
Liputan08.com — Wacana penggantian Wakil Presiden (Wapres) yang muncul dari usulan Forum Purnawirawan TNI mengundang beragam respons dari kalangan elite politik maupun masyarakat umum. Pro dan kontra pun bermunculan, mengingat posisi Wapres merupakan jabatan konstitusional yang memiliki dasar hukum yang kuat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Menanggapi fenomena tersebut, Politisi Golkar Dr. Dian Assafri Nasa’i, SH, MH, menegaskan bahwa suka atau tidak suka, jabatan Wakil Presiden diatur secara jelas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Menurutnya, penggantian Wapres di tengah masa jabatan bukanlah hal yang bisa dilakukan sembarangan atau hanya berdasarkan desakan kelompok tertentu.
“Dalam konteks ketatanegaraan dan hukum, Wakil Presiden adalah hasil dari mandat rakyat melalui Pemilihan Umum (Pemilu). Artinya, pergantian Wakil Presiden tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa melalui mekanisme yang ditentukan oleh konstitusi,” ujar Dr. Dian dalam keterangannya, Senin (28/4/2025).
Dr. Dian menambahkan bahwa setelah seseorang terpilih dan dilantik menjadi Wakil Presiden, maka ia seharusnya berperan menjaga stabilitas politik nasional dan menciptakan suasana sejuk dalam menjalankan roda pemerintahan. “Wapres adalah bagian integral dari pemerintahan. Tugasnya mendukung Presiden, menjaga harmoni, bukan menjadi sumber kegaduhan,” jelasnya.
Terkait mekanisme penggantian Wakil Presiden, Dr. Dian menjelaskan bahwa UUD 1945 telah mengatur secara tegas dalam Pasal 8 Ayat (2) dan (3). Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, Presiden mengusulkan dua nama kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dipilih satu di antaranya. Namun, dalam konteks saat ini, di mana tidak terjadi kekosongan jabatan, maka tidak ada dasar konstitusional untuk mengganti Wakil Presiden di tengah masa jabatan.
“Bila ada keinginan untuk mengganti Wakil Presiden, seharusnya disalurkan melalui proses demokrasi yang sah, yaitu Pemilu lima tahunan. Tidak bisa hanya karena desakan atau ketidakpuasan kelompok tertentu,” tegasnya.
Lebih jauh, Dr. Dian juga mengingatkan bahwa ketidakpuasan terhadap kinerja pejabat negara seharusnya disampaikan dalam koridor demokrasi yang sehat, bukan dengan mengusulkan pergantian di luar mekanisme konstitusional. “Konstitusi adalah fondasi negara hukum. Jika kita membiarkan pergantian jabatan strategis seperti Wapres hanya berdasar tekanan politik, maka akan mencederai prinsip negara hukum dan demokrasi,” tandasnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memahami pentingnya menjaga stabilitas pemerintahan, terutama di tengah tantangan global yang tidak menentu. “Pemerintah perlu diberi ruang untuk bekerja dengan tenang. Dinamika politik itu wajar, tetapi jangan sampai merusak tatanan konstitusi yang telah kita sepakati bersama,” tutup Dr. Dian.
Tags: Dr. Dian Assafri Tegaskan Pentingnya Patuh pada UUD 1945, Pro-Kontra Usulan Penggantian Wapres
Baca Juga
-
10 Feb 2025
SMSI Bogor Raya Rayakan HPN 2025 Perkenalkan Kepengurusan Baru dan Perkuat Soliditas
-
22 Jan 2025
Pj Bupati Bogor Hadiri Gala Dinner Kolaborasi Pembangunan Menuju Indonesia Emas 2025
-
29 Okt 2024
Pj. Bupati Bogor Dorong PWI Jadi Jembatan Informasi Antara Pemkab dan Masyarakat
-
26 Okt 2024
Kabupaten Bogor Gelar Tangguh Festival 2024 untuk Tingkatkan Kesadaran Risiko Bencana
-
21 Okt 2024
Peringati Hari Santri Nasional, DMI Cileungsi Gelar DMI Award dengan Dukungan Pj. Bupati Bogor
-
02 Sep 2025
Cetak Sejarah Baru, Pemkab Bogor Raih Rekor MURI 80 Jam Layanan Non-Stop dan Sabet Tiga Penghargaan Nasional di Apkasi Otonomi Expo 2025
Rekomendasi lainnya
-
04 Des 2024
Pemkab Bogor Gelar Pelatihan Manajemen Kesekretariatan untuk Tingkatkan Kompetensi ASN
-
26 Des 2024
Abdullah Nuruz Zaini Terpilih sebagai Ketua Cabang PMII Kota Bogor 2024-2025, Usung Grand Desain “Harmoni Gerakan, Gemilang untuk Masa Depan”
-
09 Jul 2025
DEMA FAI Gelar Pra-LKMM sebagai Pemanasan Menuju Latihan Kepemimpinan Mahasiswa
-
07 Agu 2025
Kejaksaan Tinggi Sumsel Sikat Koruptor: Uang Rp506 Miliar Disita, Aset Rp400 Miliar Dibekukan
-
09 Mei 2025
Diduga Korupsi Rp 7 Miliar, Eks Dirut PT Pagilaran Ditahan Terkait Proyek Kakao Fiktif UGM
-
08 Apr 2025
BMKG Gempa Tektonik Berkekuatan 6,2 Magnitudo Guncang Simeulue, Masyarakat Diimbau Waspada