Liputan08.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan MSY, Legal PT Wilmar, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penetapan ini disertai dengan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Ini peringatan keras bagi siapa pun yang coba bermain-main dengan hukum. Kami tidak akan berhenti mengungkap kejahatan korupsi, siapa pun pelakunya, dari institusi mana pun,” tegas Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, (16/4/2015).
Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari penggeledahan besar-besaran di tiga lokasi pada Sabtu (12/4), yang menyita dua unit mobil Mercedes Benz, satu Honda CRV, dua Vespa, dan empat sepeda mewah Brompton. Penggeledahan dilakukan di dua provinsi sebagai bagian dari penyidikan kasus korupsi yang diduga melibatkan upaya suap untuk “mengamankan” vonis bebas dalam perkara minyak goreng.
Dari hasil pemeriksaan terhadap lima saksi, terungkap adanya aliran uang haram sebesar Rp60 miliar untuk mengatur hasil putusan perkara tersebut. Uang tersebut semula disiapkan sebesar Rp20 miliar, namun dinaikkan tiga kali lipat atas permintaan salah satu tersangka, dan disiapkan dalam bentuk mata uang asing.
“Kami serius memberantas mafia peradilan. Ini bukan sekadar suap, ini upaya sistematis mengotori hukum dengan uang. Kami bongkar sampai ke akar-akarnya,” ujar Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H, Kasubid Kehumasan Kejaksaan Agung.(16/4/2025)
MSY disangka melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 Ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini semakin menambah daftar panjang aktor-aktor yang terjerat dalam upaya kotor mengintervensi hukum demi kepentingan bisnis dan korporasi.
Tags: Buronan Uang Haram Rp60 Miliar! Kejagung Tangkap Legal PT Wilmar dalam Skandal Suap Perkara
Baca Juga
-
14 Feb 2025
Pj. Bupati Bogor Ajak ASN Hidup Sehat, Pimpin Senam Jantung Sehat di DPMD
-
09 Apr 2025
Dian Asafri Hadirnya Menteri PKP Tegaskan Kepengurusan PWI Hendry Ch Bangun yang Sah
-
08 Apr 2025
Pengkhianat Negara Menangis Panen Raya Bukti Nyata Kepemimpinan Presiden Prabowo
-
18 Mar 2025
Kejaksaan Agung Periksa Saksi Kasus Korupsi Jiwasraya, Perkuat Bukti terhadap Tersangka IR
-
24 Jun 2025
Ketua DPRD Sastra Winara Apresiasi Festival Musik Nuansa Islam Warnai HJB ke-543 Kabupaten Bogor
-
13 Jan 2026
Bupati Bogor Serap Aspirasi Warga Bogor Barat Terkait Aktivitas Pertambangan
Rekomendasi lainnya
-
22 Des 2025
CFD Tegar Beriman Dinilai Efektif Hadirkan Ruang Publik Sehat dan Terpadu
-
02 Jul 2025
Tim SIRI Kejagung Berhasil Tangkap DPO Pajak Rp1,7 M di Makassar
-
14 Mei 2025
Polres Lumajang Ungkap 6 Kasus Premanisme dalam Operasi Pekat 2025, Libatkan Oknum LSM
-
27 Des 2024
Satgas Pamtas RI-RDTL Gagalkan Penyelundupan Minuman Keras dan Petasan di Perbatasan Indonesia-Timor Leste
-
17 Jun 2025
Pemkab Bogor Tawarkan Rumah Cepat Bangun dan Terjangkau Lewat Program Imah DPKPP
-
15 Agu 2025
Bupati Bogor Kukuhkan 60 Anggota Paskibraka 2025: Kibarkan Semangat Persatuan dan Nasionalisme




