Liputan08.com – 7 Mei 2025. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan MAM, Ketua Tim Cyber Army, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana perintangan penyidikan, penuntutan, dan persidangan dalam sejumlah perkara korupsi besar.
Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-32/F.2/Fd.2/05/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-35/F.2/Fd.2/05/2025, menyusul temuan bukti keterlibatan MAM dalam upaya menggagalkan penanganan perkara korupsi ekspor CPO, tata niaga timah di PT Timah Tbk, dan importasi gula atas nama Terdakwa Tom Lembong.

MAM diduga kuat bersekongkol dengan tersangka lainnya, yaitu MS, JS, dan TB (Direktur Pemberitaan JAK TV), untuk menyebarkan konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan Agung melalui berbagai media sosial dan platform daring. Konten tersebut diarahkan untuk membentuk opini publik yang mendiskreditkan penyidik dan penuntut umum JAM PIDSUS, serta mempertanyakan metodologi penghitungan kerugian negara.

Selain membuat dan menyebar narasi negatif, MAM juga membentuk tim buzzer beranggotakan sekitar 150 orang, yang digerakkan dan dibayar untuk menyerang penanganan kasus-kasus korupsi oleh Kejagung. Tim tersebut terdiri atas lima unit (Musafa 1–5), dengan masing-masing buzzer dibayar Rp1,5 juta. Ia juga diduga menghapus barang bukti berupa ponsel yang berisi percakapan penting.
Dari perbuatannya, MAM menerima dana sebesar Rp864.500.000 dari MS, yang disalurkan melalui staf keuangan dan kurir kantor hukum AALF.
Tindakan ini disangkakan melanggar Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka MAM kini ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung,
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Tags: Kejagung Tetapkan Ketua Tim Cyber Army sebagai Tersangka Perintangan Penanganan Kasus Korupsi
Baca Juga
-
27 Okt 2024
Tim Kejaksaan Tangkap Gregorius Ronald Tannur di Surabaya atas Kasus Penganiayaan yang Berujung Kematian
-
17 Jan 2025
Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Amankan Pelaku Penyalahgunaan Psikotropika di Sumbang
-
25 Agu 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Dukung Penuh Turnamen Nusantara Open 2025 untuk Lahirkan Generasi Emas Sepak Bola Indonesia
-
04 Jul 2025
PWI Riau Kembali Gelar Testing Anggota Muda, Digelar 26 Juli 2025 di Pekanbaru
-
12 Nov 2024
Razia Rutin di Rutan Kelas II B Rengat, Petugas Temukan Barang Terlarang di Kamar Warga Binaan
-
02 Sep 2025
Cetak Sejarah Baru, Pemkab Bogor Raih Rekor MURI 80 Jam Layanan Non-Stop dan Sabet Tiga Penghargaan Nasional di Apkasi Otonomi Expo 2025
Rekomendasi lainnya
-
03 Feb 2025
HUT Koarmada RI: Kepemimpinan Laksdya Denih Hendrata Perkuat Kedaulatan Laut Indonesia
-
20 Jan 2025
Polemik Pagar Laut 30 Km: Ancaman Bagi Nelayan, KKP Didukung Tindakan Tegas oleh Publik dan TNI AL
-
10 Nov 2025
Ketua KORMI Kabupaten Bogor Rike Iskandar Ajak Masyarakat Bangkit Lewat Semangat Olahraga di Hari Pahlawan
-
15 Des 2024
Gaji Kuli Bangunan vs Honorer dan Pekerja Kantoran
-
13 Feb 2026
Ketua DPRD Sastra Wainara Apresiasi Pelantikan 24 Pejabat oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto
-
22 Jan 2025
JAM-Pidum Setujui Restorative Justice untuk Tiga Kasus, Termasuk Pencurian di Sulawesi Utara




