Liputan08.com – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembobolan Bank BNI tahun 2018–2019.
Tersangka berinisial RG, yang menjabat sebagai Branch Business Manager BNI Kantor Cabang Palembang pada Sentra Kredit Menengah Bank BNI Palembang, resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Jambi Nomor: TAP-105/L.5/Fd.2/04/2025 tertanggal 16 April 2025.
Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka RG langsung ditahan oleh tim penyidik selama 20 hari ke depan di Lapas Jambi. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Jambi Nomor: PRINT-108/L.5/Fd.2/04/2025, terhitung sejak 16 April hingga 5 Mei 2025.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, melalui keterangan resminya, menyampaikan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan membobol sistem kredit Bank BNI, yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Dugaan tindak pidana korupsi ini dilakukan dengan cara membobol sistem perbankan BNI. Kerugian negara akibat perbuatan tersebut masih dalam proses penghitungan oleh ahli,” tegas Kepala Kejati Jambi, dalam keterangannya kepada media, (17/4/2025).
Tersangka RG dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tim penyidik masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
“Kami akan terus menelusuri aliran dana serta peran-peran dari pihak lain yang diduga ikut terlibat,” pungkas Kepala Kejati.
Tags: Kejati Jambi Tetapkan dan Tahan Tersangka Kasus Korupsi BNI 2018-2019
Baca Juga
-
24 Des 2024
Satgas Yonif 509 Kostrad Jalin Keakraban dengan Warga Kampung Ndugusiga melalui Komsos dan Bantuan Logistik
-
13 Jan 2026
Warga Bumi Ciruas Permai 2 Serang Keluhkan Banjir Berulang, Developer dan Pemda Diminta Bertanggung Jawab
-
24 Jan 2025
Kejaksaan Agung RI Tegaskan Peran dalam Pemberantasan Kejahatan Sumber Daya Alam Lintas Negara
-
24 Des 2025
Pemkab Bogor Perkuat SPM Pendidikan melalui Bantuan Perlengkapan Sekolah dan Bus Sekolah
-
11 Okt 2024
Keteguhan Wanita Saat Suami Dipenjara Mengatasi Kesepian dan Menjaga Kesucian
-
27 Nov 2024
Wakasad Pimpin Wisuda Perdana 210 Perwira Magister Terapan Militer Operasi Darat di Seskoad Bandung
Rekomendasi lainnya
-
16 Jan 2025
Kemendagri Tegaskan Opsen Pajak Tak Boleh Bebani Wajib Pajak, Pemda Diminta Beri Keringanan
-
01 Mei 2025
Terungkap! Nahkoda, Sopir, hingga Pejabat Hukum Diperiksa dalam Skandal Suap PN Jakpus
-
30 Jan 2025
Perkuat Kerja Sama Maritim, Kasal Laksamana TNI Muhammad Ali Kunjungi Pejabat Militer India
-
06 Jan 2026
Sudaryono: Penguasaan Akses Pasar Global Kunci Kedaulatan Pertanian Nasional
-
30 Okt 2024
Polda Jateng Distribusikan Buku Saku Pedoman Netralitas untuk Jamin Integritas Polri dalam Pengamanan Pilkada 2024
-
16 Jun 2025
Buka 1.824 Lowongan Kerja di Job Fair Kabogor Fest, Rudy Susmanto Kami Hadir Untuk Pencari Kerja




