Liputan08.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah resmi menahan RG, mantan Direktur Utama PT Pagilaran, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan biji kakao fiktif senilai Rp 7 miliar. Penahanan dilakukan pada Jumat (9/5/2025), setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Program Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI) milik Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 2019.

PT Pagilaran, anak usaha milik UGM yang bergerak di bidang agribisnis dan berkedudukan di Kabupaten Batang, diduga menjadi pelaksana penuh program tersebut. Dana program berasal dari UGM, namun seluruh pengelolaan teknis dan keuangan dilakukan oleh PT Pagilaran.
“Asal dana memang dari UGM, tetapi pengelolaan sepenuhnya berada di tangan PT Pagilaran. Berdasarkan hasil penyidikan, tidak ditemukan keterlibatan langsung pejabat UGM,” ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander, saat memberikan keterangan kepada media.
Penyidik menemukan bahwa modus yang digunakan dalam korupsi ini adalah pemalsuan dokumen, seperti surat pengiriman dan nota timbang palsu, yang seolah-olah menunjukkan adanya transaksi pembelian biji kakao. Padahal, menurut hasil penyidikan, tidak pernah ada pengadaan maupun distribusi barang tersebut.
“Pembayaran dilakukan seolah-olah untuk pengadaan biji kakao. Namun setelah kami telusuri, tidak ada aktivitas distribusi barang sama sekali,” jelas Lukas.
RG diduga menjadi aktor utama dalam pengaturan dan pembuatan dokumen fiktif tersebut. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 7 miliar.
Lukas menambahkan bahwa tim penyidik telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi dari berbagai latar belakang untuk mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain.
“Kami masih mendalami peran-peran lain. Siapa pun yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang sah, akan kami proses sesuai hukum,” tegasnya.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, RG ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Zak)
Tags: Diduga Korupsi Rp 7 Miliar, Eks Dirut PT Pagilaran Ditahan Terkait Proyek Kakao Fiktif UGM
Baca Juga
-
12 Feb 2025
Pj. Bupati Bogor Hadiri Entry Meeting Evaluasi APBD 2025 di BPKP Jabar: Fokus Efisiensi Anggaran
-
29 Okt 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Kementerian LHK Tanam Pohon di Megamendung: Komitmen Lestarikan Puncak dan Bogor Selatan
-
22 Feb 2025
Eksplorasi Keindahan Alam Bogor Lewat Event GPX 2024, Pesepeda Taklukkan Tiga Gunung dalam Sehari
-
31 Des 2024
Mutasi Jabatan Akhir Tahun 2024 di Polda Jateng, Langkah Strategis Tingkatkan Kualitas Pelayanan di Tahun 2025
-
29 Agu 2025
Pemkab Bogor Gelar Layanan Publik 80 Jam Nonstop, Sasar Rekor MURI
-
22 Sep 2025
Kontroversi Zakir Naik dan Penggunaan Rumor Kesehatan sebagai Senjata
Rekomendasi lainnya
-
03 Feb 2025
JAM-Pidum Pastikan Penegakan Hukum di Sektor Aset Kripto dengan Diklat dan Sertifikasi
-
10 Apr 2025
Gercep Pantau Irigasi dan Pelayanan Publik, Wakil Bupati Bogor Tingkatkan Ketahanan Pangan di Wilayah Bogor Barat
-
13 Des 2025
Grand Opening Siap Haji dan Umroh Kemala Grup di Palembang, Perluas Akses Layanan Ibadah yang Legal dan Profesional
-
02 Jan 2025
Kolonel Cpm Andi Suci Agustiansyah Resmi Dilantik sebagai Direktur Penindakan JAM-Pidmil
-
01 Jan 2025
Kodam I/BB Luncurkan Patroli Motoris Malam Tahun Baru untuk Amankan Kota Medan
-
22 Sep 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Tegaskan Pentingnya Penguatan Sektor Peternakan untuk Ketahanan Pangan




