Liputan08.com Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menegaskan bahwa penerapan opsen pajak kendaraan bermotor harus dilakukan tanpa menambah beban bagi wajib pajak. Pemerintah daerah (Pemda) diminta segera mengambil langkah strategis, termasuk memberikan keringanan atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta opsen dari keduanya.
“Kebijakan opsen ini tidak boleh menambah beban maksimum yang dapat ditanggung wajib pajak sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD),” ujar Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal Bina Keuda Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Menurut Maurits, penerapan kebijakan opsen pajak yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD) mulai efektif berlaku sejak 5 Januari 2025.

Langkah Strategis Pemda
Maurits meminta Pemda segera menetapkan keputusan gubernur untuk memberikan keringanan atau pengurangan dasar pengenaan PKB, BBNKB, opsen PKB, dan opsen BBNKB. “Langkah ini penting agar beban wajib pajak tetap setara dengan yang berlaku pada tahun sebelumnya. Keputusan gubernur harus ditetapkan paling lambat 2 Januari 2025,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa format keputusan gubernur harus mengikuti pedoman yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1.3.1/6764/SJ mengenai petunjuk pelaksanaan pemberian keringanan atau pengurangan opsen pajak.
Percepat Penerimaan dan Perkuat Sinergi
Maurits menjelaskan bahwa opsen pajak bertujuan mempercepat penerimaan PKB dan BBNKB di tingkat kabupaten/kota, memperkuat sumber pendapatan daerah, serta meningkatkan sinergi pemungutan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Pemda juga diimbau untuk gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan mendorong kepatuhan wajib pajak. Laporan pelaksanaan kebijakan ini harus disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri dan ditembuskan kepada Menteri Keuangan.
“Opsen pajak daerah adalah solusi untuk memperkuat penerimaan daerah tanpa memberikan beban tambahan yang berlebihan kepada masyarakat,” tutup Maurits.
Tags: Kemendagri Tegaskan Opsen Pajak Tak Boleh Bebani Wajib Pajak, Pemda Diminta Beri Keringanan
Baca Juga
-
01 Jul 2025
Bupati Bogor Apresiasi Sinergi Polres dalam Doa Bersama Lintas Agama Peringatan Hari Bhayangkara ke 79
-
11 Mar 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Desak Pengawasan Ketat terhadap Pengusaha Minyak Curah Nakal
-
17 Okt 2024
Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Dorong Peningkatan Kualitas SDM Aparatur
-
14 Jul 2025
Pemkab Bogor Genjot Akses dan Kualitas Pendidikan, Targetkan Pengurangan Anak Tidak Sekolah dan Naikkan Rata-Rata Lama Sekolah
-
27 Agu 2025
Lebih dari 19 Ribu Peserta Dana Pensiun Astra Belum Mencairkan Dana, Tim Pengelola Lakukan Edukasi
-
22 Nov 2024
KPI Bergerak Se-Tasikmalaya Gelar Kegiatan “NYAKSI” (Nyarios Bareng Anak Komunikasi)
Rekomendasi lainnya
-
08 Jan 2026
Pimpin Rakor TAPD, Bupati Bogor Tekankan Anggaran Berbasis Kepentingan Publik
-
15 Feb 2025
Gagah Pulang dari Medan Tugas! Satgas MTF XXVIII-O/UNIFIL TNI AL Kembali ke Tanah Air dengan Prestasi Gemilang
-
10 Jun 2025
Renungan Betapa Singkatnya Hidup Kita, Ini Simulasi Matematikanya
-
01 Agu 2025
Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan di BUMD PT Lampung Selatan Maju
-
14 Des 2025
IKWI Kota Bogor Bersama OMG Gelar Heroik Beauty Class Dorong Kepercayaan Diri Perempuan di Era Modern
-
31 Des 2024
KH Abdul Hakim Mahfudz: Muhasabah di Akhir Tahun untuk Wujudkan Harmoni di 2025




