Liputan08.com – 14 April 2025. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan besar-besaran di tiga kantor pemerintahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pasar Cinde.
Penggeledahan dilakukan pada Senin (14/4/2025) oleh tim yang dipimpin langsung Koordinator Kejati Sumsel, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dan Penggeledahan dari Kepala Kejati Sumsel, serta Penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang.
Tiga lokasi strategis yang digeledah antara lain:
1.Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat Provinsi Sumsel di Jalan Kapten A. Rivai, Palembang
2.Kantor Sekretariat Daerah Kota Palembang di Jalan Merdeka, Palembang
3.Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang di Jalan Merdeka, Palembang
Dari ketiga lokasi tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting, data digital, komputer, dan surat-surat yang berkaitan dengan proyek revitalisasi Pasar Cinde.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menindak tegas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Semua barang bukti yang disita akan dianalisis lebih lanjut untuk memperdalam penyidikan,” tegas Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menambahkan bahwa proses penggeledahan berlangsung lancar dan kondusif tanpa adanya hambatan.
“Kami pastikan seluruh proses berlangsung sesuai prosedur hukum. Tim bergerak profesional dan seluruh barang bukti telah diamankan,” jelas Vanny dalam keterangannya kepada media.Selasa (15/4/2025)
Langkah penggeledahan ini menjadi sinyal keras bahwa Kejati Sumsel tidak main-main dalam membongkar praktik korupsi di sektor publik, terutama yang menyangkut fasilitas rakyat seperti pasar.
(Zakar)
Tags: Bongkar Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Kejati Sumsel Geledah Tiga Kantor Pemerintah
Baca Juga
-
01 Agu 2025
Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan di BUMD PT Lampung Selatan Maju
-
08 Apr 2025
KEJAKSAAN AGUNG PERIKSA ISTRI DAN ANAK TERSANGKA HL TERKAIT KASUS KORUPSI TATA NIAGA TIMAH
-
11 Feb 2025
JAM-Pidmil Prioritaskan Penanganan Tiga Perkara Koneksitas Bernilai Triliunan Rupiah
-
11 Mar 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Apresiasi Polisi Berantas Oknum Pengurangi Takaran Minyakita Ini Jelas Pidana dan Haram Secara Syariat
-
04 Feb 2025
Panglima TNI Dampingi Menhan RI Tinjau Kapal Induk Prancis Charles De Gaulle, Perkuat Kerja Sama Pertahanan
-
23 Agu 2025
Pemkab Bogor Gelar Pagelaran Wayang Golek dan Layanan Publik di Desa Malasari, Sekaligus Dorong Pembangunan Infrastruktur
Rekomendasi lainnya
-
23 Apr 2025
Sinergi Cegah Korupsi, Bupati Bogor dan Kejari Teken MOU Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
-
22 Mar 2025
Bupati Bogor Resmikan Jembatan Rawayan, Pulihkan Akses Megamendung-Cisarua Pascabanjir Bandang
-
16 Jan 2025
Jaksa Agung dan Ketua Komisi Kejaksaan RI Teken Nota Kesepahaman untuk Tingkatkan Sinergi
-
21 Jan 2025
Tim Intelijen Kejaksaan Agung Berhasil Tangkap Buronan Tersangka Korupsi di Jakarta Selatan
-
28 Mar 2025
Langkah yang Bisa Dilakukan Rakyat Jika Menemukan Kendaraan Aparat Tidak Memiliki Kelengkapan Surat
-
20 Apr 2025
Bupati Bogor Dukung Penuh “Pesta Patok” Domba Garut di Stadion Pakansari, Bukti Sinergi TNI AU dan Peternak Lokal Majukan Ketahanan Pangan




