Liputan08.com – Dugaan upaya pelemahan terhadap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Dr. Febrie Adriansyah, menuai reaksi keras dari aktivis dan tokoh pemuda Sumatera Utara. Mereka menilai tudingan terhadap Febrie sebagai bentuk perlawanan para mafia dan koruptor atas komitmen pemberantasan korupsi yang dijalankannya.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison Tamba, saat menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/4/2025).
“Kami datang dari Sumut untuk memberi dukungan kepada Dr. Febrie Adriansyah yang tengah dilaporkan ke KPK dalam kasus yang kami duga sengaja direkayasa. Ini bentuk kriminalisasi terhadap aparat penegak hukum yang berintegritas,” ujar Edison atau yang akrab disapa Edoy.
Menurutnya, sejak disahkannya UU tentang Pencegahan Korupsi SDA, baru Jampidsus RI saat ini yang mampu membongkar skandal besar terkait korupsi dan kerusakan lingkungan. “Kasus Jiwasraya, Asabri, jalan tol MBZ, BTS, pertambangan timah, hingga kasus di Pertamina adalah bukti keberanian dan tanggung jawab Jampidsus,” jelasnya.
Edoy meminta KPK tidak gegabah menanggapi laporan yang terindikasi pesanan pihak tertentu. “Kami minta pimpinan KPK tidak menjadi alat untuk melemahkan Jampidsus. Apalagi jika laporan tersebut tidak disertai bukti kuat,” tegasnya.
Ia menambahkan, Kejaksaan memiliki sistem pengawasan internal melalui Komisi Kejaksaan. Jika KPK tetap menjadi alat intervensi, pihaknya siap mengerahkan massa dalam jumlah lebih besar untuk mengawal Jampidsus RI.
Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, menegaskan bahwa pihaknya telah memeriksa dan mengklarifikasi Febrie Adriansyah. Hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas sebagai Jampidsus.
“Komisi Kejaksaan telah memeriksa yang bersangkutan. Tidak ditemukan pelanggaran kewenangan selama menangani kasus korupsi,” ujar Pujiyono, Senin (24/3/2025).
Ia menilai pelaporan terhadap Febrie sebagai dinamika pro dan kontra atas sikap tegasnya dalam memberantas korupsi. “Langkah Jampidsus sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi. Ini harus didukung,” tambahnya.
Dr. Febrie Adriansyah sendiri menyebut laporan ke KPK sebagai serangan balik dari pihak-pihak yang terganggu dengan pengungkapan kasus besar. “Semakin besar kasus yang diungkap, semakin besar pula serangannya. Itu hal biasa,” ujarnya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi yang terdiri dari IPW, KSST, MAKI, dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia melaporkan Febrie ke KPK atas empat dugaan kasus, termasuk Jiwasraya, suap Ronald Tannur, tata niaga batu bara di Kaltim, dan TPPU. Namun, hasil pemeriksaan Komisi Kejaksaan menyatakan tudingan tersebut tidak berdasar.
Tags: Aktivis Sumut Dukung Jampidsus, Ingatkan KPK Tak Jadi Alat Pelemah Penegakan Hukum
Baca Juga
-
31 Okt 2024
Kabupaten Bogor Sabet Dua Penghargaan di Humas Jabar Award 2024, Diskominfo Kabupaten Bogor dan Kecamatan Bojonggede Raih Pengakuan Tertinggi
-
23 Jan 2025
Kinerja 100 Hari JAM PIDMIL Kejaksaan RI Catat Berbagai Pencapaian Strategis
-
16 Apr 2026
Menuju Masyarakat Menua yang Produktif, Kemnaker Siapkan Regulasi Kerja Inklusif bagi Lansia
-
10 Des 2024
Kejaksaan Agung Terima Penyerahan Tersangka ARPG dalam Kasus Pencucian Uang
-
09 Agu 2025
PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR JALIN KOLABORASI CSR UNTUK REVITALISASI TAMAN PEMUDA KNPI CILEUNGSI
-
01 Okt 2024
Diwarnai Kartu Merah, Duel Atletico vs Real Madrid Berakhir Tanpa Pemenang
Rekomendasi lainnya
-
02 Feb 2026
SURAT DUKUNGAN TERBUKA WARGANET INDONESIA
-
09 Jul 2025
Bupati Bogor Komitmen Jaga Hulu Jawa Barat, Dorong Gunung Sanggabuana Jadi Kawasan Konservasi Permanen
-
10 Apr 2026
Rudy Susmanto Paparkan Prioritas Pembangunan Bogor 2027 dalam Musrenbang RKPD
-
30 Nov 2025
Ketua DPRD Sastra Winara Tegaskan Sikap: Bogor Harus Jadi Daerah Tanpa Toleransi Korupsi!
-
15 Okt 2024
Direktur Eksekutif Lemkapi Desak Kapolres Bogor Tindak Tegas Pengeroyokan Wartawan PWI
-
11 Mar 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Apresiasi Polisi Berantas Oknum Pengurangi Takaran Minyakita Ini Jelas Pidana dan Haram Secara Syariat


