Liputan08.com – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembobolan Bank BNI tahun 2018–2019.
Tersangka berinisial RG, yang menjabat sebagai Branch Business Manager BNI Kantor Cabang Palembang pada Sentra Kredit Menengah Bank BNI Palembang, resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Jambi Nomor: TAP-105/L.5/Fd.2/04/2025 tertanggal 16 April 2025.
Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka RG langsung ditahan oleh tim penyidik selama 20 hari ke depan di Lapas Jambi. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Jambi Nomor: PRINT-108/L.5/Fd.2/04/2025, terhitung sejak 16 April hingga 5 Mei 2025.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, melalui keterangan resminya, menyampaikan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan membobol sistem kredit Bank BNI, yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Dugaan tindak pidana korupsi ini dilakukan dengan cara membobol sistem perbankan BNI. Kerugian negara akibat perbuatan tersebut masih dalam proses penghitungan oleh ahli,” tegas Kepala Kejati Jambi, dalam keterangannya kepada media, (17/4/2025).
Tersangka RG dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tim penyidik masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
“Kami akan terus menelusuri aliran dana serta peran-peran dari pihak lain yang diduga ikut terlibat,” pungkas Kepala Kejati.
Tags: Kejati Jambi Tetapkan dan Tahan Tersangka Kasus Korupsi BNI 2018-2019
Baca Juga
-
28 Okt 2025
LSM Indonesia Health Watch Desak Dinsos Bogor Gercep Tangani Penyandang Disabilitas
-
15 Mar 2026
Ramadan Penuh Ukhuwah, Sekber Wartawan Bogor Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama
-
09 Jun 2025
Jelang Kabogorfest 2025, Sekda Kabupaten Bogor Pastikan Seluruh Tenant dan Infrastruktur Siap
-
16 Feb 2026
Baba Alun Apresiasi CFD Tegar Beriman, Danau Kabantenan Disebut Mirip Lake Como Italia
-
17 Des 2024
JAM-Pidum Setujui 12 Kasus Restorative Justice, Termasuk Pencurian Paket di Samarinda
-
10 Mar 2025
PMPH-UBJ Gelar Penyuluhan Hukum dan Bakti Sosial di Cianjur, Masyarakat Antusias
Rekomendasi lainnya
-
25 Nov 2025
HGN 2025: Bupati Rudy Susmanto Tegaskan Komitmen Perkuat SDM dan Kesejahteraan Guru
-
01 Okt 2024
Diwarnai Kartu Merah, Duel Atletico vs Real Madrid Berakhir Tanpa Pemenang
-
23 Jan 2026
Komisi IV DPR RI Apresiasi Inovasi Pertanian di Kota Bogor
-
17 Agu 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Apresiasi Semangat Kebangsaan di Upacara HUT ke-80 RI
-
12 Mar 2026
Moralitas yang Runtuh: Pelecehan Seksual dan Kezaliman Birokrasi di Imigrasi Muara Enim
-
30 Sep 2025
HUT ke-11 RS Adhyaksa, Jaksa Agung ST Burhanuddin Dorong Inovasi, Profesionalisme, dan Penguatan Peran Kesehatan Yustisial




