Breaking News

Bongkar Skandal Suap di PN Jakarta Pusat, Kejagung Periksa 7 Saksi

Liputan08.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tujuh orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketujuh saksi yang diperiksa pada Kamis, 24 April 2025, terdiri dari FKK, RZK, SRW, TIL, KM yang seluruhnya merupakan anggota AALF; AFDSB yang berstatus sebagai penasihat hukum di kantor AALF; serta IK selaku staf keuangan AALF. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka pengembangan kasus yang menjerat Tersangka WG dan kawan-kawan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi tersebut sangat penting untuk menguatkan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik.

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang sedang disidik, yaitu dugaan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di PN Jakarta Pusat yang melibatkan tersangka WG dan lainnya,” ujar Dr. Harli Siregar di Jakarta, (25/4/2025).

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aktor hukum yang seharusnya menjunjung tinggi integritas, namun justru diduga terlibat dalam praktik koruptif yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui dan/atau terlibat langsung dalam perkara ini diharapkan membuka tabir aliran dana suap yang terjadi dan siapa saja yang ikut menikmati hasil korupsi tersebut.

Sementara itu, proses hukum masih terus berjalan, dan Kejaksaan Agung menegaskan akan menindak tegas siapapun yang terbukti terlibat dalam skandal ini, tanpa pandang bulu.

“Kami komitmen memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya, termasuk bila melibatkan oknum aparat penegak hukum sendiri,” tegas Harli.

Kasus ini menunjukkan bahwa praktik suap dan gratifikasi masih menjadi ancaman serius bagi sistem peradilan Indonesia. Kejaksaan Agung diharapkan dapat menuntaskan perkara ini dengan transparan dan akuntabel, demi keadilan dan kepercayaan publik.

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya