Liputan08.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan MSY, Legal PT Wilmar, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penetapan ini disertai dengan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Ini peringatan keras bagi siapa pun yang coba bermain-main dengan hukum. Kami tidak akan berhenti mengungkap kejahatan korupsi, siapa pun pelakunya, dari institusi mana pun,” tegas Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, (16/4/2015).
Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari penggeledahan besar-besaran di tiga lokasi pada Sabtu (12/4), yang menyita dua unit mobil Mercedes Benz, satu Honda CRV, dua Vespa, dan empat sepeda mewah Brompton. Penggeledahan dilakukan di dua provinsi sebagai bagian dari penyidikan kasus korupsi yang diduga melibatkan upaya suap untuk “mengamankan” vonis bebas dalam perkara minyak goreng.
Dari hasil pemeriksaan terhadap lima saksi, terungkap adanya aliran uang haram sebesar Rp60 miliar untuk mengatur hasil putusan perkara tersebut. Uang tersebut semula disiapkan sebesar Rp20 miliar, namun dinaikkan tiga kali lipat atas permintaan salah satu tersangka, dan disiapkan dalam bentuk mata uang asing.
“Kami serius memberantas mafia peradilan. Ini bukan sekadar suap, ini upaya sistematis mengotori hukum dengan uang. Kami bongkar sampai ke akar-akarnya,” ujar Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H, Kasubid Kehumasan Kejaksaan Agung.(16/4/2025)
MSY disangka melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 Ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini semakin menambah daftar panjang aktor-aktor yang terjerat dalam upaya kotor mengintervensi hukum demi kepentingan bisnis dan korporasi.
Tags: Buronan Uang Haram Rp60 Miliar! Kejagung Tangkap Legal PT Wilmar dalam Skandal Suap Perkara
Baca Juga
-
22 Sep 2025
Pimpinan DPRD Kota Bogor Apresiasi Pameran Foto 1 Dekade PFI Bogor, Tampilkan 224 Karya Jurnalis
-
24 Agu 2025
Bupati Bogor Lepasliarkan Satwa di Gunung Halimun Salak sebagai Wujud Kepedulian Lingkungan
-
22 Des 2024
Satgas Pamtas RI-RDTL Yonarhanud 15/DBY Berperan Aktif sebagai Tenaga Pendidik di SMP Negeri Satu Atap Taloi
-
15 Jan 2025
Viral Video Dugaan Percakapan Dua Tokoh Besar Bogor Netizen Geram
-
25 Jul 2025
Skandal Mengerikan! Dana Desa Dijadikan ATM oleh Ketua dan Bendahara Forum Kades, Kejati Sumsel OTT di Kantor Camat
-
01 Mar 2026
Bupati Rudy Susmanto Dukung Bogor Balap Lari, Stadion Pakansari Jadi Pusat Aktivitas Pemuda
Rekomendasi lainnya
-
02 Jan 2025
Kejagung Tetapkan Lima Korporasi Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Komoditas Timah
-
30 Okt 2025
Bupati Bogor Sambut Hangat Kunjungan Edukatif Siswa SDN Citeureup 02 di Pendopo
-
09 Nov 2025
Wali Kota Dedie Lepas 400 Peserta Fun Walk & Run HUT ke-70 Regina Pacis Bogor
-
26 Okt 2024
Danpos Bolakme Sampaikan Duka Cita Mendalam dan Berikan Bantuan kepada Keluarga yang Berduka di Distrik Bolakme
-
18 Des 2024
Kejaksaan Agung Periksa 6 Saksi dalam Kasus Impor Gula Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016
-
17 Mar 2025
Peringatan Nuzulul Qur’an di Kabupaten Bogor: Wabup Jaro Ade Tekankan Akhlak Mulia dan Doa untuk Negeri




