
Liputan08.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Penuntut Umum Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyita uang senilai Rp11,88 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi terkait fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022.
Penyitaan tersebut dilakukan pada Selasa, 17 Juni 2025, di tingkat penuntutan berdasarkan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Uang tersebut sebelumnya telah dikembalikan oleh lima terdakwa korporasi pada 23 dan 26 Mei 2025 ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) JAM PIDSUS di Bank Mandiri.
Adapun lima terdakwa korporasi yang terlibat dalam perkara ini adalah:
1. PT Multimas Nabati Asahan.
2. PT Multi Nabati Sulawesi.
3. PT Sinar Alam Permai.
4. PT Wilmar Bioenergi Indonesia.
5. PT Wilmar Nabati Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa penyitaan uang tersebut merupakan langkah penting dalam proses penegakan hukum yang tengah berjalan.
“Penyitaan ini kami lakukan untuk menjamin agar kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi ini dapat dipulihkan. Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung,” ujar Harli dalam keterangan resminya, Selasa (17/6/2025).
Harli menjelaskan, uang senilai Rp11,88 triliun itu merupakan total kerugian negara yang dihitung berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta kajian Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM). Rincian kerugian tersebut meliputi:
PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3,99 triliun.
PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp39,75 miliar.
PT Sinar Alam Permai sebesar Rp483,96 miliar
PT Wilmar Bioenergi. Indonesia sebesar Rp57,30 miliar
PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp7,30 triliun.
Sebelumnya, kelima terdakwa korporasi tersebut telah divonis lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk melanjutkan proses hukum.
“Setelah penyitaan, kami juga telah mengajukan tambahan memori kasasi yang memuat penyitaan uang tersebut. Kami berharap Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan agar uang yang disita dapat digunakan untuk mengganti seluruh kerugian negara akibat perkara ini,” tegas Harli.
Langkah tegas Kejaksaan Agung ini dinilai sebagai komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menyelamatkan keuangan negara.
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
(Zakar)
Tags: 88 Triliun Kejagung Bungkam Langkah Para Raksasa Sawit, Korupsi CPO Rp11
Baca Juga
-
15 Apr 2025
Empat Pelaku Pengeroyokan Hingga Tewas di Demak Ditangkap, Polisi Masih Buru Lima Pelaku Lain
-
02 Des 2024
Kompolnas Awasi Transparansi Penanganan Kasus Tawuran dan Penembakan oleh Oknum Polri di Semarang
-
31 Mei 2025
Respons Cepat Bupati Bogor Selamatkan Pasangan Lansia Terlantar di Pamijahan, Dapat Bantuan Rumah dan Logistik
-
07 Feb 2025
Babinsa Pojok Dampingi Posyandu, Perkuat Edukasi Pencegahan Stunting di Blitar
-
07 Feb 2025
JAM-Intel Luncurkan Aplikasi Pengawasan Dana Desa Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas
-
18 Feb 2025
Tim SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Penggelapan I Wayan Depa Yogiana di Batam
Rekomendasi lainnya
-
03 Feb 2025
JAM-Pidum Pastikan Penegakan Hukum di Sektor Aset Kripto dengan Diklat dan Sertifikasi
-
13 Mar 2025
Ahli Hukum Kepolisian Dr. Hirwansyah Desak Sanksi Berat bagi AKBP Fajar Widyadharma Jika Terbukti Bersalah
-
30 Okt 2024
5 Tahun Jadi Honorer, Sangat Ahli dalam Bekerja tapi Gagal Tes CPNS, Siapa yang Dungu?
-
27 Mei 2025
Empat RSUD di Kabupaten Bogor Resmi Ganti Nama, Bupati Cerminan Semangat Pelayanan Profesional dan Bermartabat
-
04 Des 2024
Warga Petani Tambak Tuntut Pengembalian Sertifikat Tanah di Pengadilan Agama Tulang Bawang
-
29 Mar 2025
Hasil Investigasi Awak Media Sukamulya Rumpin Bak Surganya Mafia Penyuntikan Gas Elpiji Ilegal