Liputan08.com – Pengacara senior OC Kaligis secara tegas menyatakan komitmennya untuk mendampingi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dalam gugatan terhadap Dewan Pers, dengan alasan adanya dugaan pelanggaran konstitusional dan tindakan di luar kewenangan lembaga.
Dalam pernyataannya di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Mei 2025, Kaligis menyoroti aspek hukum yang kompleks dalam perkara ini. “Saya ditanya teman, kenapa mau jadi pengacara PWI melawan Dewan Pers? Saya jawab, secara hukum kasus ini menarik,” ujar Kaligis menjelang sidang lanjutan gugatan.

Kaligis menegaskan legalitas Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI Pusat hasil Kongres PWI di Bandung, Oktober 2023, yang dinilai sah berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. “Pemilihan Hendry sah secara AD/ART. Tidak mungkin ada kongres tanpa dasar konstitusi organisasi,” tegasnya.
Ia mengecam langkah Dewan Pers yang menutup kantor PWI Pusat di lantai 4 Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, sebagai tindakan sepihak yang tidak hanya bertentangan dengan prinsip-prinsip kelembagaan, tetapi juga mengganggu aktivitas administratif PWI sebagai organisasi pers tertua di Indonesia.
“Tindakan menutup kantor itu tidak hanya melanggar etika kelembagaan, tapi juga dapat dikategorikan sebagai bentuk pengabaian terhadap hak organisasi,” tambah Kaligis, menyiratkan pentingnya supremasi hukum dan penghormatan terhadap otonomi organisasi profesi.
Senada dengan Kaligis, anggota tim kuasa hukum PWI lainnya, Faisal Nurrizal, menyampaikan bahwa dalam sidang sebelumnya, majelis hakim telah menyarankan agar Dewan Pers membuka kembali akses ke kantor PWI untuk memungkinkan pengambilan dokumen-dokumen penting.
“Ini soal hak organisasi. Kami akan kawal sampai tuntas demi memastikan keadilan ditegakkan,” tegas Faisal.
Perkara antara PWI Pusat dan Dewan Pers ini dinilai sejumlah akademisi hukum sebagai preseden penting dalam menegaskan batas kewenangan lembaga negara nonstruktural terhadap organisasi profesi yang independen. Sidang gugatan akan berlanjut pada 22 Mei 2025 dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.
Tags: OC Kaligis Bela PWI Pusat Nilai Dewan Pers Bertindak di Luar Kewenangan Konstitusional
Baca Juga
-
17 Mei 2025
Konflik PWI Berakhir Hendry dan Zulmansyah Sepakat Gelar Kongres Persatuan Maksimal 30 Agustus 2025
-
08 Feb 2025
Presiden Prabowo Apresiasi Lonjakan Wisatawan, Dorong Peningkatan Promosi Pariwisata
-
31 Okt 2025
Mafia Tanah dan Krisis Keadilan Agraria: Saat Negara Kehilangan Makna dari Pasal 33 UUD 1945
-
18 Jun 2025
PWI DIY Dukung Pengajuan Hari Kebudayaan Nasional Upaya Memperkuat Jati Diri dan Diplomasi Budaya Bangsa
-
27 Feb 2025
Terbongkar! Peredaran Sabu di Lapas Cibinong Dikendalikan dari Dalam Sel
-
17 Jun 2025
Korupsi CPO Rp11,88 Triliun Kejagung Bungkam Langkah Para Raksasa Sawit
Rekomendasi lainnya
-
09 Mei 2025
APSAI Bogor Hadirkan Anugerah Perusahaan Layak Anak 2025, Dorong Dunia Usaha Peduli Hak Anak
-
30 Des 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Tegaskan Soliditas ASN sebagai Fondasi Percepatan Pembangunan Daerah
-
23 Jan 2025
TNI Satgas Yonif 641/Bru Bangun Kedekatan dengan Warga Walesi, Bawa Dampak Positif di Papua
-
27 Mei 2025
Kepala Damkar Kabupaten Bogor Purna Tugas, Sekda Mereka Pejuang, Bukan Pengemis!
-
26 Mei 2025
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Diangkat Jadi Wadirtipideksus Bareskrim, Redaksi Siber24jam.com dan Liputan08.com Beri Apresiasi Tinggi
-
21 Jan 2025
Segenap Pimpinan Redaksi Liputan08.com dan Siber24Jam.com Ucapkan Selamat atas Pelantikan Ketua PWI Kabupaten Bogor Dedy Firdaus Periode 2025-2027




