
Liputan08.com — Wacana penggantian Wakil Presiden (Wapres) yang muncul dari usulan Forum Purnawirawan TNI mengundang beragam respons dari kalangan elite politik maupun masyarakat umum. Pro dan kontra pun bermunculan, mengingat posisi Wapres merupakan jabatan konstitusional yang memiliki dasar hukum yang kuat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Menanggapi fenomena tersebut, Politisi Golkar Dr. Dian Assafri Nasa’i, SH, MH, menegaskan bahwa suka atau tidak suka, jabatan Wakil Presiden diatur secara jelas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Menurutnya, penggantian Wapres di tengah masa jabatan bukanlah hal yang bisa dilakukan sembarangan atau hanya berdasarkan desakan kelompok tertentu.
“Dalam konteks ketatanegaraan dan hukum, Wakil Presiden adalah hasil dari mandat rakyat melalui Pemilihan Umum (Pemilu). Artinya, pergantian Wakil Presiden tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa melalui mekanisme yang ditentukan oleh konstitusi,” ujar Dr. Dian dalam keterangannya, Senin (28/4/2025).
Dr. Dian menambahkan bahwa setelah seseorang terpilih dan dilantik menjadi Wakil Presiden, maka ia seharusnya berperan menjaga stabilitas politik nasional dan menciptakan suasana sejuk dalam menjalankan roda pemerintahan. “Wapres adalah bagian integral dari pemerintahan. Tugasnya mendukung Presiden, menjaga harmoni, bukan menjadi sumber kegaduhan,” jelasnya.
Terkait mekanisme penggantian Wakil Presiden, Dr. Dian menjelaskan bahwa UUD 1945 telah mengatur secara tegas dalam Pasal 8 Ayat (2) dan (3). Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, Presiden mengusulkan dua nama kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dipilih satu di antaranya. Namun, dalam konteks saat ini, di mana tidak terjadi kekosongan jabatan, maka tidak ada dasar konstitusional untuk mengganti Wakil Presiden di tengah masa jabatan.
“Bila ada keinginan untuk mengganti Wakil Presiden, seharusnya disalurkan melalui proses demokrasi yang sah, yaitu Pemilu lima tahunan. Tidak bisa hanya karena desakan atau ketidakpuasan kelompok tertentu,” tegasnya.
Lebih jauh, Dr. Dian juga mengingatkan bahwa ketidakpuasan terhadap kinerja pejabat negara seharusnya disampaikan dalam koridor demokrasi yang sehat, bukan dengan mengusulkan pergantian di luar mekanisme konstitusional. “Konstitusi adalah fondasi negara hukum. Jika kita membiarkan pergantian jabatan strategis seperti Wapres hanya berdasar tekanan politik, maka akan mencederai prinsip negara hukum dan demokrasi,” tandasnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memahami pentingnya menjaga stabilitas pemerintahan, terutama di tengah tantangan global yang tidak menentu. “Pemerintah perlu diberi ruang untuk bekerja dengan tenang. Dinamika politik itu wajar, tetapi jangan sampai merusak tatanan konstitusi yang telah kita sepakati bersama,” tutup Dr. Dian.
Tags: Dr. Dian Assafri Tegaskan Pentingnya Patuh pada UUD 1945, Pro-Kontra Usulan Penggantian Wapres
Baca Juga
-
07 Feb 2025
JAM-Intel Luncurkan Aplikasi Pengawasan Dana Desa Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas
-
04 Feb 2025
Kabinet Bergerak Berdampak BEM Laa Roiba Semangat Maju
-
12 Mar 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Gelar Tarawih Keliling Perdana di Cibinong, Serap Aspirasi Warga
-
05 Mar 2025
Danrem 081/DSJ Terima Tim Audit Itjen TNI Siapkan Data yang Akurat Tak Perlu Ditutup-Tutupi!
-
16 Jan 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Hadiri Diskusi LS VINUS Transparansi Rencana Kerja 2025 Jadi Sorotan
-
26 Mei 2025
Ketua DPRD Sastra Winara Apresiasi Opini WTP Pemkab Bogor atas LKPD 2024
Rekomendasi lainnya
-
26 Feb 2025
Dorong Ketahanan Pangan, Jaro Ade Apresiasi Pemanfaatan Dana Desa di Purwasari
-
10 Feb 2025
SMSI Bogor Raya Rayakan HPN 2025 Perkenalkan Kepengurusan Baru dan Perkuat Soliditas
-
12 Feb 2025
Kurir Sabu di Demak Dibekuk! Sembunyikan Barang Bukti dalam Bungkus Rokok
-
08 Feb 2025
Mensos Saifullah Yusuf dan Pj. Bupati Bogor Bahas Solusi Masalah Sosial Targetkan Kemiskinan Nol Persen di 2026
-
29 Okt 2024
Tingkatkan Kualitas Posyandu dan UMKM, TP-PKK Karangasem Bali Belajar dari TP-PKK Kabupaten Bogor
-
14 Okt 2024
Kasus Penganiayaan Anggota PWI Kabupaten Bogor Kapolres Bogor Tegas Akan Ungkap Pelaku