Liputan08.com – 6 Mei 2025. Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi melimpahkan berkas perkara atas nama Terdakwa Dr. Rudi Suparmono, S.H., M.H., mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan dilakukan pada Selasa, 6 Mei 2025.
Terdakwa diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi yang berkaitan dengan penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur.

Berdasarkan rilis resmi dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Terdakwa didakwa dengan beberapa alternatif pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum meliputi:
Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18,
atau Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18,
atau Pasal 5 ayat (2),
atau Pasal 11 Jo. Pasal 18,
dan Pasal 12 b Jo. Pasal 18 UU Tipikor.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa pelimpahan ini merupakan langkah lanjutan dari proses penegakan hukum terhadap pejabat yudikatif yang diduga menyalahgunakan kewenangannya.
“Kejaksaan berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk praktik korupsi, termasuk yang melibatkan aparat penegak hukum. Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan lembaga dalam menjaga marwah peradilan,” ujar Dr. Harli Siregar dalam keterangannya.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Media dan Kehumasan Puspenkum, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., menambahkan bahwa jaksa penuntut kini menunggu penetapan jadwal sidang oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Tim Jaksa Penuntut Umum siap menghadiri sidang pembacaan dakwaan setelah hari sidang ditetapkan. Kami berharap proses persidangan ini berjalan transparan dan akuntabel,” ungkap Irwan.
Dengan pelimpahan ini, kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret nama mantan Ketua PN Surabaya tersebut akan segera disidangkan secara terbuka untuk umum sesuai prinsip due process of law.
Tags: Dr. Rudi Suparmono, Eks Ketua PN Surabaya, Resmi Dilimpahkan ke PN Tipikor dalam Kasus Suap dan Gratifikasi Terkait Terpidana Ronald Tannur
Baca Juga
-
23 Jan 2025
Sekda Bogor Bahas Program Strategis Jabar 2025: Fokus Infrastruktur dan Pendidikan
-
25 Jul 2025
Resmi Dibuka! Ini Rincian Gaji dan Pangkat Komcad SPPI 2025, ASN PPPK Plus Tunjangan
-
23 Jun 2025
Bupati Bogor Dampingi Menteri Imipas Buka Perkemahan Satya Dharma Bhakti di Lapas Pondok Rajeg
-
08 Des 2024
Pj. Bupati Bogor Tinjau Penataan PKL di Puncak, Persiapkan Langkah Antisipasi Nataru
-
09 Jul 2025
Bupati Bogor Komitmen Jaga Hulu Jawa Barat, Dorong Gunung Sanggabuana Jadi Kawasan Konservasi Permanen
-
11 Mar 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Tinjau Pasar Cibinong, Pastikan Harga Pangan Stabil Jelang Idul Fitri
Rekomendasi lainnya
-
27 Des 2024
Satgas Yonif 642/KPS Berbagi Kebahagiaan Natal Bersama Anak-Anak di Distrik Kramomongga
-
01 Feb 2025
Viral! Pria Paruh Baya Mengamuk di Tambora, Polisi Bergerak Cepat Mediasi Konflik
-
18 Mar 2025
Pemkab Bogor Gelar Forum Konsultasi Publik RPJMD 2025-2029 Jaro Ade Bogor Harus Dibangun Sesuai Kebutuhan Masyarakat
-
03 Jul 2025
DPO Pengecut Ditangkap di Makassar, Rugikan Negara Rp10 Miliar Lebih
-
11 Des 2024
Wapres Gibran Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Ponpes MBS Kemang, Upaya Turunkan Stunting
-
27 Mei 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Dorong Pemerataan Layanan Adminduk hingga ke Pelosok Wilayah




