
Liputan08.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil mengungkap kasus pemalsuan sertifikat tanah yang terjadi di Desa Bandungrejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Seorang pria asal Kota Malang, Risko Andrya (36), ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti memalsukan tiga sertifikat tanah milik warga.
Modus pelaku cukup licik. Ia mengaku sebagai biro jasa pengurusan tanah saat mendekati korbannya, Mujahadah, seorang janda yang ingin mengurus balik nama tiga sertifikat warisan dari mendiang suaminya.
“Korban dimintai uang sebesar Rp9 juta untuk proses balik nama. Namun setelah itu, pelaku tak kunjung menyerahkan sertifikat tanah secara langsung,” ungkap Wakapolres Demak, Kompol Satya Adi Nugroho, dalam gelar perkara di Mapolres Demak, (17/4/2025).
Satya menjelaskan, tersangka hanya mengirimkan salah satu sertifikat melalui jasa pengiriman paket. Merasa curiga, korban lalu memeriksakan keaslian sertifikat tersebut ke notaris dan Kantor Pertanahan Kabupaten Demak.
“Hasil pengecekan menunjukkan, akta waris yang digunakan tersangka tidak pernah diterbitkan notaris, dan sertifikat yang dikirim ternyata palsu,” tegasnya.
Motif tersangka adalah untuk memperkaya diri sendiri. Ia nekat memalsukan dokumen demi mendapatkan uang, yang kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, Risko Andrya dijerat Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan akta autentik, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
“Kami akan terus dalami apakah ada korban lainnya dan apakah pelaku merupakan bagian dari jaringan,” tutup Kompol Satya.
Tags: Terbongkar! Pria Asal Malang Tipu Janda di Demak, Tiga Sertifikat Tanah Dipalsukan
Baca Juga
-
28 Mei 2025
Uang Rakyat Digondol Koruptor Kejagung Periksa 8 Saksi Kredit Busuk PT Sritex
-
18 Mar 2025
Adhyaksa Mural Fest 2025: Seni Mural Sebagai Media Kampanye Antikorupsi
-
15 Mar 2025
Sekda Bogor Gelar Tarawih Keliling di Citeureup, Ajak Warga Perkuat Ibadah dan Silaturahmi
-
25 Jul 2025
Ketua Umum PWI Pusat Murka: Surat Pemberitahuan Kongres PWI Disebut Ilegal dan Memicu Kegaduhan
-
14 Jan 2025
Dedikasi IPDA Bakti Nurcahyo Bangun TPA Prabu Kresna di Salatiga Demi Generasi Berkarakter
-
17 Des 2024
Pemkab Bogor Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum 2024, Peringkat Kedua Nasional
Rekomendasi lainnya
-
26 Feb 2025
Kapolri Pastikan TNI-Polri Tetap Solid Pasca Insiden di Mapolres Tarakan
-
26 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi dalam Penanganan Perkara Ronald Tannur
-
13 Mei 2025
Lapangan Tenis Kapten Muslihat Diresmikan, Bupati Rudy Susmanto Mantapkan Pakansari Jadi Pusat Olahraga Kabupaten Bogor
-
20 Apr 2025
Tingkatkan Minat Baca Anak Papua, Satgas Yonif 641/Bru Bagikan Buku dan Bimbing Membaca di Distrik Napua
-
03 Feb 2025
JAM-Pidum Setujui Restorative Justice untuk Dua Kasus Narkotika di Padang
-
24 Jul 2025
Sekda Bogor: Penamaan Rupabumi Harus Jaga Nilai Sejarah dan Kearifan Lokal