Liputan08.com — Wacana penggantian Wakil Presiden (Wapres) yang muncul dari usulan Forum Purnawirawan TNI mengundang beragam respons dari kalangan elite politik maupun masyarakat umum. Pro dan kontra pun bermunculan, mengingat posisi Wapres merupakan jabatan konstitusional yang memiliki dasar hukum yang kuat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Menanggapi fenomena tersebut, Politisi Golkar Dr. Dian Assafri Nasa’i, SH, MH, menegaskan bahwa suka atau tidak suka, jabatan Wakil Presiden diatur secara jelas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Menurutnya, penggantian Wapres di tengah masa jabatan bukanlah hal yang bisa dilakukan sembarangan atau hanya berdasarkan desakan kelompok tertentu.
“Dalam konteks ketatanegaraan dan hukum, Wakil Presiden adalah hasil dari mandat rakyat melalui Pemilihan Umum (Pemilu). Artinya, pergantian Wakil Presiden tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa melalui mekanisme yang ditentukan oleh konstitusi,” ujar Dr. Dian dalam keterangannya, Senin (28/4/2025).
Dr. Dian menambahkan bahwa setelah seseorang terpilih dan dilantik menjadi Wakil Presiden, maka ia seharusnya berperan menjaga stabilitas politik nasional dan menciptakan suasana sejuk dalam menjalankan roda pemerintahan. “Wapres adalah bagian integral dari pemerintahan. Tugasnya mendukung Presiden, menjaga harmoni, bukan menjadi sumber kegaduhan,” jelasnya.
Terkait mekanisme penggantian Wakil Presiden, Dr. Dian menjelaskan bahwa UUD 1945 telah mengatur secara tegas dalam Pasal 8 Ayat (2) dan (3). Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, Presiden mengusulkan dua nama kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dipilih satu di antaranya. Namun, dalam konteks saat ini, di mana tidak terjadi kekosongan jabatan, maka tidak ada dasar konstitusional untuk mengganti Wakil Presiden di tengah masa jabatan.
“Bila ada keinginan untuk mengganti Wakil Presiden, seharusnya disalurkan melalui proses demokrasi yang sah, yaitu Pemilu lima tahunan. Tidak bisa hanya karena desakan atau ketidakpuasan kelompok tertentu,” tegasnya.
Lebih jauh, Dr. Dian juga mengingatkan bahwa ketidakpuasan terhadap kinerja pejabat negara seharusnya disampaikan dalam koridor demokrasi yang sehat, bukan dengan mengusulkan pergantian di luar mekanisme konstitusional. “Konstitusi adalah fondasi negara hukum. Jika kita membiarkan pergantian jabatan strategis seperti Wapres hanya berdasar tekanan politik, maka akan mencederai prinsip negara hukum dan demokrasi,” tandasnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memahami pentingnya menjaga stabilitas pemerintahan, terutama di tengah tantangan global yang tidak menentu. “Pemerintah perlu diberi ruang untuk bekerja dengan tenang. Dinamika politik itu wajar, tetapi jangan sampai merusak tatanan konstitusi yang telah kita sepakati bersama,” tutup Dr. Dian.
Tags: Dr. Dian Assafri Tegaskan Pentingnya Patuh pada UUD 1945, Pro-Kontra Usulan Penggantian Wapres
Baca Juga
-
24 Okt 2024
Haul Akbar di Ponpes Kananga Menes Banten: KH Ma’ruf Amin Hadir Bersama Alumni untuk Mengenang Perjuangan Ulama
-
24 Jun 2025
Bupati Bogor Ajak TP-PKK Bangun Kolaborasi Nyata Hadapi Tantangan Daerah
-
19 Mar 2025
Danpasmar 1 Beri Motivasi Prajurit Pasmar 1 yang Ikuti Seleksi Satgas PBB
-
09 Des 2024
Presiden Prabowo Apresiasi Rakor Pengendalian Inflasi Daerah: Dorong Swasembada Pangan untuk Masa Depan Indonesia
-
14 Jun 2025
Helaran Budaya HJB ke-543 Jadi Simbol Kebangkitan Budaya dan Ekonomi Kabupaten Bogor
-
02 Okt 2025
Dorong Kepastian Bantuan Infrastruktur, Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin Tegaskan Usulan Jalan Saleh Danasasmita Masuk Skema Bantuan 2026
Rekomendasi lainnya
-
19 Feb 2025
Sinergi Pemkab Bogor dan TNI: TMMD ke-123 Wujudkan Pembangunan Desa Karacak
-
02 Sep 2025
Cetak Sejarah Baru, Pemkab Bogor Raih Rekor MURI 80 Jam Layanan Non-Stop dan Sabet Tiga Penghargaan Nasional di Apkasi Otonomi Expo 2025
-
10 Jul 2025
Buronan Jual Pangan Abal-Abal Tertangkap Tengah Malam, Jaksa Agung: Tak Ada Tempat Aman untuk Sembunyi!
-
14 Nov 2025
Babak Baru PWI Kabupaten Bogor: Dua Figur Satu Komitmen, Bersatu untuk Marwah Pers
-
11 Feb 2025
Rutan Rengat Gencar Razia Blok Hunian, Perkuat Upaya Pemberantasan Narkoba
-
17 Jun 2025
Koruptor Biadab! Kejagung Periksa Tiga Saksi Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek




