Liputan08.com Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menegaskan bahwa penerapan opsen pajak kendaraan bermotor harus dilakukan tanpa menambah beban bagi wajib pajak. Pemerintah daerah (Pemda) diminta segera mengambil langkah strategis, termasuk memberikan keringanan atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta opsen dari keduanya.
“Kebijakan opsen ini tidak boleh menambah beban maksimum yang dapat ditanggung wajib pajak sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD),” ujar Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal Bina Keuda Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Menurut Maurits, penerapan kebijakan opsen pajak yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD) mulai efektif berlaku sejak 5 Januari 2025.

Langkah Strategis Pemda
Maurits meminta Pemda segera menetapkan keputusan gubernur untuk memberikan keringanan atau pengurangan dasar pengenaan PKB, BBNKB, opsen PKB, dan opsen BBNKB. “Langkah ini penting agar beban wajib pajak tetap setara dengan yang berlaku pada tahun sebelumnya. Keputusan gubernur harus ditetapkan paling lambat 2 Januari 2025,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa format keputusan gubernur harus mengikuti pedoman yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1.3.1/6764/SJ mengenai petunjuk pelaksanaan pemberian keringanan atau pengurangan opsen pajak.
Percepat Penerimaan dan Perkuat Sinergi
Maurits menjelaskan bahwa opsen pajak bertujuan mempercepat penerimaan PKB dan BBNKB di tingkat kabupaten/kota, memperkuat sumber pendapatan daerah, serta meningkatkan sinergi pemungutan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Pemda juga diimbau untuk gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan mendorong kepatuhan wajib pajak. Laporan pelaksanaan kebijakan ini harus disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri dan ditembuskan kepada Menteri Keuangan.
“Opsen pajak daerah adalah solusi untuk memperkuat penerimaan daerah tanpa memberikan beban tambahan yang berlebihan kepada masyarakat,” tutup Maurits.
Tags: Kemendagri Tegaskan Opsen Pajak Tak Boleh Bebani Wajib Pajak, Pemda Diminta Beri Keringanan
Baca Juga
-
15 Jul 2025
Hambalang Siap Jadi Lokasi Launching KDMP Jabar, Zulkifli Hasan Lakukan Peninjauan
-
09 Okt 2025
DPRD Kota Bogor Sahkan Dua Perda Strategis, Dedie Rachim: Langkah Nyata Atasi Kumuh dan Narkoba
-
17 Jan 2026
Dedie Rachim Buka Pramuka KOBRA XI 2026, Dorong Penguatan Karakter Generasi Emas
-
21 Nov 2025
Wali Kota Bogor Ajak Dubes Asia–Afrika Napak Tilas Sejarah Lahirnya KAA di Istana Bogor
-
11 Jul 2025
Merah Putih Berkibar di Mage’abume atas Permintaan Rakyat, Satgas Yonif 700/WYC Jawab Panggilan Hati
-
21 Mei 2026
Rudy Susmanto Apresiasi TMMD ke-128 Cigudeg, Jalan 5,2 Kilometer Rampung Dibangun
Rekomendasi lainnya
-
31 Mei 2026
Rudy Susmanto: Semangat 200 Pelari HJB Run Jadi Simbol Kebersamaan Hari Jadi Bogor ke-544
-
28 Okt 2024
Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Gelar Penyuluhan Kesehatan di Perbatasan TTU untuk Tingkatkan Kesadaran Warga
-
08 Jan 2025
Kejaksaan Agung dan KPK Perkuat Sinergitas untuk Pemberantasan Korupsi
-
12 Mei 2025
Rudy Susmanto Targetkan Predikat WTP, Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Bersih
-
13 Jan 2026
Kritik Program SPPG Harus Proporsional dan Beretika, Bukan Penghakiman di Media Sosial
-
10 Feb 2025
Kejaksaan Agung Geledah Kantor Ditjen Migas Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina



