarakat Berhak Melapor: Ini 12 Larangan Perangkat Desa dan Jalur Hukum Jika Terjadi Pelanggaran
-
05 Mar 2025
Rudy Susmanto Tegaskan Komitmen Kabupaten Bogor dalam Pencegahan Korupsi
-
16 Jan 2025
Pj. Bupati Bogor Salurkan 400 Sak Semen untuk Perbaikan Sarana di Cisarua
-
09 Nov 2024
Pemkab Bogor Gelar Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Pondok Rajeg, Pj. Bupati Ajak Generasi Muda Teladani Semangat Patriotisme
-
23 Okt 2024
Tim JAM PIDMIL Kejaksaan Agung Raih Emas di Ajang Olahraga Komunitas Hukum Memperingati HUT ke-49 Babinkum TNI
-
19 Des 2025
Di Era Rudy Susmanto, Pemkab Bogor Sabet Dua Piagam Mitra Terbaik BKN
Rekomendasi lainnya
-
24 Jun 2025
Kabupaten Bogor Jadi Lokasi Latihan Bersama Tiga Matra TNI, Rudy Susmanto: Ini Rumah Bagi Prajurit
-
25 Jan 2025
Libur Panjang tapi Dompet Kosong? Ini 10 Ide Kocak agar Tetap Seru Tanpa Uang!
-
31 Des 2024
Wawan Suherman dan Iskandar Sambut Tahun Baru 2025 Harapan Persatuan dan Semangat Kebersamaan
-
22 Mar 2026
Dubes Rusia Sampaikan Terima Kasih kepada PPWI atas Peran dalam Telekonferensi Internasional Bahas Konflik Rusia–Ukraina
-
24 Des 2025
MUI Bogor Perkuat Konsolidasi Keumatan Lewat Wisuda PKU dan Pengukuhan Pengurus
-
09 Nov 2025
CFD Tegar Beriman Jadi Ruang Sehat dan Berdaya Ekonomi bagi UMKM Bogor




